|

Polemik yang Tak Kunjung Usai

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/


Hutan di Jawa yang secara kasat mata terlihat hijau nan asri, tak lepas dari berbagai permasalahan yang ada di dalamnya.

Paradigma social forestry yang kini diterapkan di Jawa bak pisau bermata dua. Kualitas sumber daya masyarakat yang masih rendah menjadi alasan utama penghambat pelaksanaan social forestry.

Yang dulu ada di Jawa kini tak ada di Jawa, Tidak banyak spesies khas yang hidup di hutan Jawa. Kebanyakan hutan alam tempat satwa hidup dan berkembang biak kini sudah musnah, entah akibat pembukaan hutan sejak zaman purbakala, atau terkena traktor pembangunan.

Sekalipun tidak banyak, jumlah spesies khas ini hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa, dan tidak terdapat di tempat lain di penjuru dunia manapun. Spesies tersebut, misalnya saja, Harimau Jawa, Badak Jawa, dan Elang Jawa. Harimau Jawa kini dianggap sudah punah. Badak Jawa dan Elang Jawa populasinya terancam punah.

Referensi
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210329141111-199-623407/sebab-hutan-di-pulau-jawa-semakin-mengecil-24-persen. Diakses pada 1 Maret 2022 pukul 13.10
https://arupa.or.id/hutan-jawa-2/ Diakses pada 1 Maret 2022 pukul 13.33
https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

Similar Posts

  • |

    Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


    Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

    Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1]. 

    Berdasarkan hal tersebut, Januari 2022 Ibu Siti Nurbaya menetapkan Kawasan Hutan Keistimewaan Boga Nangka di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, dimana pada bulan januari tersebut telah ada 1000 bibit nangka dan 2000 bibit petai yang telah ditanam di Kawasan Hutan Keistimewaan khususnya pada petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta [2]. Selain itu, Kawasan Hutan Keistimewaan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan kuliner bahan baku gudeg dengan pola agroforestry, mengembangkan pusat pengolahan pasca panen dan agrowisata nangka. Kebutuhan komoditas nangka tinggi dikarenakan dari 190 UKM Gudeg di Yogyakarta membutuhkan Nangka muda sebanyak 9-10 ton per harinya. Selain itu, Nangka juga merupakan bahan baku pembuatan kendang, dimana dalam pembuatannya diperlukan kayu nangka utuh agar menghasilkan suara yang tidak pecah [3]. 

    Istilah “Istimewa” sudah tidak asing lagi jika disematkan pada Yogyakarta, dimana Status DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta telah disematkan pada 15 Agustus 1950. Sehingga dengan adanya kata “Istimewa” tersebut menjadikan Yogyakarta memiliki kewenangan atas otonomi daerahnya sendiri. Istimewa disini mengandung tiga hal, yaitu: (1) Istimewa dalam hal sejarah dimana pembentukan pemerintah Daerah Istimewa ini dikarenakan atas amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII serta masyarakat jogjakarta yang memiliki identitas budaya dan tidak ingin kehilangan identitas tersebut. (2) Istimewa dalam hal bentuk karena merupakan penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Pakualaman. (3) Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan sesuai amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 [4]. 

    Referensi
    [1].
    http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/public/RPHJP/RPHJP_YOGYAKARTA.pdf
    [2]. https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta
    [3]. https://kabarhandayani.com/nangka-yang-ditanam-di-hutan-keistimewaan-merupakan-hasil-eksplorasi-dari-11-propinsi/
    [4]. https://www.bpkp.go.id/diy/konten/815/Sejarah-Keistimewaan-Yogyakarta

  • |

    Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

    Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

    Source: wanagama.fkt.ugm.ac.id

    Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI–Jawa Madura pada tahun 2003 melakukan interpretasi citra yang mana dihasilkan data kawasan hutan Perhutani yang seluas 2.442.101 Ha dan kawasan yang masih lestari hanya sekitar 67,8%. Wilayah kritis dapat dilihat dari perubahan tutupan hutan di Jawa yang semakin menurun setiap tahunnya. Namun pada tahun 2009, luas tutupan hutan tersisa sekitar 800 ribu hektar. Perubahan tutupan hutan ini terjadi karena deforestasi, baik terencana maupun tidak, atau oleh degradasi hutan. Berkurangnya luasan tutupan hutan ini tentu akan berdampak pada terganggunya daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Jawa. Sehingga ancaman bencana yang terjadi di Pulau Jawa, seperti banjir, longsor, kekeringan menjadi sangat mencolok jika dibandingkan dengan kejadian yang sama di daerah Indonesia lainnya. Contoh nyatanya terjadinya banjir bandang yang terus terjadi tiap tahunnya di wilayah Pantura (Pantai Utara) Jawa Tengah yang terbentang di daerah pekalongan hingga brebes. Pada pertengahan maret tahun ini, banjir bandang melanda Kabupaten Brebes hingga menyebabkan rumah warga rusak. 

    Hutan Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 600 ha dan terbagi menjadi 8 petak yang terdiri dari petak 5, 6, 7, 13, 14, 16, 17 dan petak 18. Petak 6 dan 7 terletak di Kecamatan Patuk sedangkan petak-petak lainnya masuk dalam wilayah Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Hutan Wanagama merupakan hutan buatan yang dibuat oleh Fakultas Kehutanan, UGM (Universitas Gadjah Mada). Pada awalnya, Wanagama merupakan bukit gundul yang tandus dan kering yang berada di wilayah karst dikarenakan eksploitasi besar-besaran pada masa kolonial Belanda untuk memenuhi kebutuhan kayu. Daerah ini merupakan kawasan yang kritis dengan batuan berkapur dengan curah hujan rendah sehingga ketersediaan air sangat tergantung pada hujan. Hal ini menyebabkan hanya jenis-jenis tertentu yang dapat tumbuh dan bertahan hidup dengan baik di daerah karst. Untuk itu, Fakultas Kehutanan UGM melakukan penghijauan dengan teori pembelukaran dengan cara menanam sebanyak mungkin jenis tanaman pionir yang didominasi jenis legum. Jenis legum ini memiliki kemampuan mengikat nitrogen di udara sehingga sanggup menyuburkan tanah. Hasil dari teori pembelukaran dapat dirasakan setelah 10-15 tahun (Lilwur, 2012).

     Hutan wanagama pada awalnya dijadikan sebagai program dalam rangka menyelamatkan lahan yang sudah kritis. Perintis wanagama mempunyai peran dan tujuan untuk menghijaukan lahan kritis melalui beberapa pendekatan baik secara sosial ekonomi, penerapan teknik ilmu kehutanan, hingga sifat biologis vegetasi. Wanagama berhasil melakukan pemuliaan pohon salah satunya pinus dengan batang lurus serta pertumbuhan yang cepat dengan uji genetik terdiri atas uji spesies, uji provenance (pohon sumber), dan uji keturunan. Wanagama kemudian bekerjasama dengan Perhutani untuk membuat  kebun benih pinus di Cijambu (Sumedang), Baturaden (Purwokerto), dan Garahan (Jember) sehingga dapat membangun hutan pinus di Jawa.  Tentunya Wanagama sangat berperan dalam peningkatan diversitas pohon hasil dari kegiatan konservasi. Secara ekologis, wanagama berfungsi dalam jasa lingkungan (air berkualitas, plasma nutfah, dan estetika).                     

    Selain berfokus pada fungsi ekologi, Wanagama juga dikembangkan sebagai sarana edukasi untuk pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum. Sarana edukasi ini dapat berupa  pemahaman bagi semua masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia melalui fasilitas yang disediakan di Wanagama. Museum Kayu Wanagama adalah satu diantara fasilitas yang ada di antara rumah sutera, paksi bird dorm, outbound, asrama, camping ground, aula pertemuan dan lainnya yang mana berisi barang-barang yang terbuat dari kayu dari berbagai tahun dan keunikannya.  Wanagama juga menjadi tempat bagi mahasiswa terutama civitas akademik UGM untuk melakukan praktik maupun sebagai lahan untuk bereksperimen. 

    Saat ini, banyak masyarakat yang bergantung terhadap Wanagama sehingga terdapat kemitraan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pengelola wanagama. Adanya kemudahan akses keluar masuk, akan memudahkan masyarakat untuk mengambil pakan ternak karena sebagian besar masyarakat sekitar pada umumnya memelihara ternak sapi dan masyarakat juga diperbolehkan menanam rumput kalanjana di areal hutan untuk makanan sapi. Selain itu, dilakukan juga beberapa kegiatan untuk meningkatkan perekonomian seperti pengembangan budidaya madu untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. 

    Pencapaian Wanagama dalam memenuhi 3 aspek pengelolaan yakni ekologi, ekonomi, dan sosial mampu menjadi contoh rehabilitasi dan pengelolaan hutan bagi lahan kritis lainnya di Indonesia. Penanganan kawasan wanagama yang dilakukan oleh UGM sudah terintegrasi mulai dari kawasan hulu sampai hilir dan dikerjakan dengan sangat detail seperti penanaman pohon, pemeliharaan, dan pengembangan semua telah dilakukan dengan manajemen yang baik dan detail. Salah satu keberhasilan wanagama telah mampu menumbuhkan rasa peduli masyarakat terhadap hutan. Pengelolaan Wanagama dapat terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan. Formula terbaik untuk dapat mengkonservasi hutan dan membangun lahan kritis seperti yang dilakukan oleh Prof. Oemi Hani’in Suseno harus terus dicari agar dapat membangun Wanagama menjadi lahan yang lebih hijau lagi terutama di beberapa petak yang masih tandus dan mampu menjadi wilayah untuk tempat tinggal fauna dengan jenis beragam.

         

    Referensi :

    Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., & Hakim, I. (2015). Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Journal Policy Brief 9(1), 1-8.

    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama, Sebuah Perjalanan Menghijaukan Lahan Kritis. Jakarta : Forest and Climate Change Programs (FORCLIME).

    Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristanto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Sugging, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA.

    Lilwur, Yeni Maria. 2012. Studi Komunitas Pohon Di Kawasan Hutan Wanagama (Petak 5, Petak 6, dan Petak 7) Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Skripsi. Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta.

    https://www.mongabay.co.id/2018/05/29/menilik-permasalahan-pengelolaan-hutan-jawa-dan-penghormatan-hak-masyarakat-adat/ diakes pada pukul 09.32 WIB Tanggal  28/04/2022.

    https://www.kompas.tv/article/272383/banjir-bandang-di-brebes-rusak-rumah-warga diakses pada pukul 10.26 WIB tanggal 28/04/2022 

    Rizka Budi Titisari, Wahyu Tri Widayanti, S.Hut., M.P. 2016. Persepsi dan Interaksi Masyarakat Desa Banaran Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Terhadap Hutan Pendidikan Wanagama I.

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

    Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

    Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

    Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

    Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

    Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

    Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

    Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
    Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

    Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

    #KMMH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • |

    Introducing Forest Management Departement

    26 November 2016, Departemen Keimuan mengadakan acara Introducing Forest Management Departement (IFDEP). IFDEP ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada mahasiswa khususnya minat manajemen hutan mengenai lab-lab apa saja dan peluang apa saja yang bisa didapat dari lab tersebut. Melalui acara ini, mahasiswa juga dapat mendapatkan gambaran mendalam tentang skripsi-skripsi yang dapat dilakukan pada masing-masing lab.

  • |

    Studi Ilmiah Lapangan 2016

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan
    Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
    proudly present :
    SIL – Studi Ilmiah Lapangan 2016

    SIL merupakan sebuah event yang diselenggarakan untuk mengeksplorasi lebih luas dunia kehutanan yang sebenarnya. Selain itu kegiatan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai pengelolaan hutan yang ada. Tahun 2016, SIL kali ini mengangkat tema “Strategi mencapai kemandirian KPH” sebagai salah satu program nasional pembangunan hutan.
    Tentunya destinasi tahun ini pasti lebih menarik dari sebelumnya. Penasaran? Check beberapa tempat destinasinya yuk!

    1. Taman Nasional Bali Barat


    Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari pulau Bali di Indonesia. Taman nasional ini mempunyai luas 77,000 hektar, yang kira-kira meliputi 10% dari luas daratan pulau Bali. Taman Nasional Bali Barat terdiri dari berbagai habitat hutan dan sabana. Di tengah-tengah taman ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari zaman Pleistosen, dengan gunung Patas sebagai titik tertinggi di tempat ini. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, Jalak Bali di habitat aslinya. (Wikipedia)

    2. KPH Jogja



    Operasional pengelolaan hutan yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY dilaksanakan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (Balai KPH Yogyakarta) berdasar keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.721/Menhut-II/2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas ± 15.724,50 hektar (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dan Lima Puluh Per Seratus). Sementara kelembagaannya diatur melalui Peraturan Daerah No. 36 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Dan UPT Lembaga Teknis Daerah Provinsi DIY. KPH Yogyakarta mempunyai visi mewujudkan hutan aman produktif dan lestari bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan misi yang diusung ada 4, yakni pemantapan sistem administrasi dan manajemen pembangunan Balai KPH Yogyakarta, pemantapan dan pengembangan pengelolaan hutan yang terintegrasi, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan pengembangan kerjasama dan jejaring kerja antar institusi. (https://kphjogja.wordpress.com/)


    3. KPHL Bali Timur


    KPHL Bali Timur ditetapkan  dengan keputusan Menteri Kehutanan No SK.621/MENHUT-II/2011 tanggal 1 November 2011. Wilayah KPHL Model Bali Timur merup gabungan dari kelompok kawasan hutan di wilayah timur Provinsi Bali, KPHL Model Bali Timur terletak di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Luas Wilayah KPHL Model Bali Timur adalah ± 22.978 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) hektar, dengan rincian : – Hutan Lindung seluas : ± 21.891 Ha. – Hutan Produksi seluas : ± 1.087 Ha. (http://bpkh8.dephut.go.id/)

    4. Hot spring



    Hot spring merupakan pemandian air panas alami yang berasal dari permukaan tanah dan dapat dipercaya untuk menyembuhkan berbagai macam penyaki. Ada beberapa lokasi hot spring di Bali. Penasaran? Makanya ikutan SIL!


    5. Pantai Amed

    Pantai Amed Karangasem menawarkan keindahan pantai dengan matahari terbit, selain itu pantai Amed memiliki keindahan kehidupan bawah laut yang dapat anda nikmati saat anda diving atau menyelam. Di pinggir pantai ada sebuah danau yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk latihan menyelam. Penyelam domestik maupun mancanegara sangat menyukai menyelam di Amed Bali. Pantai Amed berpasirnya berwarna hitam, airnya sangat jernih, memiliki beraneka ragam biota laut, terumbu karang dan kehidupan lainnya. Hal ini menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk menyelam di pantai ini. (http://www.water-sport-bali.com/)

    Buat teman-teman yang masih penasaran dan ingin merasakan keseruan SIL 2016 di Bali, jangan ragu-ragu untuk ikutan. Bingung caranya?

    Info lebih lanjut :
    Dapat menghubungi CP yang telah tersedia atau kunjungi kami di

    Twiter , Instagram , dan Official line

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses