|

Polemik yang Tak Kunjung Usai

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/


Hutan di Jawa yang secara kasat mata terlihat hijau nan asri, tak lepas dari berbagai permasalahan yang ada di dalamnya.

Paradigma social forestry yang kini diterapkan di Jawa bak pisau bermata dua. Kualitas sumber daya masyarakat yang masih rendah menjadi alasan utama penghambat pelaksanaan social forestry.

Yang dulu ada di Jawa kini tak ada di Jawa, Tidak banyak spesies khas yang hidup di hutan Jawa. Kebanyakan hutan alam tempat satwa hidup dan berkembang biak kini sudah musnah, entah akibat pembukaan hutan sejak zaman purbakala, atau terkena traktor pembangunan.

Sekalipun tidak banyak, jumlah spesies khas ini hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa, dan tidak terdapat di tempat lain di penjuru dunia manapun. Spesies tersebut, misalnya saja, Harimau Jawa, Badak Jawa, dan Elang Jawa. Harimau Jawa kini dianggap sudah punah. Badak Jawa dan Elang Jawa populasinya terancam punah.

Referensi
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210329141111-199-623407/sebab-hutan-di-pulau-jawa-semakin-mengecil-24-persen. Diakses pada 1 Maret 2022 pukul 13.10
https://arupa.or.id/hutan-jawa-2/ Diakses pada 1 Maret 2022 pukul 13.33
https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

Similar Posts

  • | |

    Kesiapan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) dalam Memerangi Deforestasi di Indonesia

    Sumber: JawaPos.com

    Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).

    Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR

    Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya. 

    Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR

    Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi  deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.

    Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?

    Sumber: Kompas.id

    Adanya regulasi  EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi? 

    Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR. 

    Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali.  Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.

    Referensi:

    Betahita. 2022. Aturan Uji Tuntas Uni Eropa di Mata Masyarakat Sipil. Diakses pada 26 Mei 2022,URL: https://betahita.id/news/detail/7463/aturan-uji-tuntas-uni-eropa-di-mata-masyarakat-sipil.html?v=1651374582   

    Forest Digest. 2023. Jangka Benah dalam UU Bebas Deforestasi Eropa. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2146/jangka-benah-euddr 

    Forest Digest. 2023. Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa Berlaku Mei 2023. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2142/euddr-bebas-deforestasi 

    Tempo. 2023. Setengah Hati Mencegah Deforestasi. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://majalah.tempo.co/read/opini/168404/bisakah-euddr-mencegah-deforestasi

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • |

    Perdagangan Karbon

    Sumber: https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon/

    Perdagangan karbon adalah suatu kegiatan pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida. 

    Kegiatan kredit karbon dan perdagangan karbon memiliki tujuan dengan bertahap dapat mengurangi emisi karbon secara keseluruhan dan mengurangi kontribusi yang diberikan terhadap perubahan iklim. 

    Sumber: https://betahita.id/news/detail/6749/perdagangan-karbon-bukan-solusi-indonesia-atasi-iklim.html?v=1636291980

    Perdagangan karbon bermula dari Protokol Kyoto, suatu bentuk perjanjian PBB yang memiliki tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim yang dimulai pada tahun 2005.

    Ukuran yang dirancang untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan adalah  sekitar 5% di bawah Tingkat 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto ini memiliki hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi

    Sumber: https://rmol.id/amp/2021/09/15/504366/kebijakan-pajak-sri-mulyani-untuk-negara-kesatuan-republik-investor

    Aturan mengenai pasar karbon global ditetapkan pada konferensi perubahan iklim Glasgow COP26 pada November 2021, dengan pemberlakuan kesepakatan yang pertama kali ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris 2015.

    Sumber: Apa Itu Carbon Trading? | SimulasiKredit.com

    Kementerian keuangan tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon  seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

    Rencananya pajak karbon akan diterapkan di Indonesia pada 1 Juli 2022 yaitu saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap. 

    Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

    Sumber: Potensi Bisnis Jual Beli Karbon RI, Siapa Diuntungkan? – Energi Baru Katadata.co.id

    Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pengaturan terkait pajak karbon juga diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    Sumber:
    https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon diakses pada 17 April 2022 pukul 21.54 WIB.
    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/terapkan-pajak-karbon-1-juli-2022-pemerintah-siapkan-aturan-teknis-pelaksanaan/ diakses pada 17 April 2022 pukul 20.20 WIB. 

    Kabinet Emergent,
    KMMH 2021/2022
    Official Acount:
    Instagram: @kmmh.fktugm
    Twitter: @kmmh_fktugm
    Line: 659vcvos

    #KMMH2022 #kmmhfktugm #manajemenhutanugm #MHUGM #ugm #manajemenhutan #emergent #kabinetemergent #kehutananugm

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi


    “Saat kita bicara perlindungan hutan, kita harus ingat bahwa hutan tidak hanya menguntungkan bagi negara itu sendiri, tetapi juga bagi semua orang di dunia. Ini penting diingat saat membahas pembayaran berbasis hasil.

    Mekanisme pembayaran – diutarakan oleh Martijn Wilder AM, kepala Global Environmental Market and Climate Change McKenzie – merupakan sebuah komponen penting REDD+, ganjaran bagi negara yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Namun, komponen ini dan berbagai komponen lain program PBB yang bertujuan melakukan reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (disingkat REDD) menghadirkan kesulitan bagi negara implementasi.

    Berbagai tantangan tersebut didiskusikan dalam “Forests in NDCs: Operationalizing REDD+ in the region”, sebuah panel tingkat tinggi Asia-Pacific Rainforest Summit 2018 di Yogyakarta, Indonesia.

    Satu dekade sejak kelahirannya di Bali, REDD memperluas misinya mencakup upaya konservasi, keberlanjutan dan stok karbon (dirangkum dalam tambahan ‘+’), dan kemudian dipandang sebagai cara bagi negara berkembang dalam mewujudkan NDC – komitmen kontribusi nasional berdasar pada Perjanjian Paris 2015.

    Para panelis menyatakan, pembayaran berbasis hasil merupakan salah satu tantangan terbesarnya.

    “Hanya segelintir negara REDD+ yang berhasil mengakses pembayaran berbasis hasil,” kata moderator diskusi, Dr. Nur Masripatin, Penasihat Senior Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

    “Saat ini, kami dalam proses membangun lembaga keuangan untuk mengelola pembiayaan REDD+,” kata Emma Rachmawaty, Direktur Mitigasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Mengingat pembentukan lembaga ini belum selesai, kami belum bisa mengimplementasikan pembayaran berbasis hasil.”

    Gwen Sissiou, Manajer Umum REDD+ dan Mitigasi pada Badan Perubahan Iklim dan Pembangunan Papua Nugini mengangkat tantangan berat dalam sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), sebagai dokumen kemajuan sebagai acuan pembayaran.

    “Tantangannya banyak dan kompleks,” katanya. “Dalam REDD+, kita perlu meningkatkan kapasitas dalam MRV.”

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: https://forestsnews.cifor.org/56059/untuk-pembayaran-redd-pemerintah-perlu-kerangka-kerja-dan-investasi?fnl=id

    Sumber foto : https://i2.wp.com/forestsnews.cifor.org/wp-content/uploads/2018/05/35930327070_78ba5ecceb_k.jpg?zoom=3&resize=566%2C400&ssl=1

  • |

    SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

                   Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

                   SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

                   Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

                   Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

                   Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

                   SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

                   Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

    sumber :

    https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

    Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

    Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses