Discussion Forum with Kyushu University
![]() |
| Suasana Discussion Forum Kyushu University |
![]() |
| Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara |
![]() |
| Proses pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji |
![]() |
| Suasana Discussion Forum Kyushu University |
![]() |
| Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara |
![]() |
| Proses pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji |
Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1]


Berkurangnya luas kawasan hutan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 60% berada di Pulau Jawa. Keadaan Hutan di Jawa semakin terdesak karena adanya laju pengembangan berbagai mega proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan Koridor Ekonomi Jawa dalam Kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025. [2] Rekonfigurasi Hutan Jawa dapat dilakukan sebagai bentuk pelestarian hutan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan. Realisasi rekonfigurasi hutan Jawa dapat dilakukan dengan merekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan undang-undang serta peraturan pelaksana. Pengelolaan hutan Jawa kemudian diharapkan dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. [3]

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diterbitkan bagi sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan yang dikeluarkan ini menimbulkan pro dan kontra. KHDPK dinilai sebagai peluang bagi partisipasi masyarakat untuk bisa mengelola hutan. Hal ini juga dianggap sebagai jalan agar lahan hutan yang selama ini dikuasai Perhutani bisa kembali kepada rakyat dan keluar dari dalam kawasan hutan dalam bingkai reforma agraria. Upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat setempat atas kebijakan yang ditetapkan. Reposisi pengelolaan hutan Jawa melalui kebijakan KHDPK diharapkan bisa membawa dampak dan manfaat yang tidak hanya bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan tutupan hutan Jawa sehingga dapat meningkatkan fungsi ekologis yang dimiliki. KHDPK sebagai bentuk pengelolaan hutan di jawa ini diharapkan dapat dikaji lebih lanjut untuk dapat mengoptimalkan langkah dalam penyelamatan hutan jawa yang luasnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. [4]

Sumber:
[1] https://rimbakita.com/hutan-pulau-jawa/
[2]https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/
[3] https://www.greeners.co/berita/rekonfigurasi-hutan-jawa-untuk-melestarikan-hutan-2/
[4] https://www.mongabay.co.id/2022/05/20/menyoal-reposisi-pengelolaan-hutan-jawa/
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem.
Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain. Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.
Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Daftar Pustaka:
1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).
Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Selain berperan sebagai penyerap karbon, hutan juga menghadapi tekanan yang signifikan akibat deforestasi dan degradasi (Sari, dkk., 2024). Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, sehingga mempercepat laju perubahan iklim. Deforestasi yang terjadi akibat ekspansi pertanian, pembukaan lahan untuk perkebunan, serta pembangunan infrastruktur turut meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menekan dampak perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem global.
Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % – 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas dalam hutan lainnya (Sulawesi Community Foundation, 2013). Dengan adanya hutan yang hilang, berarti hilang pula jasa lingkungan hutan. Maka, sebagai kompensasi hilangnya nilai ekonomi hutan, jasa lingkungan hutan menjadi salah satu hasil dari upaya penurunan emisi di sektor kehutanan, yang harus dapat dinilai secara komersial dan diintegrasikan dalam mekanisme pasar (Farley, 2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019). de Groot dan Braat (2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019) menyatakan bahwa rasionalitas nilai ekonomi dan jasa ekologi untuk menilai jasa lingkungan secara optimal bukan hanya penting tetapi juga mungkin untuk dilakukan.
Kegiatan penurunan emisi dapat berupa upaya restorasi lahan gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, strategi reboisasi, dan lain sebagainya. Beberapa upaya tersebut akan menghasilkan jasa lingkungan hutan berupa fungsi serapan karbon, fungsi hidrologis hutan dan pengatur iklim mikro. Jasa lingkungan dinilai memiliki potensi untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi tingkat kemiskinan (Silori, 2015) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019).
Perubahan iklim ini erat kaitannya dengan meningkatnya gas rumah kaca. Hutan juga identik dengan istilah “Hutan sebagai Penyerap Karbon”, di mana istilah tersebut mengandung arti bahwa hutan sebagai carbon sink, yaitu ekosistem yang menyerap lebih banyak karbon dibandingkan karbon yang dikeluarkannya. Pohon dan tumbuhan yang ada di hutan akan berfotosintesis secara alami. Hutan akan mengkonsumsi CO2, yang selanjutnya dengan pasokan energi Photo synthetic Atmospheric Radiation (PAR) dari matahari akan dikonversi menjadi gugus gula dan oksigen (O2). Salah satu dari gugus gula tersebut adalah karbohidrat yang proporsinya banyak disimpan dan diakumulasikan oleh tumbuhan sebagai biomassa (Junaedi, 2008). Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) hutan dapat menyerap kurang lebih 2,6 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Alasan ini yang menyebabkan hutan sangat penting bagi pengendalian kadar gas rumah kaca di atmosfer.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hutan memainkan peran krusial sebagai benteng pertahanan alami dalam menghadapi krisis iklim. Selain berfungsi sebagai penyerap karbon yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, hutan juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim. Namun, deforestasi dan degradasi hutan terus menjadi ancaman serius yang mempercepat laju perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian fungsi ekologisnya serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.
Referensi
Junaedi, A. (2008). Kontribusi hutan sebagai rosot karbondioksida. Info Hutan, 5(1), 1-7.
Nurfatriani, F., Nurrochmat, D. R., & Salminah, M. (2019). Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 98-113.
Pratama, R. (2019). Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 1410–4520.
Salsabila, P. A., Ranti, L., Savanna, M. P., ST Noor, A. Z., & Lina, K. Strategi Reboisasi untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekosistem di Desa Pamarican. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 1(4), 28-35.
Sari, Cut Putri Mellita, Noviami Trisniarti, dan Fanny Nailufar. 2024. ANTARA HUTAN, INVESTASI, DAN KEMISKINAN: DINAMIKA EMISI KARBON DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, 7(1): 22 – 32.
Sulawesi Community Foundation (SCF). (2013). Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change). Retrieved from SCF – Concern to Community Engagement: https://scf.or.id/mekanisme-kompensasi-pengurangan-emisi-di-sektor-kehutanan-yang-berkeadilan-kemitraan-partnership-and-cso-network-on-forestry-governance-and-climate-change-fakta/
Widhanarto, G. O., Ris, H. P., Ahmad, M., & Senawi. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Tanaman Industri Untuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Skema REDD+. Jurnal Tengkawang, 8(2), 122-136.

Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.
Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwoto, 1999). Ciri khas kearifan lokal yang mewarnai kelompok masyarakat hukum adat adalah eratnya hubungan kelangsungan hidup mereka dengan pemanfaatan hutan. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sistem religius, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1964 dalam Undri 2016). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah dengan tidak merubah fungsi hutan, dan mereka mengemban kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
Masyarakat memiliki pengetahuan tradisional yang menjadi norma dalam pengelolaan hutannya, salah satu adalah dikenalnya peruntukan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan sungai dengan membagi hutan menjadi tiga peruntukkan kawasan, yaitu; hutan larangan sebagai zero growth, hutan simpanan sebagai hutan cadangan yang diperuntukkan bagi keluarga generasi berikutnya dan hutan olahan sebagai kawasan hutan yang dikelola, yang umumnya dengan sistem ladang (Undri, 2016). Wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah. Dalam laporan PBB ditegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia. Misalnya masyarakat adat di Amerika Latin memiliki laju deforestasi lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. Contoh konkret dapat dilihat di negara-negara seperti Bolivia, Brazil, dan Kolombia, di mana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.
Sementara itu, Indonesia dengan masyarakat adat yang tersebar di berbagai kawasan hutan juga memiliki memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal. Sebagai contohnya dapat dilihat pada Masyarakat Adat Hono yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Hono memiliki aturan-aturan adat yang berkaitan dengan tata kelola hutan adat. Aturan-aturan tersebut di antaranya yaitu: 1) dilarang menebang pohon di bantaran sungai; 2) dilarang menebang pohon yang masih kecil; 3) dilarang menebang pohon tanpa keperluan; 4) dilarang mencemari sumber mata air.
Referensi
Purba, D. P., & Mardawani, M. (2023). Pengelolaan Hutan Adat dengan Prinsip Kearifan Lokal (Study di Hutan Adat Riam Batu, Kecaamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 1-13.
Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : GMUP.
Undri, U. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 1. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 2(1), 308-323.
Kennial Laia. (2021). PBB Akui Masyarakat Adat Merupakan Penjaga Terbaik Hutan Alam. https://betahita.id/news/lipsus/6067/pbb-akui-masyarakat-adat-merupakan-penjaga-terbaik-hutan-alam.html?v=1647006573. Diakses pada tanggal 20 Februari 2025.
Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

Deforestasi sebagai awal krisis iklim. Sumber: https://www.forestdigest.com/
Potensi kerugian akibat dampak climate change sangat besar. Dampak tersebut berupa peningkatan risiko bencana, gangguan kesehatan dan ekosistem, maupun ketidakstabilan pangan, air, dan energi yang mengakibatkan kerugian ekonomi di berbagai bidang[4]. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menekan laju kenaikan suhu rata-rata bumi melalui penurunan emisi karbon. FOLU Net Sink merupakan singkatan dari “Forestry and Other Land Use Net Sink” [1]. Istilah ini mengacu pada kemampuan hutan dan penggunaan lahan lainnya dalam menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa dan tanah. Dalam konteks perubahan iklim, FOLU Net Sink seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur kontribusi suatu negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, karena kemampuan hutan dan lahan dalam menyerap karbon dapat membantu mengimbangi emisi yang dihasilkan dari sektor lainnya. Selain itu, FOLU Net Sink juga dapat berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti penghijauan, restorasi lahan gambut, pengurangan deforestasi, dan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan.
Target Indonesia FOLU Net Sink 2030

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Dari Hutan untuk Masa Depan. Sumber: https://pustandpi.or.id/
Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, dengan kontribusi dari sektor FOLU sebesar 17,2% [2]. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah memperkuat upaya pengelolaan hutan dan lahan melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan kebijakan kehutanan yang berkelanjutan, dan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan melalui moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Indonesia juga memiliki program pengembangan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan, seperti program penghijauan dan rehabilitasi lahan, peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan lahan gambut. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan FOLU Net Sink Indonesia pada tahun 2030 dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara global.
Strategi yang dilakukan Indonesia menuju FOLU Net Sink 2030?
Dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional [5]. Beberapa strategi utama yang dilakukan oleh Indonesia antara lain:
Kebijakan-kebijakan untuk mencapai FOLU Net Sink

COP27 Mesir: Dukungan Negara Maju Untuk FoLU Net Sink 2030 Indonesia. Sumber: https://bsilhk.menlhk.go.id/
Indonesia telah mengambil beberapa langkah tegas sebagai upaya untuk mencapai target FOLU Net Sink melalui kebijakan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya yaitu:
SOIFO – The State of Indonesia’s Forest 2022
SOIFO (State of Indonesia’s Forest) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginformasikan tentang kondisi terkini hutan Indonesia. SOIFO menjadi salah satu alat untuk memantau progres Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030[3]. Target FOLU Net Sink 2030 sendiri adalah target yang ditetapkan oleh Indonesia dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) 2020-2030 untuk mencapai net sink atau penyerapan bersih karbon pada sektor Forestry and Land Use (FOLU) pada tahun 2030. SOIFO menyediakan data dan informasi terkini mengenai kondisi hutan Indonesia yang dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan strategi untuk mencapai target tersebut. Melalui SOIFO, Indonesia dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang terkait FOLU Net Sink 2030, termasuk di antaranya upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, rehabilitasi lahan gambut, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta penerapan teknologi hijau dalam sektor pertanian. Dalam laporan SOIFO terbaru, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program REDD+ dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga telah memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja sektor kehutanan dan perkebunan, seperti:
Referensi:
[1] Forest Digest. 2021. Apa Itu FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1411/folu-net-sink
[2] Forest Digest. 2022. 8 Kebijakan Mencapai FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1616/kebijakan-folu-net-sink
[3] Forest Digest. 2022. SOIFO 2022 Fokus Mitigasi Iklim dan FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2047/soifo-2022
[4] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
[5] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Diakses pada 16 April 2023, URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6670/strategi-pencapaian-indonesias-folu-net-sink-2030

Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).
Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR
Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya.
Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR
Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.
Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?

Adanya regulasi EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi?
Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR.
Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali. Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.
Referensi:
Betahita. 2022. Aturan Uji Tuntas Uni Eropa di Mata Masyarakat Sipil. Diakses pada 26 Mei 2022,URL: https://betahita.id/news/detail/7463/aturan-uji-tuntas-uni-eropa-di-mata-masyarakat-sipil.html?v=1651374582
Forest Digest. 2023. Jangka Benah dalam UU Bebas Deforestasi Eropa. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2146/jangka-benah-euddr
Forest Digest. 2023. Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa Berlaku Mei 2023. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2142/euddr-bebas-deforestasi
Tempo. 2023. Setengah Hati Mencegah Deforestasi. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://majalah.tempo.co/read/opini/168404/bisakah-euddr-mencegah-deforestasi