|

Jejak Perjalanan Hutan Jawa

Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

  • Periode timber extraction (1200 – 1800)


Periode timber extraction (1200 – 1800)
Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019).

  • Periode persiapan timber management (1800 – 1892)


Periode persiapan timber management (1800 – 1892)
Sumber: https://elangindonesia.or.id/wp-content/uploads/2020/11/hutan-alam-pulau-jawa.jpg

Sekitar awal abad ke-19, Pada awalnya luas hutan alam di Pulau Jawa mencapai 77 persen dari luas Pulau Jawa yakni sekitar 10 juta hektar. Akan tetapi, luas hutan alam mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan abad ke-19. Hal tersebut dikarenakan mulai diterapkannya sistem tanam paksa oleh kekuasaan kolonial belanda di Indonesia. Hutan diubah menjadi perkebunan tebu dan kopi. Dalam kurun 70 tahun, seluas 300.000 hektar lahan hutan telah beralih menjadi lahan perkebunan teh dan kopi. Diterapkannya boschreglement tahun 1865 yang menjadi dasar hukum kontrak penebangan hutan karena kegiatan eksploitasi hutan diserahkan kepada swasta. Dengan adanya kebijakan tersebut, eksploitasi hutan harus melalui kontrak penebangan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pihak swasta menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan dikeluarkannya kontrak penebangan hutan secara ilegal oleh pemerintah (Artono, 2013).

  • Periode pelaksanaan I timber management (1892 – 1942)

Sebelum penguasaan Jepang, konsep penting seperti petunjuk teknis penjarangan, tabel Wolff von Wulfing dan ferguson, rencana pengusahaan (Instruksi 1938), pembuatan tanaman, dan konsep UU Kehutanan dihasilkan pada pelaksanaan I timber management yang dimulai tahun 1892 hingga pada awal penjajahan Jepang.

  • Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)


Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/NBxNKP92rk2cfb2g_X8o44gTBpM=/56×178:1541×1168/750×500/data/photo/2021/11/23/619cd7d1a007b.jpg

Sekitar awal abad ke-20, setelah Indonesia dikuasai oleh Jepang, Hutan dieksploitasi dua kali lebih besar dari jatah tebang untuk digunakan sebagai biaya perang dan pembukaan hutan untuk disewakan kepada penduduk sebagai lahan tanaman pangan, tepatnya pada tahun 1942-1945. Menurut World Resource Institute Indonesia, tutupan hutan pada tahun 1950 mencapai 13,3 juta hektar. Dari pelaksanaan ini, muncul beberapa kondisi seperti kondisi pengelolaan masih belum ada arah yang jelas, kondisi keberhasilan masa lalu, kondisi transisi perkenalan dari 1974 hingga akhir 1963, persiapan masalah, dan uji coba social forestry.

  • Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)


Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)
Sumber: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Hutan1.jpg

Pada awal tahun 1970-an, deforestasi menjadi masalah yang serius dan menimbulkan banyak bencana seperti banjir dan erosi. Hal tersebut terjadi karena penebangan secara komersial dibuka secara besar-besaran. Menurut Perkiraan Global Forest Watch dalam Forest Watch Indonesia, tutupan lahan di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai 1,275 juta hektar tahun 1985 dan mengalami kenaikan pada tahun 1997 sebesar 595 ribu hektar. Berdasarkan pengelolaan hutan, landasannya masih didasarkan pada norma yang berlaku satu abad yang lalu dan masih didasarkan prosedur konvensional (timber management).

Pada awal tahun 2000 hingga sekitar 2009, luas hutan sudah mengalami penurunan yang sangat drastis dari 77 persen hingga tinggal 2,8 persen saja untuk hutan alam.  Sedangkan, tutupan lahan hutan di pulau jawa seluas 2,37 juta hektar atau 18,7% dari luas Pulau Jawa. Data tersebut membuktikan bahwa mulai tahun 1990-an, eksploitasi sudah mulai dihentikan dan dilakukan pengelolaan hutan untuk konservasi. Perubahan tutupan hutan di Pulau Jawa sebanyak sekitar 60,64 persen telah mengalami deforestasi dengan luasan sebesar 1,383 juta hektar sehingga tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 898 ribu hektar (Sumargo dkk, 2011). Jika dibandingkan luasan tutupan hutan dengan pulau lainnya, tutupan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 1,02 persen saja.

Pada tahun 2013, data tutupan hutan alam sekitar 1,035 juta hektar yang mengalami penurunan dari luas sekitar 1,366 juta hektar pada tahun 2009. Dari data World Resource Institute Indonesia, Pulau Jawa memiliki luas Hutan Alam paling rendah dibandingkan dengan pulau lainnya. Sedangkan berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia, deforestasi pada periode 2009 hingga 2013 menjadi 32,64% untuk tutupan hutan alam.  Selanjutnya pada tahun 2017, tutupan hutan alam mengalami deforestasi kembali dengan sisa hutan alam sekitar 905 ribu hektar dengan sekitar 10 ribu hektar dibebani izin berupa tambang (FWI, 2018). Apabila dilihat dari data tutupan hutan, tahun 2015 hutan seluas 3,206 juta hektar dan mengalami penurunan menjadi 2,711 juta hektar pada tahun 2020 (Data BPS, 2021).

Mengutip LIPI, luasan hutan di Pulau Jawa pada tahun 2021 hanya 19% yang tutupan hutan dan 5% lainnya kebun raya dan taman keanekaragaman hayati. Angka kawasan hutan sebesar 24% tergolong kecil jika dibandingkan oleh pulau lainnya. Luasan yang semakin menurun diakibatkan oleh alih fungsi untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, dan lain sebagainya. Dapat dilihat bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, kepunahan satwa, dan krisis air  menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya di Pulau Jawa. Luas hutan yang kecil ditambah dampak yang begitu besar dengan kondisi pulau yang menampung penduduk paling tinggi serta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan menjadikan hutan sangat perlu untuk dijaga dan dilestarikan.

 

Daftar Pustaka

https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24
https://www.bps.go.id/statictable/2020/02/17/2084/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2020-menurut-kelas-ribu-ha-.html
https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf
https://wri-indonesia.org/sites/default/files/keadaan_hutan_bab_2.pdf
https://elangindonesia.or.id/en/2020/11/17/sejarah-hutan-alam-di-pulau-jawa/
Artono. 2013. Kontrak Penebangan Hutan Jati Di Tuban 1865 -1942. Jurnal AVATARA. Vol. 1, No.2.
Purba, C. P. P., Soelthon, G. N., Markus, R., Isnenti A., Linda R., Nike A. S., dan Abu H. M. 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013. Forest Watch Indonesia.
Sumargo, W., Soelthon, G. N., Frionny A. N., dan Isnenti A. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009. Forest Watch Indonesia.
Nawir, Ani Adiwinata,  Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR).
Mawardi, I. 2010. Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Penurunan Daya Dukung Sumberdaya Air di Pulau Jawa serta Upaya Penangannya. Jurnal Hidrosfir Indonesia. Vol. 5, No. 2.
Maji, Aulia R. S. 2019. Wong Blandong Eksploitasi dan Rehabilitasi Hutan Jati Di Jawa Pada Masa Kolonial. Forum. Yogyakarta.
Awang, S. F., dan Bambang A. S. Perubahan Arah dan Alternatif.

Similar Posts

  • |

    SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

                   Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

                   SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

                   Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

                   Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

                   Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

                   SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

                   Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

    sumber :

    https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

    Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

    Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

  • | |

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan (KMMH) melakukan penelitian bersama di Dusun Prahu, Desa Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul. Lokasi ini dipilih berdasarkan kondisi hutan dan sosial masyarakat di daerah tersebut. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Optimalisasi Produktivitas Hutan Rakyat di Dukuh Prahu, Gunung Kidul, DIY”.

    Penelitian ini dilaksanakan selama lima bulan dimulai dari Oktober 2017 hingga Februari 2018. Hasil dalam penelitian ini disajikan melalui seminar yang dilakukan pada Kamis (15/3) di Ruang Multimedia Fakultas Kehutanan UGM. Seminar hasil penelitian ini dihadiri oleh mahasiswa fakultas Kehutanan, dosen pembimbing, dan perwakilan warga Dukuh Prahu.

    Penelitian ini diikuti oleh 30 mahasiswa dari KMMH angkatan 2017. Aprilia Iqbal Pasha, Ketua KMMH 2017, mengatakan tema penelitian ini diambil dari lima laboratorium yang ada di peminatan Manajemen Hutan. “Kelima laboratorium itu adalah Laboratorium Perencanaan Pembangunan Hutan, Laboratorium Ekonomi Sosial Kehutanan, Laboratorium Komputer dan Biometrika, Laboratorium Pemanenan Hasil Hutan, dan Laboratorium Sistem Informasi Spasial dan Pemetaan Hutan. Dalam pelaksanaannya, dosen dari masing-masing laboratorium juga mendampingi,” katanya.

    Bagas Andiyanto selaku Ketua Penelitian Bersama memaparkan hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan KMMH. Bagas mengatakan bahwa untuk mengetahui bentuk pengelolaan secara umum diperlukan metode inventarisasi tegakan dan pengumpulan informasi kegiatan perencanaan yang telah dilakukan. “Setelah melalui tahap analisis deskriptif, kami tahu bahwa masyarakat Dusun Prahu ini berorientasi menebang kayu pada kelas diameter 25 – 30 cm up, dengan kegiatan perencanaan yang belum intensif dalam bentuk Agroforestry,” katanya.

    Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa warga mengganti  jenis tanaman dengan jenis baru yang lebih menguntungkan dan menjual kayu pada tengkulak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tidak hanya itu, melalui penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam bentuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pedagang atau pembeli kayu di Desa Girimulyo masih rendah.

    Melalui hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diketahui gambaran pengelolaan hutan rakyat di Dusun Prahu mulai dari penanaman sampai penebangan dan aspek pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya kondisi yang bisa diintensifkan melalui pemantapan internal unit manajemen hingga penjalinan kerja sama kemitraan antara masyarakat dan instansi terkait.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    ditmawa.ugm.ac.id/2018/03/aksi-nyata-bhakti-rimbawan-di-panggang-gunung-kidul/

  • |

    Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


    Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

    Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1]. 

    Berdasarkan hal tersebut, Januari 2022 Ibu Siti Nurbaya menetapkan Kawasan Hutan Keistimewaan Boga Nangka di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, dimana pada bulan januari tersebut telah ada 1000 bibit nangka dan 2000 bibit petai yang telah ditanam di Kawasan Hutan Keistimewaan khususnya pada petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta [2]. Selain itu, Kawasan Hutan Keistimewaan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan kuliner bahan baku gudeg dengan pola agroforestry, mengembangkan pusat pengolahan pasca panen dan agrowisata nangka. Kebutuhan komoditas nangka tinggi dikarenakan dari 190 UKM Gudeg di Yogyakarta membutuhkan Nangka muda sebanyak 9-10 ton per harinya. Selain itu, Nangka juga merupakan bahan baku pembuatan kendang, dimana dalam pembuatannya diperlukan kayu nangka utuh agar menghasilkan suara yang tidak pecah [3]. 

    Istilah “Istimewa” sudah tidak asing lagi jika disematkan pada Yogyakarta, dimana Status DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta telah disematkan pada 15 Agustus 1950. Sehingga dengan adanya kata “Istimewa” tersebut menjadikan Yogyakarta memiliki kewenangan atas otonomi daerahnya sendiri. Istimewa disini mengandung tiga hal, yaitu: (1) Istimewa dalam hal sejarah dimana pembentukan pemerintah Daerah Istimewa ini dikarenakan atas amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII serta masyarakat jogjakarta yang memiliki identitas budaya dan tidak ingin kehilangan identitas tersebut. (2) Istimewa dalam hal bentuk karena merupakan penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Pakualaman. (3) Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan sesuai amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 [4]. 

    Referensi
    [1].
    http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/public/RPHJP/RPHJP_YOGYAKARTA.pdf
    [2]. https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta
    [3]. https://kabarhandayani.com/nangka-yang-ditanam-di-hutan-keistimewaan-merupakan-hasil-eksplorasi-dari-11-propinsi/
    [4]. https://www.bpkp.go.id/diy/konten/815/Sejarah-Keistimewaan-Yogyakarta

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • | |

    Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

    (Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

    Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

    Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

     

    Urgensi Pemindahan IKN

    Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

    (Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

    Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

     

    Referensi:

    Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

    Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

    Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living, 2(4), 13-17.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses