Lompat ke konten

Uncategorized

Mengenal Lebih Dekat terkait Greenflation

Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan penggunaan teknologi dan perlikau yang berkelanjutan tetapi juga harus bersedia untuk melakukan pengurangan dan perubahan kebiasaan mereka untuk menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu konsep yang menjadi pengendali green consumption adalah green inflation atau inflasi hijau atau greenflation. read more

Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

Sumber: https://www.morningagclips.com/wp-content/uploads/2017/02/0779682-720×400.jpg

Sumber: https://www.kemilaudesa.com/wp-content/uploads/2020/08/tanaman-terpadu.jpg

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Bagian ketiga bab tersebut memberikan landasan hukum mengenai perubahan Kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dengan tujuan tertentu. Salah satu bagian dari trilogi Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (KHDTT), yaitu kawasan hutan untuk ketahanan pangan atau yang lebih populer dengan sebutan food estate read more

DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan read more

[MH PEDIA] Inisiatif Hutan Rakyat di Indonesia

Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada  Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.

Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010). read more

Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis. read more

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Di Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan Aspek Perencanaan, Pemanenan, Pemasaran Dan Bagi Hasil

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan baik di hutan produksi maupun hutan lindung. Pengelolaan diserahkan pada pemegang izin HKm yang sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani di sekitar hutan, disebut sebagai Kelompok Tani HKm (KT-HKm). KT-HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri. Dalam hal ini bukan hanya terbatas pada bentuk partisipasi masyarakat saja, tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap keberhasilan pengelolaan. Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang memiliki 35 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KT-HKm). Pada tahun 2019 terdapat 14 KT-HKm yang mengajukan izin pemanenan, tetapi hanya 8 KT-HKm saja yang memperoleh izin. Terdapat kendala pengelolaan yang dihadapi oleh masing-masing KT-HKm seperti perencanaan yang belum matang, kurangnya sumber daya manusia, ketidaksesuaian antara rencana pemanenan dengan pelaksanaannya dan pelaksanaan pemanenan yang kurang efektif sehingga berdampak pada hasil produksi yang diperoleh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan HKm berdasarkan aspek pemanenan serta pemasaran dan bagi hasil pada tiga KT-HKm di Gunungkidul, Yogyakarta yang melakukan kegiatan pemanenan pertama kali sejak dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPH-HKm). read more

[MH PEDIA] REFORMA AGRARIA : SINKRONISASI TORA DAN PERHUTANAN SOSIAL

Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui reforma agraria. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS). Melalui program reforma agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.

“Reforma agraria ini merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’ pada Minggu (26/3) di Galeri Nasional, Jakarta. read more

[MH PEDIA] GEOSPASIAL KEHUTANAN : PERANAN PETA DALAM PENGELOLAAN HUTAN

Dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahhan yang baik, pemerintah membuat Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2010) mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat OMP sebagai peta dasar dan dapat menjadi acuan pemecahan konflik sosial akibat tumpang tindih data dasar kepemilikan dan penguasaan lahan.

Informasi Geospasial (IG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,  pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau batuan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu (Silviana,2019). read more

[MH PEDIA] INDONESIA MENERIMA DANA DARI NORWEGIA TERKAIT KEBERHASILAN DEFORESTASI HUTAN

Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010. read more