Hello world!
Welcome to web instansi Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!
Welcome to web instansi Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan penggunaan teknologi dan perlikau yang berkelanjutan tetapi juga harus bersedia untuk melakukan pengurangan dan perubahan kebiasaan mereka untuk menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu konsep yang menjadi pengendali green consumption adalah green inflation atau inflasi hijau atau greenflation.
Green inflation atau inflasi hijau mengacu pada kenaikan harga barang dan jasa akibat transformasi ekonomi yang mengarah ke ekonomi net-zero, yang lebih ramah lingkungan. Dalam alasan kenaikan harga inflasi hijau hanya menjadi salah satu alasan bukan satu-satunya alasan kenaikan harga (Verbrugge dan Zaman, 2023 dalam Hutasoit 2024). Menurut Baudchon (2023) greenflation sendiri atau inflasi hijau itu sendiri merupakan suatu istilah yang mengacu pada kenaikan atau peningkatan biaya akibat adanya perubahan dalam cara produksi yang dilakukan untuk mendukung suatu perekonomian dalam rangka mengurangi emisi karbon. Greenflation sendiri dapat terjadi pada saat harga barang dan jasa yang ramah lingkungan mengalami peningkatan yang signifikan, baik karena adanya permintaan yang tinggi maupun karena adanya kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan teknologi dan produk yang lebih ramah lingkungan.
Greenflation dapat tumbuh karena beberapa alasan yang mana salah satunya dikarenakan adanya perubahan iklim yang mengganggu rantai pasokan bahan baku yang kemudian dapat memengaruhi harga, yang mana salah satunya ialah pemanfaatan energi terbarukan yang tidak seimbang dengan ketersediaan produk. Selain itu, pajak karbon yang meningkat, pengurangan bahan bakar fosil, dan lonjakan permintaan bahan baku menjadi penyebab terjadinya greenflation atau green inflation atau inflasi hijau.
Salah satu contoh dari dampak penerapan transisi energi yang tidak dipersiapkan yang mana dapat menyebabkan greenflation adalah kenanikan biaya Listrik akibat penggunaan transisi energi lewat PLTA, yang mana dalam investasinya PLTA membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga produsen Listrik dalam negeri (PLN) meneruskan biaya mahal tersebut kepada konsumen. Solusi yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini sendiri, yaitu dengan melakukan subsidi relokasi, kemudian pengadaan riset-riset terkait yang lebih banyak, sehingga biaya yang digunakan dalam instalasi EBT dapat berkurang dan konsumen tidak merasakan adanya dampak dari greenflation karena greenflation yang tinggi yang tidak berlabelkan green inflation secara konsisten akan mengganggu pertumbuhan berkelanjutan.
Walaupun greenflation dapat menimbulkan beberapa tantangan baru, tetapi ada juga manfaat yang dapat diberikan, yaitu dapat mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau untuk mengurangi adanya dampak negative terhadap lingkungan, sehingga lingkungan akan semakin terjaga dan emisi karbon dapat berkurang serta dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Anggi Mardiana. (2024). Greenflation Adalah Inflasi Hijau, Ini Penjelasannya. https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/65b0ea0eb4310/greenflation-adalah-inflasi-hijau-ini-penjelasannya?page=2. Diakses pada tanggal 16 April 2024.
Baudchon, H. (2023). Greenflation: How Inflationary is The Energy Transition? Eco Flash, May 2021, 1–6.
Hutasoit, A. H. (2024). MODEL GREEN CONSUMPTION DAN GREEN FINANCE DI 5-EMMA COUNTRIES. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Prima, 5(2).
Kiki Safitri dan Aprilia Eka. (2024). Apa Itu Greenflation? Apa Dampaknya dan Bagaimana Solusin Pencegahannya?. https://money.kompas.com/read/2024/01/23/150000326/apa-itu-greenflation-apa-dampaknya-dan-bagaimana-solusi-pencegahannya-. Diakses pada tanggal 16 April 2024.

Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.
Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.
Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).
Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.
Referensi :
Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.
Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.
Sumber: https://www.morningagclips.com/wp-content/uploads/2017/02/0779682-720×400.jpg
Sumber: https://www.kemilaudesa.com/wp-content/uploads/2020/08/tanaman-terpadu.jpg
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Bagian ketiga bab tersebut memberikan landasan hukum mengenai perubahan Kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dengan tujuan tertentu. Salah satu bagian dari trilogi Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (KHDTT), yaitu kawasan hutan untuk ketahanan pangan atau yang lebih populer dengan sebutan food estate.
Ketahanan pangan atau food estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan.
Nawaitu dari adanya perubahan kawasan untuk ketahanan pangan ditujukan untuk kegiatan penyediaan kawasan hutan guna pembangunan ketahanan pangan. Hal ini menjadi pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) diperlukan permohonan yang hanya dapat diajukan permohonannya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/ Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Tentu, dari sini jelas pedoman regulasi yang diberikan tidak memberikan akses permohonan KHKP bagi swasta.
Penyediaan KHKP dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung yang dimaksud ialah kawasan hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan food estate mampu menjadi sarana rehabilitasi hutan lindung dengan pola kombinasi, yaitu tanaman berkayu dengan tanaman pangan (tanaman semusim) atau biasa disebut sebagai agroforestry, tanaman berkayu dengan hewan ternak (sylvopasture), dan tanaman berkayu dengan perikanan (sylvofishery). Kombinasi-kombinasi tersebut akan dapat memperbaiki fungsi hutan lindung.
Demi terwujudnya kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangakau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Salah satu langkah riil mewujudkannya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bangka Belitung sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, saat Rapat Koordinasi Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Gubernur seluruh Indonesia Tahun 2022. Melalui usulannya, yaitu pembangunan lahan yang sudah kritis melalui pengembangan food estate atau KHKP. KHKP Bangka Belitung adalah yang pertama di Indonesia dengan pengembangan Lada, Pala, Cengkeh, serta dikolaborasikan dengan tanaman Porang.
Pada akhirnya, pembangunan hutan melalui skema KHKP dapat dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk compound land utilization type atau pengelolaan secara multiguna dalam suatu wilayah melalui skema polikultur. Oleh karena itu, pembangunan KHKP dilakukan secara terintegrasi yang mencakup agroforestri, sylvopasture, dan/atau sylvofishery. Dengan demikian, persepsi beralihfungsinya hutan dengan skema KHKP bukan semata-mata karena merusak alam, tetapi akan dibuat dengan tujuan menjadi produktif.
Sumber:

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan baik di hutan produksi maupun hutan lindung. Pengelolaan diserahkan pada pemegang izin HKm yang sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani di sekitar hutan, disebut sebagai Kelompok Tani HKm (KT-HKm). KT-HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri. Dalam hal ini bukan hanya terbatas pada bentuk partisipasi masyarakat saja, tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap keberhasilan pengelolaan. Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang memiliki 35 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KT-HKm). Pada tahun 2019 terdapat 14 KT-HKm yang mengajukan izin pemanenan, tetapi hanya 8 KT-HKm saja yang memperoleh izin. Terdapat kendala pengelolaan yang dihadapi oleh masing-masing KT-HKm seperti perencanaan yang belum matang, kurangnya sumber daya manusia, ketidaksesuaian antara rencana pemanenan dengan pelaksanaannya dan pelaksanaan pemanenan yang kurang efektif sehingga berdampak pada hasil produksi yang diperoleh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan HKm berdasarkan aspek pemanenan serta pemasaran dan bagi hasil pada tiga KT-HKm di Gunungkidul, Yogyakarta yang melakukan kegiatan pemanenan pertama kali sejak dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPH-HKm).
Ketiga KT-HKm tersebut adalah Sedyo Rukun, Sumber Wanajati II, dan Tani Manunggal. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait dan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk menggambarkan mekanisme pengelolaan di ketiga HKm pada aspek perencanaan dan pemanenan. Aspek perencanaan dalam kehutanan merupakan salah satu hal yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Pada aspek perencanaan, pengelolaan HKm dapat dilihat dari proses penyusunan dokumen, keterlibatan dan pemahaman KT-HKm dalam penyusunan dokumen perencanaan, kendala pembuatan dokumen, serta implementasi dan evaluasi RKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perencanaan pada ketiga HKm secara umum telah sesuai prosedur. Proses penyusunan dokumen perencanaan ketiga HKm dilakukan secara partisipatif dan difasilitasi oleh Mantri setempat maupun LSM JAVLEC. Pendampingan yang dilakukan oleh Mantri setermpat dan LSM JAVLEC ini sangat membantu masyarakat karena harus berurusan dengan birokrasi. Dalam penyusunan dokumen para pengurus dan anggota di HKm Tani Manunggal berperan aktif sehingga para pengurus dan anggota paham mengenai dokumen, sedangkan pada HKm Sedyo Rukun anggota hanya memahami teknis lapangan dan pada anggota kelompok tani HKm Sumber Wanajati II memiliki pemahaman yang rendah. Secara umum, pengelolaan HKm selama ini mengacu pada perencanaan yang sudah disusun akan tetapi terdapat beberapa kendala dalam implementasinya.
Apek pemanenan adalah proses memindahkan atau mengambil hasil hutan (kayu atau non kayu) dari dalam areal hutan untuk dibawa ke konsumen atau industri pengelolaan hasil hutan dengan mencakup kegiatan sebelum dan sesudah pemanenan. Pemanenan hutan terdiri atas beberapa kegiatan, antara lain penebangan dan pembagian batang, penyaradan, muat bongkar, serta pengangkutan. Pemanenan yang dilakukan di HKm dilakukan pada lahan dan Kelompok yang telah memiliki izin penebangan. Kegiatan pemanenan pada ketiga HKm memiliki tujuan yang berbeda-beda, dimana HKm Sumber Wanajati II melakukan tebangan habis dengan luasan 20 ha, HKm Sedyo Rukun melakukan tebangan habis pada blok 1 seluas 9 ha, serta HKm Tani Manunggal melakukan tebangan penjarangan dengan luasan 10,4 ha.
Sistem pemanenan pada ketiga HKm secara umum telah sesuai prosedur dengan diawali kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pemanenan. Ketiga KT-HKm merencanakan pemanenan untuk tujuan yang berbeda-beda, dimana ada yang melakukan pemanenan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kayu dan ada yang melakukan pemanenan untuk kegiatan pemeliharaan tegakan (penjarangan). Pada pelaksanaan pemanenan hasil hutan kayu terdapat perbedaan teknik penebangan di masing-masing KT-HKm. Perbedaan ini menyebabkan tingkat produktivitas yang berbeda pula pada ketiga KT-HKm. Perbedaan tingkat produktivitas ini akan mempengaruhi perbedaan pendapatan pada setiap KT-HKm dan dapat dijadikan sebagai evaluasi untuk pelaksanaan pemanenen selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemanenan, masyarakat sekitar turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya, terutama yang tergabung sebagai anggota KT-HKm. Namun yang menjadi bahan evaluasi adalah mekanisme pemanenan pada keseluruhan KT-HKm belum menerapkan prinsip RIL (Reduce Impact Logging) dan K3, dimana para pelaku pemanenan belum mengenakan APD secara lengkap dan sesuai prosedur.
Tahapan selanjutnya setelah dilakukan penebangan ialah pemasaran produk kayu yang telah dilakukan pemanenan. Menurut Muktassam dan Amiruddin (2019) masalah yang sering dihadapi dalam pemasaran hasil hutan antara lain adalah harga kayu yang relatif murah; hambatan dalam perizinan yang disebabkan oleh dua hal yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap proses dan persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi, dan tidak dimilikinya bukti kepemilikan terhadap lahan (sertifikat tanah atau sporadik, bukti telah mendaftarkan lahan untuk proses penerbitan sertifikat). Selain itu juga, petani tidak memiliki jaringan dan informasi pasar, sementara persoalan modal menjadi penghambat untuk mengolah dan memasarkan sendiri hasil hutan. Pendapatan petani dari lahan HKm cukup beragam. Hal tersebut dipengaruhi oleh luas lahan, jenis komoditas yang dipanen, jumlah hasil panen, frekuensi panen tiap komoditas, dan harga jual komoditas. Tingkat kontribusi pendapatan dari lahan Hkm merupakan hasil persentase dari perbandingan pendapatan masyarakat yang berasal dari program HKm dengan total penjumlahan pendapatan masyarakat dari lahan HKm dan di luar lahan HKm (Arniawati, dkk., 2017).
Sistem pemasaran yang digunakan pada KTHKm Tani Manunggal yaitu sistem pemasaran secara tidak langsung dengan menggunakan perantara yaitu LSM JAVLEC. Sedangkan pada KTHKm Sumber Wanajati II, sistem pemasaran yang digunakan yaitu pemasaran secara langsung dengan pihak pembeli. Dalam bagi hasil, KTHKm Sedyo Rukun menggunakan sistem bagi hasil yaitu penjualan kayu dikurangi dengan biaya PSDH (pajak) dan biaya operasional, selanjutnya dibagi kepada anggota KTHKm Sedyo Rukun yang memiliki andil pada blok yang dilakukan tebangan. KTHKm Tani Manunggal, mekanisme bagi hasil yang digunakan yaitu hasil penjualan kayu dikurangi dengan biaya PSDH (pajak) dan biaya operasional, kemudian sisanya dimasukkan dalam kas KTHKm Tani Manunggal. Sedangkan mekanisme bagi hasil yang dilakukan pada KTHKm Sumber Wanajati II yaitu hasil penjualan kayu dikurangi dengan PSDH sedangkan untuk alokasi biaya reboisasi baru direncanakan.
Ketiga KT-HKm Sedyo Rukun, Sumber Wanajati II, dan Tani Manunggal merupakan beberapa KTHKm yang pertama kali melakukan kegiatan pemanenan di Indonesia, secara garis besar mereka telah berhasil melaksanakannya dengan baik. Sehingga kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh ketiga HKm tersebut dapat dijadikan gambaran oleh HKm-HKm lain di Indonesia yang akan melakukan kegiatan pemanenan.
Referensi:
Arniawati dan Satya Agustina.L. 2017. Kontribusi Program HKm Terhadap Pendapatan Masyarakat. Ecogreen. Vol.3 (2): 89-95.
Muktassam dan Amiruddin. 2019. http://old.worldagroforestry.org/ . Diakses pada 8 Oktober 2019.

Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui reforma agraria. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS). Melalui program reforma agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.
“Reforma agraria ini merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’ pada Minggu (26/3) di Galeri Nasional, Jakarta.
Hadir pula sebagai narasumber yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Yuyu Rahayu. Diskusi dimoderatori oleh Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Kurnia Soeriawidjaja.
Menurut Menko Darmin, Kebijakan Pemerataan Ekonomi merupakan kebijakan ekonomi afirmatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah dan menengah agar memiliki equity, kesempatan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada enam tujuan Reforma Agraria. Pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Selanjutnya yang keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.
Darmin pun menjelaskan perbedaan dari TORA dan perhutanan sosial. Jika TORA adalah hak milik atas tanah, maka perhutanan sosial adalah hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Adapun luasan maksimal penguasaan lahan/hutan pada TORA ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sementara pada perhutanan sosial, luasan maksimal didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi), serta jenis pemanfaatan (kayu/non-kayu).
Namun, baik TORA maupun perhutanan sosial, pengelolaannya akan dilakukan secara klaster atau kelompok. “Pengelolaan keduanya sama, yaitu dikonsolidasikan dalam satu klaster, dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi, serta dengan jenis tanaman yang sama untuk satu klaster,” terang Darmin. Hal ini bertujuan agar hasil produksinya lebih berkualitas dan lebih mudah untuk membentuk offtaker (pembeli)-nya.
Menko Darmin pun melanjutkan, pemberdayaan klaster tersebut dilakukan dengan membagi pemanfaatan menjadi beberapa kegunaan, namun utamanya pada penanaman tanaman pangan, holtikultura, dan pengembangan nilai tambah (agroindustri). Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada kualitas tanah sebagai objek reforma agrarian, bukan hanya dari segi kuantitasnya saja.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, program reforma agraria terdiri dari unsur legalisasi aset (4,5 juta ha) dan redistribusi tanah (4,5 juta ha). Pada aspek perhutanan sosial, Yuyu Rahayu menjelaskan kebijakan perhutanan sosial dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam hutan, diberikan akses dalam bentuk pemberian hak pengelolaan, ijin usaha pemanfaatan, dan kemitraan kehutanan, sementara bagi masyarakat hukum adat diberikan penetapan hutan adat.
Referensi :
https://ekon.go.id/berita/view/reforma-agraria-sinkronisasi.3240.html

Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.
Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).
Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.
Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.
Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press
Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.