Hello world!
Welcome to web instansi Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!
Welcome to web instansi Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahhan yang baik, pemerintah membuat Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2010) mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat OMP sebagai peta dasar dan dapat menjadi acuan pemecahan konflik sosial akibat tumpang tindih data dasar kepemilikan dan penguasaan lahan.
Informasi Geospasial (IG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau batuan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu (Silviana,2019).
Melalui UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Tematik (IGT) pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas yaitu dengan adanya peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan adanya tumpang tindih tata batas seringkali terjadi antar kementerian/lembaga sehingga one map policy ini sangat mendesak untuk ditetapkan. Kedepannya kebijakan itu akan digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan di lingkungan hutan dan kehutanan seperti; pemetaan kawasan hutan nasional, penutupan lahan nasional, peta mangrove nasional, padang lamun dan karakteristik perairan nasional.
Kebijakan one map policy merupakan suatu langkah maju sebagai instrumen pendukung tata kelola hutan dan lahan yang baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan akses kepada siapapun untuk dapat mengakses secara mudah dan cepat mengenai data dan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan.
Dengan mengunjungi situs resmi WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu http://webgis.menlhk.go.id pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai Peta Interatif, Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (Peta Indikatif Moratorium), Peta Penutupan Lahan, Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial, Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, dan Petak Cetak. Selain peta pengunjung juga dapat mengunduh file KML dan PDF yang berisi data spasial kehutanan.
Sumber :
Opini, “Kebijakan Satu Peta, Pemetaan Kawasan Hutan Libatkan Publik, Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.
Opini, “Perpres No.9/2016: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta”, Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diposting pada: 22 Feb 2016.
Silviana, Ana. 2019. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Mencegah Konflik di Bidang Administrasi Pertanahan. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2 hal 2621 – 2781

Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.
Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).
Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.
Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.
Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press
Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta

Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan
Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.
Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.
Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.
Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.
Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092
Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 16(1), 1-13.

Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.
Hutan rakyat pada umumnya memiliki manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).
Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang masyarakat, sehingga profesi sebagai petani hutan rakyat merupakan pekerjaan yang diminati.( Achmad et al., 2015) Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.
Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.
Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun menurun petani secara mandiri mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)
Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan, 9(2), pp.105-116.
Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman, 12(1), pp.63-79.
Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika, 7(3), pp.165-173.
Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701
Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal, 31(3), pp.108-123.
Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 8(2), pp.207-215.
Widarti, Asmanah., 2015. Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan dan Pendapatan. Prosiding Seminar Nasional Masyarakat. Biodiversity Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN 2407-8050.
Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 9(4), pp.872-881.

Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.
Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.
Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).
Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.
Referensi :
Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.
Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.

Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan penggunaan teknologi dan perlikau yang berkelanjutan tetapi juga harus bersedia untuk melakukan pengurangan dan perubahan kebiasaan mereka untuk menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu konsep yang menjadi pengendali green consumption adalah green inflation atau inflasi hijau atau greenflation.
Green inflation atau inflasi hijau mengacu pada kenaikan harga barang dan jasa akibat transformasi ekonomi yang mengarah ke ekonomi net-zero, yang lebih ramah lingkungan. Dalam alasan kenaikan harga inflasi hijau hanya menjadi salah satu alasan bukan satu-satunya alasan kenaikan harga (Verbrugge dan Zaman, 2023 dalam Hutasoit 2024). Menurut Baudchon (2023) greenflation sendiri atau inflasi hijau itu sendiri merupakan suatu istilah yang mengacu pada kenaikan atau peningkatan biaya akibat adanya perubahan dalam cara produksi yang dilakukan untuk mendukung suatu perekonomian dalam rangka mengurangi emisi karbon. Greenflation sendiri dapat terjadi pada saat harga barang dan jasa yang ramah lingkungan mengalami peningkatan yang signifikan, baik karena adanya permintaan yang tinggi maupun karena adanya kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan teknologi dan produk yang lebih ramah lingkungan.
Greenflation dapat tumbuh karena beberapa alasan yang mana salah satunya dikarenakan adanya perubahan iklim yang mengganggu rantai pasokan bahan baku yang kemudian dapat memengaruhi harga, yang mana salah satunya ialah pemanfaatan energi terbarukan yang tidak seimbang dengan ketersediaan produk. Selain itu, pajak karbon yang meningkat, pengurangan bahan bakar fosil, dan lonjakan permintaan bahan baku menjadi penyebab terjadinya greenflation atau green inflation atau inflasi hijau.
Salah satu contoh dari dampak penerapan transisi energi yang tidak dipersiapkan yang mana dapat menyebabkan greenflation adalah kenanikan biaya Listrik akibat penggunaan transisi energi lewat PLTA, yang mana dalam investasinya PLTA membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga produsen Listrik dalam negeri (PLN) meneruskan biaya mahal tersebut kepada konsumen. Solusi yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini sendiri, yaitu dengan melakukan subsidi relokasi, kemudian pengadaan riset-riset terkait yang lebih banyak, sehingga biaya yang digunakan dalam instalasi EBT dapat berkurang dan konsumen tidak merasakan adanya dampak dari greenflation karena greenflation yang tinggi yang tidak berlabelkan green inflation secara konsisten akan mengganggu pertumbuhan berkelanjutan.
Walaupun greenflation dapat menimbulkan beberapa tantangan baru, tetapi ada juga manfaat yang dapat diberikan, yaitu dapat mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau untuk mengurangi adanya dampak negative terhadap lingkungan, sehingga lingkungan akan semakin terjaga dan emisi karbon dapat berkurang serta dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Anggi Mardiana. (2024). Greenflation Adalah Inflasi Hijau, Ini Penjelasannya. https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/65b0ea0eb4310/greenflation-adalah-inflasi-hijau-ini-penjelasannya?page=2. Diakses pada tanggal 16 April 2024.
Baudchon, H. (2023). Greenflation: How Inflationary is The Energy Transition? Eco Flash, May 2021, 1–6.
Hutasoit, A. H. (2024). MODEL GREEN CONSUMPTION DAN GREEN FINANCE DI 5-EMMA COUNTRIES. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Prima, 5(2).
Kiki Safitri dan Aprilia Eka. (2024). Apa Itu Greenflation? Apa Dampaknya dan Bagaimana Solusin Pencegahannya?. https://money.kompas.com/read/2024/01/23/150000326/apa-itu-greenflation-apa-dampaknya-dan-bagaimana-solusi-pencegahannya-. Diakses pada tanggal 16 April 2024.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.