| |

Kunjungan KPH Yogyakarta

Kunjungan KPH Yogyakarta

[[MUDA AKTIF PARTISIPATIF]]

Hallo Hi Hallo ? ,,,,,,,,,
Masih pada gabut? Dan pengen refreshing? Kita punya solusinya ?,,,,,,,,,

Segera hadir Kunjungan Ke KPH Yogyakarta, Masih bingung kapan waktunya??? Tempat nya??? Sooo, tunggu kabar terbaru dari kita gaes ??,,,,,,,

#KMMH2017
#KabinetHutanTropis
#KunjunganInstansi
#KPHYogyakarta

Similar Posts

  • | |

    Kesiapan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) dalam Memerangi Deforestasi di Indonesia

    Sumber: JawaPos.com

    Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).

    Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR

    Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya. 

    Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR

    Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi  deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.

    Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?

    Sumber: Kompas.id

    Adanya regulasi  EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi? 

    Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR. 

    Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali.  Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.

    Referensi:

    Betahita. 2022. Aturan Uji Tuntas Uni Eropa di Mata Masyarakat Sipil. Diakses pada 26 Mei 2022,URL: https://betahita.id/news/detail/7463/aturan-uji-tuntas-uni-eropa-di-mata-masyarakat-sipil.html?v=1651374582   

    Forest Digest. 2023. Jangka Benah dalam UU Bebas Deforestasi Eropa. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2146/jangka-benah-euddr 

    Forest Digest. 2023. Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa Berlaku Mei 2023. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2142/euddr-bebas-deforestasi 

    Tempo. 2023. Setengah Hati Mencegah Deforestasi. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://majalah.tempo.co/read/opini/168404/bisakah-euddr-mencegah-deforestasi

  • | |

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    P3SEKPI (Bogor, 14/5/2018)_Dalam rangka studi analisis dimensi sosial di areal hutan tanaman rakyat (HTR), tim peneliti Community Based Commercial Forestry (CBCF) berkunjung ke Desa Budi Lestari, yang seluruh pemukiman dan lahannya merupakan wilayah HTR yang diusahakan oleh penduduknya. Hasil studi mengungkapkan, sari buah mengkudu merupakan penggumpal getah karet yang bagus dan ekonomis.

    Dari wawancara terhadap responden diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kebun karet yang dikelola dengan teknik agroforestri. Setiap jam lima pagi penduduk berangkat ke kebun karet untuk menyadap getah. Setelah selesai melukai seluruh pohon karet, mereka kembali ke pohon-pohon tersebut untuk mencampurkan cairan penggumpal ke dalam getah karet yang sudah menggenang di mangkok penampungnya.

    Ada tiga macam cairan yang biasa digunakan oleh penduduk yaitu asam semut yang dilarutkan dalam air, pupuk TSP hitam yang dilarutkan dalam air, dan sari buah mengkudu. Di antara tiga jenis cairan penggumpal getah karet, sebagian besar responden lebih senang menggunakan sari buah mengkudu karena tidak perlu dibeli seperti asam semut dan pupuk TSP. Kalau menggunakan asam semut bahkan lebih parah karena saat dicampur dengan air akan mengeluarkan gas yang panas dan gatal di tangan.

    Selain karena buah mengkudu dapat dipetik dari pohon milik sendiri, cara membuat dan menggunakannya juga lebih mudah. Buah mengkudu yang sudah masak dihancurkan kemudian cairannya disaring sehingga siap digunakan untuk menggumpalkan getah karet. Tuangkan cairan buah mengkudu ke dalam mangkok penampung getah sambil diaduk-aduk hingga getah menggumpal. Buah mengkudu yang semula dikenal berkhasiat sebagai obat herbal, ternyata oleh penduduk desa Budi Lestari telah lama digunakan sebagai cairan penggumpal getah karet.

    Menurut pendapat responden, mutu getah karet yang digumpalkan menggunakan tiga jenis cairan tersebut sama saja karena harga jualnya juga sama, yaitu sekitar Rp 6.000/kg. Harga jual getah karet akan lebih rendah, yaitu sekitar Rp 5.300/kg apabila kadar airnya lebih tinggi. Hal ini bisa terjadi apabila petani sengaja mencebor getah dengan air lebih banyak agar timbangannya lebih berat. Petani yang cermat mengatakan bahwa nilai jual yang diterima juga akan sama saja sehingga percuma mencebor getah.

    Budi Lestari adalah nama salah satu desa di antara 16 desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Desa ini berada dalam kawasan hutan produksi di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani dan telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).

    Pada saat memasuki wilayah desa, pemandangan yang terlihat di kiri-kanan jalan adalah kebun karet rakyat yang tercampur dengan pohon-pohon kehutanan, kelapa, rumpun pisang, kopi bariah, hamparan tanaman jagung, petak sawah, dan tanaman kalanjana di sisi jalan. Di sana-sini terlihat ternak sapi yang sedang dilepas di lahan. Setelah memasuki kawasan pemukiman, di halaman rumah penduduk selalu ditemukan berbagai jenis tanaman hias warna-warni, tanaman kopi bariah serta pohon mengkudu yang berbuah lebat. Sekarang kita tahu mengapa setiap penduduk menanam mengkudu di halaman rumahnya.***Setiasih Irawanti

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: Litbang KLHK

  • | | |

    Hari Laut Sedunia

    HARI LAUT SEDUNIA

    Ada hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk membantu menjaga lautan agar tetap sehat:
    1. Gunakan kembali atau daur ulang barang-
    barang yang sudah tidak terpakai
    2. Jaga selalu kebersihan pantai ketika mengunjunginya.
    3. Daripada menggunakan kantong plastik lebih baik gunakan totebag
    4.Informasikan minimal dua fakta mengapa lautan penting bagi kehidupan kita kepada banyak orang.
    Sumber: nationalgeographic.co.id
    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis
  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Pemerintah Aceh tengah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

    Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi. Padahal, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan nasional, sekaligus penyeimbang perubahan iklim dunia. Seharusnya Pemerintah Aceh memaksimal produksi energi dari pembangkit listrik yang telah ada. Atau, program energi diprioritaskan di luar kawasan hutan yang tidak berdampak terhadap ekologi dan ekosistem yang ada.

    Begitu juga, dengan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues yang membutuhkan area 4.090 ha. Dari area tersebut akan digunakan kawasan hutan lindung sekitar 1.226,83 ha, hutan produksi 2.565,44 ha, dan sisanya APL 297,73 ha. “Pembangunan PLTA Tampur 1 juga berdampak terhadap relokasi permukiman penduduk satu desa, yaitu Desa Lesten.” Selain proyek tersebut, terdapat juga rencana proyek energi tahap eksplorasi. Ada PLTA Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan berkapasitas 180 MW yang dibangun PT. Trinusa Energi Indonesia, PLTA Tampur 1 di Gayo Lues berkapasitas 443 MW yang dibangun oleh PT. Kamirzu, serta PLTP Seulawah di Aceh Besar berkapasitas 55 MW (tahap awal) dari total potensi 165 MW.

    Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut. Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan tersebut. “Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa pastinya terganggu,” tandasnya.

    Sumber: 

    Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
    http://www.mongabay.co.id/2017/09/08/pembangunan-plta-tampur-apakah-kelestarian-hutan-leuser-diperhatikan/

    #KMHH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    [BERITA MANAJEMEN HUTAN]

    Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

    Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

    Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”

    #Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis

    Sumber : “http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/”

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

    Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

    Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

    Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

    Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

    Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

    Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

    Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
    Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

    Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

    #KMMH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses