|

Penyelamatkan hutan Jawa hanya satu, yaitu Perubahan

Kondisi hutan di Jawa kian memprihatinkan dengan degradasi tutupan lahan hutan. Terdapat beberapa faktor penyebab luas tutupan kawasan hutan di Pulau Jawa semakin berkurang. Saat ini luasnya hanya sekitar 24 persen dari luas pulau atau sekitar yakni 128.297 km2. Dari 24 persen kawasan hutan di Pulau Jawa tutupan hutannya hanya sekitar 19 persen. Semakin mengecilnya hutan di Pulau Jawa dengan penduduk terpadat di Indonesia ini dikarenakan beberapa penyebab, yaitu alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial, dan lainnya[1]. Hal ini lainnya juga dapat diperburuk dengan terdapatnya konflik lahan serta illegal logging yang menjadi penunjang permasalahan degradasi kawasan hutan [2]. Dampak karena adanya alih fungsi hutan itu sehingga kawasan hutan menjadi hilang, rusak, terpecah-pecah, dan hal ini mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya. Dampak lainnya yang terjadi adalah, krisis air, bencana banjir, tanah longsor, dan konflik satwa[1].

Hutan di Pulau Jawa memiliki peran sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa, di sisi lain juga mengalami tekanan yang luar biasa dari masyarakat akibat perkembangan penduduk. Hutan di Pulau Jawa dibebankan untuk memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan berkontribusi terhadap pendapatan nasional. Namun, disisi lain hutan di Pulau Jawa juga harus berfungsi ekologis untuk penyangga ekosistem. Data dari BNPB selama beberapa tahun terakhir menunjukkan ada peningkatan kejadian bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Jawa. Kondisi ini dapat membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa yang sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani[3]. Berdsasarkan fungsi yang esensial tersebut diperlukan adanya strategi dalam pengelolaan dan rehabilitasi hutan Jawa yang berubah kearah yang lebih baik, mendasar dan kompleks.

Pada hutan yang memiliki peranan kompleks terutama di Pulau Jawa yang memiliki kepadatan penduduk tinggi sehingga beberapa dari penduduk tersebut sangat bergantung kepada hutan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perhutani pun menerapkan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang mulai memberdayakan masyarakat desa hutan[4]. Namun dengan seiring berjalannya waktu program tersebut tidak berjalan dengan baik dapat dilihat dari terdapatnya kemiskinan dan konfilik-konflik lahan yang terdapat di desa-desa sekitar kawasan hutan Perum Perhutani[5]. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa diperlukannya perubahan dalam pengelolaan lahan.

Saat ini pemerintah membuat perubahan kebijakan berupa Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan yang diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Program KHDPK ini ditujukan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan “KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan”[6]. Pada konsep KHDPK ini merupakan strategi baru yang diterapkan pemerintah dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa karena tujuannya bukan hanya untuk meraih keuntungan saja tetapi untuk mengatasi lahan kritis dengan identifikasi dilapangan yang lebih baik dan mempertimbangkan aspek ekologis untuk kelestarian hutan dan lingkungan.

Upaya yang perlu dilakukan selain menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah memperbaiki teknis dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang masih kurang baik sehingga hasilnya kurang maksimal. Diketahui bahwa rehabilitasi hutan harus dilakukan secara tuntas hingga kawasan dapat terbentuk menjadi tegakan pohon dari lahan terbuka yang harapannya dapat menciptakan iklim mikro hingga pohon berperan menyerap emisi karbon. Pada kondisi dilapangan rehabilitasi hutan tidak dikawal dengan baik karena waktunya terlalu singkat sehingga rehabilitasi membuahkan hasil yang tidak memuaskan. Pola dan mekanisme rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah sejak pertama pada instruksi presiden tentang reboisasi dan penghijauan pada 1971 sampai berubah menjadi rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah. Pada program rehabilitasi hutan masih fokus pada penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun pertama pada umur 2 tahun dan pemeliharaan tanaman tahun kedua pada umur 3 tahun. Selanjutnya, pada umur tanaman menginjak 4 tahun dan seterusnya pohon dilepaskan pengawasalannya pada mekanisme alamiah. Padahal untuk menjadi pohon dewasa yang sempurna dan dapat menciptakan iklim mikro sehingga bisa disebut hutan perlu waktu tumbuh hingga 15 tahun[7]. Hal ini menjadi dasar untuk perbaikan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan agar lebih panjang dalam masa pengawalannya dan dapat berkolaborasi langsung dengan masyarakat pada konsep pengelolaan KHDPK dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa.

 

References

[1] Tim Betahita. 2021. Mengungkap Penyebab Hutan di Jawa Terus Menyusut, https://betahita.id/news/lipsus/6050/mengungkap-penyebab-hutan-di-jawa-terus-menyusut.html?v=1632538647#:~:text=%22Semakin%20mengecilnya%20hutan%20di%20Pulau,kemarin%20(29%2F3), diakses pada 24 September 2022 pukul 09:36.

[2] Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam. 2008. Hutan Jawa, https://arupa.or.id/hutan-jawa-2/, diakses pada 24 September 2022 pukul 10:45.

[3] Ekawati, Sulistya; Budiningsih, K; Sylviani; Suryandari, E, dan Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Policy Brief Perhutani Vol. 9 (1): 1-8.

[4] Nawir, Ani A; Murniati; Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR).

[5] Agung Nugraha. 2021. Perum Perhutani, Riwayatmu Kini, https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2021/05/23/perum-perhutani-riwayatmu-kini/, diakses pada 25 September 2022 pukul 01:15.

[6] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa, https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa, diakses pada 25 September 2022 pukul 02:24.

[7] Pramono Dwi Susetyo. 2021. Kesalahan-Kesalahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, https://www.forestdigest.com/detail/1374/rehabilitasi-hutan-dan-lahan, diakses pada 25 September 2022 pukul 03:01.

Similar Posts

  • |

    Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

    Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1]

    Berkurangnya luas kawasan hutan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 60% berada di Pulau Jawa. Keadaan Hutan di Jawa semakin terdesak karena adanya laju pengembangan berbagai mega proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan Koridor Ekonomi Jawa dalam Kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025. [2] Rekonfigurasi Hutan Jawa dapat dilakukan sebagai bentuk pelestarian hutan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan. Realisasi rekonfigurasi hutan Jawa dapat dilakukan dengan merekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan undang-undang serta peraturan pelaksana. Pengelolaan hutan Jawa kemudian diharapkan dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. [3]

    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diterbitkan bagi sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan yang dikeluarkan ini menimbulkan pro dan kontra. KHDPK dinilai sebagai peluang bagi partisipasi masyarakat untuk bisa mengelola hutan. Hal ini juga dianggap sebagai jalan agar lahan hutan yang selama ini dikuasai Perhutani bisa kembali kepada rakyat dan keluar dari dalam kawasan hutan dalam bingkai reforma agraria. Upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat setempat atas kebijakan yang ditetapkan. Reposisi pengelolaan hutan Jawa melalui kebijakan KHDPK diharapkan bisa membawa dampak dan manfaat yang tidak hanya bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan tutupan hutan Jawa sehingga dapat meningkatkan fungsi ekologis yang dimiliki. KHDPK sebagai bentuk pengelolaan hutan di jawa ini diharapkan dapat dikaji lebih lanjut untuk dapat mengoptimalkan langkah dalam penyelamatan hutan jawa yang luasnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. [4]

    Sumber:

    [1] https://rimbakita.com/hutan-pulau-jawa/ 

    [2]https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

    [3] https://www.greeners.co/berita/rekonfigurasi-hutan-jawa-untuk-melestarikan-hutan-2/

    [4] https://www.mongabay.co.id/2022/05/20/menyoal-reposisi-pengelolaan-hutan-jawa/

  • |

    Getas : Tanah Hijau Pemberi Harapan

    KHDTK Getas-Ngandong merupakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang terletak di dua kabupaten, yaitu Blora (Jawa Tengah) seluas 8.6464,1 hektar dan Ngawi (Jawa Timur) seluas 2.254,9 hektar. Per tanggal 9 Agustus 2016 lalu, hutan seluas 10.901 hektar ini, telah diberikan hak kelola kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini, secara khusus diperuntukan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan serta religi & budaya. Selain itu, KHDTK Getas juga diperuntukan sebagai wahana bagi para akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk kegiatan pendidikan, penelitian, praktik lapangan dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sama seperti Hutan Wanagama, KHDTK Getas-Ngandong juga merupakan role model dalam konteks penyelamatan hutan jawa. Sebagai “adik” kandung dari hutan wanagama, KHDTK Getas-Ngandong membawa semangat optimisme rehabilitasi hutan sebagai centre of excellence penyelamatan ekosistem Pulau Jawa.

    Semangat tersebut dibuktikan dengan upaya-upaya pengembangan kawasan hutan yang tidak hanya terfokus pada aspek ekologi, namun juga aspek sosial yang melingkupinya, yang mencakup sifat ekosistem hutan monsun dan karst, sifat kehutanan sosial, sifat multidisipliner, dan sifat multipihak. KHDTK Ngandong, juga menekankan 3 kelola hutan yang mencakup kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha.  Implementasi strategi kehutanan sosial dilakukan dengan menyiapkan kelembagaan masyarakat desa agar dapat bermitra sejajar dengan pengelola KHDTK. Arah pengelolaan pada zona intensif menerapkan teknologi agroforestry dengan silvikultur intensif serta diintegrasikan dengan sektor pertanian berbasis industri guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

    Sumber :

    Nugroho, A. F., Ichwandi, I., & Kosmaryandi, N. (2017). Analisis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. Journal of Environmental Engineering and Waste Management, 2(2), 51-59.

    https://www.youtube.com/watch?v=lU4e0tSiryc&t=342s
    https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/
    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/ugm-sosialisasikan-pengelolaan-khdtk-getas/
    https://fkt.ugm.ac.id/id/2019/10/10/menjawab-tantangan-rehabilitasi-hutan-di-khdtk-getas-dengan-tanaman-penghasil-hasil-hutan-non-kayu/
    https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/2018/12/25/kabar-mantan-kawasan-hutan-dengen-tujuan-khusus-khdtk-getas/
    https://www.ugm.ac.id/id/berita/16898-impian-kejayaan-hutan-indonesia-dalam-dies-natalis-ke-55-fakultas-kehutanan-ugm

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi


    “Saat kita bicara perlindungan hutan, kita harus ingat bahwa hutan tidak hanya menguntungkan bagi negara itu sendiri, tetapi juga bagi semua orang di dunia. Ini penting diingat saat membahas pembayaran berbasis hasil.

    Mekanisme pembayaran – diutarakan oleh Martijn Wilder AM, kepala Global Environmental Market and Climate Change McKenzie – merupakan sebuah komponen penting REDD+, ganjaran bagi negara yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Namun, komponen ini dan berbagai komponen lain program PBB yang bertujuan melakukan reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (disingkat REDD) menghadirkan kesulitan bagi negara implementasi.

    Berbagai tantangan tersebut didiskusikan dalam “Forests in NDCs: Operationalizing REDD+ in the region”, sebuah panel tingkat tinggi Asia-Pacific Rainforest Summit 2018 di Yogyakarta, Indonesia.

    Satu dekade sejak kelahirannya di Bali, REDD memperluas misinya mencakup upaya konservasi, keberlanjutan dan stok karbon (dirangkum dalam tambahan ‘+’), dan kemudian dipandang sebagai cara bagi negara berkembang dalam mewujudkan NDC – komitmen kontribusi nasional berdasar pada Perjanjian Paris 2015.

    Para panelis menyatakan, pembayaran berbasis hasil merupakan salah satu tantangan terbesarnya.

    “Hanya segelintir negara REDD+ yang berhasil mengakses pembayaran berbasis hasil,” kata moderator diskusi, Dr. Nur Masripatin, Penasihat Senior Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

    “Saat ini, kami dalam proses membangun lembaga keuangan untuk mengelola pembiayaan REDD+,” kata Emma Rachmawaty, Direktur Mitigasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Mengingat pembentukan lembaga ini belum selesai, kami belum bisa mengimplementasikan pembayaran berbasis hasil.”

    Gwen Sissiou, Manajer Umum REDD+ dan Mitigasi pada Badan Perubahan Iklim dan Pembangunan Papua Nugini mengangkat tantangan berat dalam sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), sebagai dokumen kemajuan sebagai acuan pembayaran.

    “Tantangannya banyak dan kompleks,” katanya. “Dalam REDD+, kita perlu meningkatkan kapasitas dalam MRV.”

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: https://forestsnews.cifor.org/56059/untuk-pembayaran-redd-pemerintah-perlu-kerangka-kerja-dan-investasi?fnl=id

    Sumber foto : https://i2.wp.com/forestsnews.cifor.org/wp-content/uploads/2018/05/35930327070_78ba5ecceb_k.jpg?zoom=3&resize=566%2C400&ssl=1

  • |

    Enam Dasawarsa Bukti Penyelamatan Hutan Jawa di Wanagama

    WANAGAMA merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 622,25 Ha. Wanagama secara administratif terletak dalam wilayah Kecamatan Playen dan Patuk Gunung Kidul. Wanagama disebut juga monumen hidup yang dibangun oleh para pendiri Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Spirit Wanagama adalah membangun hutan dari lahan kritis dan tandus menjadi ekosistem yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan seimbang yaitu fungsi pendukung, fungsi penyedia, fungsi pengatur dan fungsi budaya serta pendidikan.

    Sejarah rehabilitasi wanagama

    • 1960

    Pada tahun 1960-an lahan di Gunung Kidul dalam kondisi kritis. Pemandangannya sangat mencekam. Sejauh mata memandang hanya batuan yang tandus dan gersang. Tidak ada tanaman, tidak ada kehidupan binatang atau mikroorganisme

    • 1964-1989 (Percobaan rehabilitasi di lahan kritis)

    Lahan kritis wanagama yang dijuluki batu bertanah kemudian direhabilitasi yang dimulai di petak 5 dengan luas area 10 ha. penanganan lahan kritis dimulai dengan metode pembelukaran tanaman legum. Prof. Oemi Hani’in dan kawan-kawan sebagai pelopor pembangunan Wanagama dan beliau mendapatkan kalpataru  1989 atas usaha rehabilitasi lahan kritis wanagama.

    • 1990-2014 (pemuliaan jenis-jenis komersial)

    Perluasan wanagama menjadi 622 Ha yang terdiri 8 petak. Dilakukan program pemuliaan tanaman berbagai pohon komersil salah satunya pengembangan persemaian dan Kebun Bibit Jati Mega hingga Penemuan teknologi Silvikultur Intensif

    • 2014-2022 (wanagama Science Eco Edu Forest)

    Sudah dikembangkan beberapa program-program seperti Wanagama Paksi Bird Dome (konservasi keanekaragaman hayati), Museum Kayu, Wisata kuliner Pawon Alas, dan berbagai wisata.

    Sumber:
    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama sebuah perjalanan menghijaukan lahan kritis. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Forests and Climate Change Programme (FORCLIME): Jakarta

  • |

    Urgensivitas Pengelolaan Hutan dalam Menghadapi Global Warming

    Demonstrasi perubahan iklim. Sumber: huffpost.com

    Pemanasan global tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, dampak dari fenomena ini memberikan kerugian di berbagai aspek kehidupan. Pemanasan global atau global warming diartikan sebagai fenomena peningkatan suhu bumi yang diakibatkan oleh tertahannya panas di dalam atmosfer. Fenomena ini terjadi karena adanya penumpukkan gas rumah kaca di atmosfer yang dipicu oleh aktivitas manusia yang berkaitan dengan pembakaran bahan bakar fosil dan konversi lahan hutan.

    Pemanasan global disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah radiasi inframerah yang terjebak di atmosfer. Suhu bumi yang mengalami kenaikan juga terakselerasi secara cepat setelah era pra industri. Dilansir dari climate.nasa.gov, dalam rentang waktu tahun 1880 hingga 2022, anomali suhu udara tahunan global mengalami tren yang cenderung meningkat hingga 0,89°C pada tahun 2022. Anomali positif tersebut menunjukkan suhu di permukaan bumi semakin tinggi atau lebih hangat dari rata-rata suhu dalam rentang tersebut. Saat ini, suhu kenaikan global sudah mencapai 1.2ºC dan apabila tidak dilakukan langkah mitigasi yang tepat, suhu bumi dapat menyentuh 1.5ºC antara tahun 2030 hingga 2052.

    Sejarah Singkat Global Warming

    1824 – Konsep efek rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi melalui interposisi atmosfer ditemukan oleh Joseph Fourier.

    1975 – Munculnya konsep pemanasan global oleh Wallace Broecker, selaku ilmuwan Amerika yang dituangkan melalui judul tulisan ilmiah karyanya.

    1988 – Pembentukan Intergovernmental Panel on Climate Change atau disingkat IPCC yang bertindak sebagai pengkaji dan penghimpun berbagai bukti terkait isu perubahan iklim

    1992 – Konvensi Kerangka Bersama yang membahas tentang perubahan iklim disepakati oleh berbagai pemerintah dunia, terutama negara maju dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang berlokasi di Rio de Janeiro dengan tujuan tercapai pengurangan emisi hingga tahun 1990.

    1997 – Tercapai kesepakatan mengenai Protokol Kyoto oleh negara-negara maju dengan harapan pada periode tahun 2008 hingga 2012, emisi rata-rata berkurang sejumlah 5 persen ditambah tingkatan yang lebih besar untuk tiap negara. Namun, traktat tersebut tidak disetujui dan disahkan oleh senat Amerika Serikat.

    Peran Hutan Indonesia dalam Global Warming

    Hutan merupakan fasilitator terbaik yang membantu bumi dalam menyeimbangkan iklim, mengurangi polusi, menyerap karbon dioksida, dan mengurangi pemanasan global. Di satu sisi, adanya kontribusi manusia dalam perubahan penggunaan lahan yang semula hutan menjadi areal penggunaan lain dengan perlakuan berupa penggundulan hutan memberikan sumbangsih besar dalam peningkatan potensi perubahan iklim. Dengan kata lain, hutan memegang dua peran dalam global warming, yaitu sebagai penyerap emisi dan penyumbang emisi, tergantung pada pengelolaan hutan tersebut.

    Tahun 2007, Indonesia memecahkan rekor baru pada Guiness Book of Record dalam hal kecepatan deforestasi. Indonesia adalah negara yang mengejar laju deforestasi tahunan tertinggi dari 44 negara yang secara kolektif menyumbang 90 persen hutan dunia dengan kecepatan 1,8 juta ha (4.447.896 hektar) per tahun antara tahun 2000 hingga 2005 dengan laju 2 persen per tahun atau 51 km persegi (20 mil persegi) setiap hari. Perubahan penggunaan lahan hutan tersebut mengemisikan 2-3 miliar ton karbon dioksida setiap tahunnya. Apakah bisa dibayangkan, berapa miliar ton karbon dioksida yang telah disumbangkan oleh Indonesia hanya dari hutan? Ironisnya lagi, Indonesia memegang dua rekor hanya dalam waktu setengah abad, yaitu sebagai zamrud khatulistiwa pada periodisasi awal, kemudian  menjadi negara penggundulan hutan tercepat pada tahun 2008 menurut Guinness Book of Records.

    20 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif 1850-2021 (miliar ton), subtotal dari bahan bakar fosil (abu-abu)serta penggunaan lahan dan kehutanan (hijau). Sumber: carbonbrief.org.

    Dilansir dari carbonbrief.org, Indonesia masuk dalam urutan ke-5 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif Tahun 1850-2021. Sebagian besar emisi CO2 yang disumbangkan oleh Indonesia adalah berasal dari penggunaan lahan dan kehutanan, dibandingkan dengan hasil dari bahan bakar fosil. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan Brazil yang sama-sama memiliki kekayaan hutan hujan yang tinggi, namun belum dapat mempertahankan eksistensi hutannya. Brazil berada di urutan ke-4, dengan sekitar 4,5% dari emisi CO2 kumulatif global, diikuti oleh Indonesia dengan 4,1% dari emisi CO2 kumulatif global4.

    Pengelolaan Hutan untuk Global Warming

    Perubahan iklim dapat dilawan melalui inisiatif kegiatan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi perubahan iklim bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan pencegahan emisi gas rumah kaca. Sedangkan, adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan upaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Upaya mitigasi dan adaptasi di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan berbagai inovasi pengelolaan hutan. Peran pengelolaan hutan dalam mencegah dan mengurangi gas rumah kaca sekaligus dapat membawa manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan dengan menyediakan air bersih, habitat satwa liar, rekreasi alam, dan produksi hasil hutan3.

    150 kepala negara bertemu di Le Bourget pada hari pertama COP21. Sumber: thewire.in.

    Salah satu komitmen oleh negara-negara dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap global warming diwujudkan melalui COP ke-21 UNFCCC (KTT Perubahan Iklim PBB) di Paris pada tahun 2015. Konferensi ini melahirkan Paris Agreement yang merupakan sebuah kesepakatan 196 negara di dunia untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Paris Agreement bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Di samping itu, Paris Agreement bertujuan untuk meningkatkan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, untuk menciptakan ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan, serta menyiapkan rencana pendanaan untuk menciptakan pembangunan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. Paris Agreement mencakup beberapa elemen yaitu aksi mitigasi, adaptasi, pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas serta transparansi. Elemen-elemen tersebut yang menjadi dasar negosiasi saat proses menuju kesepakatan Paris Agreement dan saat implementasinya setelah entry into force 6.

    Referensi:

    [1] BBC News Indonesia. 2009. Sejarah Perubahan Iklim. Diakses pada 19 Maret 2023, URL: https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2009/11/091123_sejarahperubahan

    [2] Boer, Rizaldi. 2020. Overview Dampak Perubahan Iklim: Kaitannya dengan Sub Sektor Peternakan. Bogor, Indonesia, pp.1-32.

    [3] Butarbutar, T. 2009. Inovasi Manajemen Kehutanan untuk Solusi Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 6 (2): 121 – 129.

    [4] Carbonbrief.org. 2023. Analysis: Which countries are historically responsible for climate change?. Diakses pada 22 Maret 2023, URL: https://www.carbonbrief.org/analysis-which-countries-are-historically-responsible-for-climate-change/

    [5] Kementrian Hukum dan HAM RI. 2023. Hukum Lingkungan. Diakses pada 19 Maret 2023, URL:https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=682:pemanasan-global-skema-global-dan-implikasinya-bagi-indonesia&catid=120&Itemid =190&lang=en

    [6] Kementrian LHK. 2016. Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

    [7] Mongabay.com. 2007. Indonesia to be recognized in Guinness Book of World Records for deforestation rate. Diakses pada 21 Maret 2023, URL: https://news.mongabay.com/2007/05/ indonesia-to-be-recognized-in-guinness-book-of-world-records-for-deforestation-rate/

    [8] NASA Global Climate Change. 2023. Global Temperature. Diakses pada 16 Maret 2023, URL: https://climate.nasa.gov/vital-signs/global-temperature/

    [9] Wahyudi, J. 2016. Mitigasi emisi gas rumah kaca. Jurnal Litbang. 12(2): 104-112.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

    Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

    Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

    Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

    Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

    Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

    Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

    Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
    Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

    Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

    #KMMH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses