|

KHDTK Getas-Ngandong Dalam Upaya Penyelamatan Hutan Jawa

Berbicara mengenai pengelolaan kawasan hutan. Saat ini telah ada aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tertentu (KHDPT), dimana dalam pembagiannya terdiri dari tiga jenis pengelolaan,diantaranya: Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).  

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK mengenai Kawasan Hutan demgan Pengelolaan Khusus mengalami banyak penolakan. Salah satunya oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dengan melayangkan petisi kepada Presiden RI dan Menteri LHK. Isi dari petisi tersebut dibacakan oleh Ketua FPHJ pada tanggal 20 Mei 2022. Berdasarkan penuturan Ketua FPHJ dalam CNN Indonesia, pihak FPHJ khawatir akan timbul konflik agraria akibat dari polemik peraturan baru ini. FPHJ memiliki pandangan bahwasannya KLHK tidak dapat serta merta mengambil alih hutan karena menganggap pengelolaan oleh Perhutani kurang maksimal, sementara penerima lahan yang diambil alih tersebut belum jelas. Keadaan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini, seperti memperjual belikan atau bahkan mengeksploitasi lahan. Perlu adanya kejelasan dari kata “khusus” yang disematkan dalam aturan baru tersebut. Pihak FPHJ menginginkan pemaparan yang detail dan terbuka serta grand design KHDPK, mereka tak ingin aturan baru tersebut justru mengabaikan potensi kerusakan alam1. Petisi penyelamatan hutan Jawa juga mendapatatkan dukungan dari Minaqu Indonesia. CEO minaqu, Ade Wardhana menilai, Pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan. Alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK akan mengurangi kawasan hutan dikarenakan mengarah pada pertanian hortikultura. Dikhawatirkan aturan baru ini bukannya memperbaiki pengelolaan hutan Jawa, tetapi menambah masalah baru yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, social, politik, dan keamanan 4. 

Permasalahan kerusakan hutan di Jawa memang sudah lama mendapatkan perhatian. Perubahan peruntukan lahan dari yang awalnya hutan menjadi pemukiman maupun peruntukan lain yang menyebabkan luasan hutan Jawa terus berkurang. Kemudian, sebagian besar masyarakat sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2013 – 2014 hutan Jawa mengalami deforestasi sebesar 5.500 Ha. Sedangkan menurut data Forest Watch Indonesia, tutupan hutan alam di Jawa pada tahun 2013 tersisa 675.000 Ha. Fakta lain, angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan masih tinggi. Total secara nasional, 35% penduduk miskin Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Padahal banyak yang menyebut bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya perubahan iklim dan bencana alam. Kerusakan hutan Jawa yang terus menerus terjadi menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Bencana tersebut sebagai akibat rusaknya hutan di Jawa sehingga mempengaruhi kondisi iklim global. Dengan fakta tersebut apakah pantas jika mengatakan bahwa hutan di Jawa sudah tidak memiliki fungsinya lagi sebagai penyangga kehidupan?3

Selanjutnya, mengenai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). UGM sbagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah ikut andil serta dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Jawa. Skema yang berusaha diterapkan yaitu melalui skema Hutan Pendidikan. Seperti halnya Hutan Pendidikan Wanagama di Gunung Kidul yang dijadikan sebagai model konservasi hutan di Indonesia. Berawal dari lahan tandus dengan batuan kapur dan karst, sekarang sudah berubah menjadi hutan yang layaknya seperti hutan tropis. Selain Hutan Pendidikan Wanagama, di tahun 2016 UGM melalui fakultas kehutanan mendapatkan hak kelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) hutan Getas dan Ngandong seluas 10.921 hektar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 632. Gagasan hutan pendidikan sebagai model tata kelola sudah sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 2015. Beliau juga menginstruksikan untuk hutan pendidikan sebagai role model dan mendukung kedaulatan pangan masyarakat3

Penyelamatan hutan di Jawa dengan skema hutan pendidikan memiliki beberapa perbedaan. Pengelolaan hutan pendidikan tidak hanya sebagai hutan produksi namun juga sebagai pengelolaan hutan dalam segi ekosistem. Pengelolaan hutannya pun mengarah kepada partisipasi masyarakat. KHDTK Getas-Ngandong terletak di dua kabupaten yaitu Blora Jawa Tengah dan Ngawi Jawa Timur. Secara keseluruhan, luasannya mencapai 10.901 hektar yang terbagi menjadi 8.646,10 Ha di Blora dan 2.254,90 Ha di Ngawi. Peningkatan produktifitas lahan di getas yang awalnya 50% jati berumur lebih 20 tahun dengan pertumbuhan kurang produktif dirncanakan akan diganti dengan jati prospektif yang dapat menghasilkan 200-300 meter kubik per hektar usia 20 tahun. Pelibatan masyarakat juga menjadi hal yang sangat diperhatikan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta mengurangi kerawanan adanya tindak pengerusakan hutan. Proses pelibatan masyarakat dilakukan melalui adanya skema reforma agraria dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk dapat aktif terlibat dan merasakan manfaat pertama dari hasil hutan yang ada3.

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Kehutanan UGM untuk dapat mengelola hutan Getas-Ngandong seluas kurang lebih 11 ribu hektar untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong bertujuan untuk mewujudkan upaya penyelamatan hutan di Jawa yang masih tersisa hingga saat ini. Konsep pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong akan dilakukan seperti Hutan Wanagama dalam pengembangan tanaman hutan melalui teknik silvikultur, peningkatakan ekosistem hutan yang lebih unggul dan peningkatan kualitas produk hutan jati. Disamping itu, KHDTK juga dapat berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan. Pengelolaan KHDTK bukan hanya untuk mengembalikan kondisi hutan, akan tetapi pengelolaan hutan juga akan menerapkan program reforma agraria dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan2.

 

Daftar Pustaka:

[1] CNN Indonesia. 2022. Aktivis Protes SK MenLHK Ambil Alih Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527145617-20-801832/aktivis-protes-sk-menlhk-ambil-alih-hak-kelola-perhutani-di-hutan-jawa

[2] Gusti. 2017. Kelola Hutan Getas-Ngandong, UGM Rintis Penyelamatan Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://ugm.ac.id/id/berita/13630-kelola-hutan-getas-ngandong-ugm-rintis-penyelamatan-hutan-jawa

[3] Nuswantoro. 2017. Mencari Pola Kelola Hutan Jawa Agar Tetap Terjaga dan Tak Abaikan Warga. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://www.mongabay.co.id/2017/06/14/mencari-pola-kelola-hutan-jawa-agar-tetap-terjaga-dan-tak-abaikan-warga/

[4] Yosep. 2022. Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.radarbogor.id/2022/05/25/dukung-petisi-penyelamatan-hutan-jawa-ceo-minaqu-jaga-tanaman-endemik-indonesia/

 

Similar Posts

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • | |

    COP 28: Menilik Aksi Iklim Bersama Paviliun Indonesia

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak adalah badan pembuat keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP ke-28 dilaksanakan di Dubai, UAE pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada konferensi ini, topik yg paling banyak dibahas:

    1. Menghapus atau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap
    2. Membangun ketahanan terhadap dampak iklim
    3. Dukungan finansial bagi negara-negara rentan yang menghadapi bencana iklim

    Pada pertengahan COP28, WMO merilis dua laporan penting. Laporan pertama memperingatkan pentingnya tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam mencegah keruntuhan bumi seiring meningkatnya suhu bumi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan kedua mengungkapkan bahwa dekade antara tahun 2011 dan 2030 merupakan dekade terpanas yang pernah tercatat, menegaskan dampak buruk emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim, termasuk mencairnya lapisan es di Kutub Utara dan kerentanan wilayah pegunungan.

    (Menteri LHK Siti Nurbaya di COP 28 Dubai, Sumber: menpan.go.id)

    Paviliun Indonesia mengangkat tema “Indonesia’s Climate Actions: Inspiring The World“, yang terdiri dari empat subtema, yaitu stronger new renewable energy commitments, robust climate action on land based sector, inspiring finance and technology innovations, dan solid collaborative climate action of people’s prosperity. Paviliun Indonesia di COP28 ini menawarkan beragam program, seperti diskusi panel, acara networking, dan pertunjukan budaya, untuk menyoroti komitmen Indonesia dalam mewujudkan tujuan jangka panjang global. Melalui inisiatif-inisiatif ini, negosiator Indonesia bertujuan untuk menunjukkan dukungan negara mereka terhadap tujuan ini melalui tindakan nyata.

    Prioritas Indonesia adalah untuk menilik kembali hasil-hasil utama dari aksi iklim yang telah dilakukan, terutama dalam memastikan target-target iklim FOLU Net Sink 2030 Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pidato di paviliun COP28 dengan menguraikan pendekatan komprehensif Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam pidatonya dijelaskan bahwa berbagai sektor akan bekerja sama untuk menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia secara signifikan sebesar 42,1 persen dibandingkan skenario business-as-usual. Menteri Siti berharap, hasil dari berbagai aksi iklim itu dapat membuat Indonesia mempertahankan kendali dan memainkan peran yang menentukan dalam mencapai tujuan peningkatan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

    Forest and Other Land Use (FOLU) masih menjadi pendorong utama dan bertanggung jawab atas penurunan total emisi gas rumah kaca di Indonesia sebesar 60 persen. Indonesia telah menetapkan rencana operasional untuk mencapai Agenda FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan untuk melampaui emisinya dengan meningkatkan tingkat penyerapan gas rumah kaca di sektor FOLU. Menteri Siti menyatakan keyakinannya dalam mencapai tujuan FOLU Net Sink 2030, dengan menyebutkan penurunan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mengambil peran kepemimpinan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya selama kekeringan El Niño tahun ini.

    Referensi:

    The Climate Reality Project. 2023. Indonesia Pavilion at COP UNFCCC. https://climatereality.id/whatwedo/indonesia-pavilion-at-cop-unfccc/

    UN News. 2023. COP28 is about action, not politics and point scoring, says UN climate chief. https://news.un.org/en/story/2023/12/1144427

    Kompas. 2023. Astra Dukung Paviliun Indonesia di COP 28 Dubai, Kontribusi Hadapi Perubahan Iklim. https://www.kompas.id/baca/adv_post/astra-dukung-paviliun-indonesia-di-cop-28-dubai-kontribusi-hadapi-perubahan-iklim

    Kemenpan. 2023. Indonesia Soroti Hasil Dari Aksi Iklim Di COP 28 UEA.

    https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/indonesia-soroti-hasil-dari-aksi-iklim-di-cop-28-uea

    Indonesian National Police. 2023. Indonesia’s COP28 Pavilion Highlights Greenhouse Gas Reduction.

    https://inp.polri.go.id/2023/12/01/indonesias-cop28-pavilion-highlights-greenhouse-gas-reduction/

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.

    Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.

    Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.

    Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

    Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.

    “Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber

    https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
    http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • |

    SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

                   Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

                   SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

                   Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

                   Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

                   Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

                   SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

                   Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

    sumber :

    https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

    Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

    Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses