Lompat ke konten

KHDTK Getas-Ngandong Dalam Upaya Penyelamatan Hutan Jawa

Berbicara mengenai pengelolaan kawasan hutan. Saat ini telah ada aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tertentu (KHDPT), dimana dalam pembagiannya terdiri dari tiga jenis pengelolaan,diantaranya: Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).  

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK mengenai Kawasan Hutan demgan Pengelolaan Khusus mengalami banyak penolakan. Salah satunya oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dengan melayangkan petisi kepada Presiden RI dan Menteri LHK. Isi dari petisi tersebut dibacakan oleh Ketua FPHJ pada tanggal 20 Mei 2022. Berdasarkan penuturan Ketua FPHJ dalam CNN Indonesia, pihak FPHJ khawatir akan timbul konflik agraria akibat dari polemik peraturan baru ini. FPHJ memiliki pandangan bahwasannya KLHK tidak dapat serta merta mengambil alih hutan karena menganggap pengelolaan oleh Perhutani kurang maksimal, sementara penerima lahan yang diambil alih tersebut belum jelas. Keadaan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini, seperti memperjual belikan atau bahkan mengeksploitasi lahan. Perlu adanya kejelasan dari kata “khusus” yang disematkan dalam aturan baru tersebut. Pihak FPHJ menginginkan pemaparan yang detail dan terbuka serta grand design KHDPK, mereka tak ingin aturan baru tersebut justru mengabaikan potensi kerusakan alam1. Petisi penyelamatan hutan Jawa juga mendapatatkan dukungan dari Minaqu Indonesia. CEO minaqu, Ade Wardhana menilai, Pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan. Alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK akan mengurangi kawasan hutan dikarenakan mengarah pada pertanian hortikultura. Dikhawatirkan aturan baru ini bukannya memperbaiki pengelolaan hutan Jawa, tetapi menambah masalah baru yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, social, politik, dan keamanan 4. 

Permasalahan kerusakan hutan di Jawa memang sudah lama mendapatkan perhatian. Perubahan peruntukan lahan dari yang awalnya hutan menjadi pemukiman maupun peruntukan lain yang menyebabkan luasan hutan Jawa terus berkurang. Kemudian, sebagian besar masyarakat sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2013 – 2014 hutan Jawa mengalami deforestasi sebesar 5.500 Ha. Sedangkan menurut data Forest Watch Indonesia, tutupan hutan alam di Jawa pada tahun 2013 tersisa 675.000 Ha. Fakta lain, angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan masih tinggi. Total secara nasional, 35% penduduk miskin Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Padahal banyak yang menyebut bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya perubahan iklim dan bencana alam. Kerusakan hutan Jawa yang terus menerus terjadi menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Bencana tersebut sebagai akibat rusaknya hutan di Jawa sehingga mempengaruhi kondisi iklim global. Dengan fakta tersebut apakah pantas jika mengatakan bahwa hutan di Jawa sudah tidak memiliki fungsinya lagi sebagai penyangga kehidupan?3

Selanjutnya, mengenai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). UGM sbagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah ikut andil serta dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Jawa. Skema yang berusaha diterapkan yaitu melalui skema Hutan Pendidikan. Seperti halnya Hutan Pendidikan Wanagama di Gunung Kidul yang dijadikan sebagai model konservasi hutan di Indonesia. Berawal dari lahan tandus dengan batuan kapur dan karst, sekarang sudah berubah menjadi hutan yang layaknya seperti hutan tropis. Selain Hutan Pendidikan Wanagama, di tahun 2016 UGM melalui fakultas kehutanan mendapatkan hak kelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) hutan Getas dan Ngandong seluas 10.921 hektar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 632. Gagasan hutan pendidikan sebagai model tata kelola sudah sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 2015. Beliau juga menginstruksikan untuk hutan pendidikan sebagai role model dan mendukung kedaulatan pangan masyarakat3

Penyelamatan hutan di Jawa dengan skema hutan pendidikan memiliki beberapa perbedaan. Pengelolaan hutan pendidikan tidak hanya sebagai hutan produksi namun juga sebagai pengelolaan hutan dalam segi ekosistem. Pengelolaan hutannya pun mengarah kepada partisipasi masyarakat. KHDTK Getas-Ngandong terletak di dua kabupaten yaitu Blora Jawa Tengah dan Ngawi Jawa Timur. Secara keseluruhan, luasannya mencapai 10.901 hektar yang terbagi menjadi 8.646,10 Ha di Blora dan 2.254,90 Ha di Ngawi. Peningkatan produktifitas lahan di getas yang awalnya 50% jati berumur lebih 20 tahun dengan pertumbuhan kurang produktif dirncanakan akan diganti dengan jati prospektif yang dapat menghasilkan 200-300 meter kubik per hektar usia 20 tahun. Pelibatan masyarakat juga menjadi hal yang sangat diperhatikan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta mengurangi kerawanan adanya tindak pengerusakan hutan. Proses pelibatan masyarakat dilakukan melalui adanya skema reforma agraria dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk dapat aktif terlibat dan merasakan manfaat pertama dari hasil hutan yang ada3.

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Kehutanan UGM untuk dapat mengelola hutan Getas-Ngandong seluas kurang lebih 11 ribu hektar untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong bertujuan untuk mewujudkan upaya penyelamatan hutan di Jawa yang masih tersisa hingga saat ini. Konsep pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong akan dilakukan seperti Hutan Wanagama dalam pengembangan tanaman hutan melalui teknik silvikultur, peningkatakan ekosistem hutan yang lebih unggul dan peningkatan kualitas produk hutan jati. Disamping itu, KHDTK juga dapat berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan. Pengelolaan KHDTK bukan hanya untuk mengembalikan kondisi hutan, akan tetapi pengelolaan hutan juga akan menerapkan program reforma agraria dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan2.

 

Daftar Pustaka:

[1] CNN Indonesia. 2022. Aktivis Protes SK MenLHK Ambil Alih Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527145617-20-801832/aktivis-protes-sk-menlhk-ambil-alih-hak-kelola-perhutani-di-hutan-jawa

[2] Gusti. 2017. Kelola Hutan Getas-Ngandong, UGM Rintis Penyelamatan Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://ugm.ac.id/id/berita/13630-kelola-hutan-getas-ngandong-ugm-rintis-penyelamatan-hutan-jawa

[3] Nuswantoro. 2017. Mencari Pola Kelola Hutan Jawa Agar Tetap Terjaga dan Tak Abaikan Warga. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://www.mongabay.co.id/2017/06/14/mencari-pola-kelola-hutan-jawa-agar-tetap-terjaga-dan-tak-abaikan-warga/

[4] Yosep. 2022. Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.radarbogor.id/2022/05/25/dukung-petisi-penyelamatan-hutan-jawa-ceo-minaqu-jaga-tanaman-endemik-indonesia/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.