|

KHDTK Getas-Ngandong Dalam Upaya Penyelamatan Hutan Jawa

Berbicara mengenai pengelolaan kawasan hutan. Saat ini telah ada aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tertentu (KHDPT), dimana dalam pembagiannya terdiri dari tiga jenis pengelolaan,diantaranya: Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).  

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK mengenai Kawasan Hutan demgan Pengelolaan Khusus mengalami banyak penolakan. Salah satunya oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dengan melayangkan petisi kepada Presiden RI dan Menteri LHK. Isi dari petisi tersebut dibacakan oleh Ketua FPHJ pada tanggal 20 Mei 2022. Berdasarkan penuturan Ketua FPHJ dalam CNN Indonesia, pihak FPHJ khawatir akan timbul konflik agraria akibat dari polemik peraturan baru ini. FPHJ memiliki pandangan bahwasannya KLHK tidak dapat serta merta mengambil alih hutan karena menganggap pengelolaan oleh Perhutani kurang maksimal, sementara penerima lahan yang diambil alih tersebut belum jelas. Keadaan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini, seperti memperjual belikan atau bahkan mengeksploitasi lahan. Perlu adanya kejelasan dari kata “khusus” yang disematkan dalam aturan baru tersebut. Pihak FPHJ menginginkan pemaparan yang detail dan terbuka serta grand design KHDPK, mereka tak ingin aturan baru tersebut justru mengabaikan potensi kerusakan alam1. Petisi penyelamatan hutan Jawa juga mendapatatkan dukungan dari Minaqu Indonesia. CEO minaqu, Ade Wardhana menilai, Pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan. Alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK akan mengurangi kawasan hutan dikarenakan mengarah pada pertanian hortikultura. Dikhawatirkan aturan baru ini bukannya memperbaiki pengelolaan hutan Jawa, tetapi menambah masalah baru yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, social, politik, dan keamanan 4. 

Permasalahan kerusakan hutan di Jawa memang sudah lama mendapatkan perhatian. Perubahan peruntukan lahan dari yang awalnya hutan menjadi pemukiman maupun peruntukan lain yang menyebabkan luasan hutan Jawa terus berkurang. Kemudian, sebagian besar masyarakat sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2013 – 2014 hutan Jawa mengalami deforestasi sebesar 5.500 Ha. Sedangkan menurut data Forest Watch Indonesia, tutupan hutan alam di Jawa pada tahun 2013 tersisa 675.000 Ha. Fakta lain, angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan masih tinggi. Total secara nasional, 35% penduduk miskin Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Padahal banyak yang menyebut bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya perubahan iklim dan bencana alam. Kerusakan hutan Jawa yang terus menerus terjadi menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Bencana tersebut sebagai akibat rusaknya hutan di Jawa sehingga mempengaruhi kondisi iklim global. Dengan fakta tersebut apakah pantas jika mengatakan bahwa hutan di Jawa sudah tidak memiliki fungsinya lagi sebagai penyangga kehidupan?3

Selanjutnya, mengenai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). UGM sbagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah ikut andil serta dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Jawa. Skema yang berusaha diterapkan yaitu melalui skema Hutan Pendidikan. Seperti halnya Hutan Pendidikan Wanagama di Gunung Kidul yang dijadikan sebagai model konservasi hutan di Indonesia. Berawal dari lahan tandus dengan batuan kapur dan karst, sekarang sudah berubah menjadi hutan yang layaknya seperti hutan tropis. Selain Hutan Pendidikan Wanagama, di tahun 2016 UGM melalui fakultas kehutanan mendapatkan hak kelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) hutan Getas dan Ngandong seluas 10.921 hektar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 632. Gagasan hutan pendidikan sebagai model tata kelola sudah sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 2015. Beliau juga menginstruksikan untuk hutan pendidikan sebagai role model dan mendukung kedaulatan pangan masyarakat3

Penyelamatan hutan di Jawa dengan skema hutan pendidikan memiliki beberapa perbedaan. Pengelolaan hutan pendidikan tidak hanya sebagai hutan produksi namun juga sebagai pengelolaan hutan dalam segi ekosistem. Pengelolaan hutannya pun mengarah kepada partisipasi masyarakat. KHDTK Getas-Ngandong terletak di dua kabupaten yaitu Blora Jawa Tengah dan Ngawi Jawa Timur. Secara keseluruhan, luasannya mencapai 10.901 hektar yang terbagi menjadi 8.646,10 Ha di Blora dan 2.254,90 Ha di Ngawi. Peningkatan produktifitas lahan di getas yang awalnya 50% jati berumur lebih 20 tahun dengan pertumbuhan kurang produktif dirncanakan akan diganti dengan jati prospektif yang dapat menghasilkan 200-300 meter kubik per hektar usia 20 tahun. Pelibatan masyarakat juga menjadi hal yang sangat diperhatikan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta mengurangi kerawanan adanya tindak pengerusakan hutan. Proses pelibatan masyarakat dilakukan melalui adanya skema reforma agraria dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk dapat aktif terlibat dan merasakan manfaat pertama dari hasil hutan yang ada3.

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Kehutanan UGM untuk dapat mengelola hutan Getas-Ngandong seluas kurang lebih 11 ribu hektar untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong bertujuan untuk mewujudkan upaya penyelamatan hutan di Jawa yang masih tersisa hingga saat ini. Konsep pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong akan dilakukan seperti Hutan Wanagama dalam pengembangan tanaman hutan melalui teknik silvikultur, peningkatakan ekosistem hutan yang lebih unggul dan peningkatan kualitas produk hutan jati. Disamping itu, KHDTK juga dapat berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan. Pengelolaan KHDTK bukan hanya untuk mengembalikan kondisi hutan, akan tetapi pengelolaan hutan juga akan menerapkan program reforma agraria dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan2.

 

Daftar Pustaka:

[1] CNN Indonesia. 2022. Aktivis Protes SK MenLHK Ambil Alih Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527145617-20-801832/aktivis-protes-sk-menlhk-ambil-alih-hak-kelola-perhutani-di-hutan-jawa

[2] Gusti. 2017. Kelola Hutan Getas-Ngandong, UGM Rintis Penyelamatan Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://ugm.ac.id/id/berita/13630-kelola-hutan-getas-ngandong-ugm-rintis-penyelamatan-hutan-jawa

[3] Nuswantoro. 2017. Mencari Pola Kelola Hutan Jawa Agar Tetap Terjaga dan Tak Abaikan Warga. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://www.mongabay.co.id/2017/06/14/mencari-pola-kelola-hutan-jawa-agar-tetap-terjaga-dan-tak-abaikan-warga/

[4] Yosep. 2022. Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.radarbogor.id/2022/05/25/dukung-petisi-penyelamatan-hutan-jawa-ceo-minaqu-jaga-tanaman-endemik-indonesia/

 

Similar Posts

  • |

    Jejak Perjalanan Hutan Jawa

    Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

    • Periode timber extraction (1200 – 1800)


    Periode timber extraction (1200 – 1800)
    Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

    Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
    sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019).

    • Periode persiapan timber management (1800 – 1892)


    Periode persiapan timber management (1800 – 1892)
    Sumber: https://elangindonesia.or.id/wp-content/uploads/2020/11/hutan-alam-pulau-jawa.jpg

    Sekitar awal abad ke-19, Pada awalnya luas hutan alam di Pulau Jawa mencapai 77 persen dari luas Pulau Jawa yakni sekitar 10 juta hektar. Akan tetapi, luas hutan alam mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan abad ke-19. Hal tersebut dikarenakan mulai diterapkannya sistem tanam paksa oleh kekuasaan kolonial belanda di Indonesia. Hutan diubah menjadi perkebunan tebu dan kopi. Dalam kurun 70 tahun, seluas 300.000 hektar lahan hutan telah beralih menjadi lahan perkebunan teh dan kopi. Diterapkannya boschreglement tahun 1865 yang menjadi dasar hukum kontrak penebangan hutan karena kegiatan eksploitasi hutan diserahkan kepada swasta. Dengan adanya kebijakan tersebut, eksploitasi hutan harus melalui kontrak penebangan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pihak swasta menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan dikeluarkannya kontrak penebangan hutan secara ilegal oleh pemerintah (Artono, 2013).

    • Periode pelaksanaan I timber management (1892 – 1942)

    Sebelum penguasaan Jepang, konsep penting seperti petunjuk teknis penjarangan, tabel Wolff von Wulfing dan ferguson, rencana pengusahaan (Instruksi 1938), pembuatan tanaman, dan konsep UU Kehutanan dihasilkan pada pelaksanaan I timber management yang dimulai tahun 1892 hingga pada awal penjajahan Jepang.

    • Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)


    Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)
    Sumber: https://asset.kompas.com/crops/NBxNKP92rk2cfb2g_X8o44gTBpM=/56×178:1541×1168/750×500/data/photo/2021/11/23/619cd7d1a007b.jpg

    Sekitar awal abad ke-20, setelah Indonesia dikuasai oleh Jepang, Hutan dieksploitasi dua kali lebih besar dari jatah tebang untuk digunakan sebagai biaya perang dan pembukaan hutan untuk disewakan kepada penduduk sebagai lahan tanaman pangan, tepatnya pada tahun 1942-1945. Menurut World Resource Institute Indonesia, tutupan hutan pada tahun 1950 mencapai 13,3 juta hektar. Dari pelaksanaan ini, muncul beberapa kondisi seperti kondisi pengelolaan masih belum ada arah yang jelas, kondisi keberhasilan masa lalu, kondisi transisi perkenalan dari 1974 hingga akhir 1963, persiapan masalah, dan uji coba social forestry.

    • Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)


    Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)
    Sumber: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Hutan1.jpg

    Pada awal tahun 1970-an, deforestasi menjadi masalah yang serius dan menimbulkan banyak bencana seperti banjir dan erosi. Hal tersebut terjadi karena penebangan secara komersial dibuka secara besar-besaran. Menurut Perkiraan Global Forest Watch dalam Forest Watch Indonesia, tutupan lahan di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai 1,275 juta hektar tahun 1985 dan mengalami kenaikan pada tahun 1997 sebesar 595 ribu hektar. Berdasarkan pengelolaan hutan, landasannya masih didasarkan pada norma yang berlaku satu abad yang lalu dan masih didasarkan prosedur konvensional (timber management).

    Pada awal tahun 2000 hingga sekitar 2009, luas hutan sudah mengalami penurunan yang sangat drastis dari 77 persen hingga tinggal 2,8 persen saja untuk hutan alam.  Sedangkan, tutupan lahan hutan di pulau jawa seluas 2,37 juta hektar atau 18,7% dari luas Pulau Jawa. Data tersebut membuktikan bahwa mulai tahun 1990-an, eksploitasi sudah mulai dihentikan dan dilakukan pengelolaan hutan untuk konservasi. Perubahan tutupan hutan di Pulau Jawa sebanyak sekitar 60,64 persen telah mengalami deforestasi dengan luasan sebesar 1,383 juta hektar sehingga tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 898 ribu hektar (Sumargo dkk, 2011). Jika dibandingkan luasan tutupan hutan dengan pulau lainnya, tutupan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 1,02 persen saja.

    Pada tahun 2013, data tutupan hutan alam sekitar 1,035 juta hektar yang mengalami penurunan dari luas sekitar 1,366 juta hektar pada tahun 2009. Dari data World Resource Institute Indonesia, Pulau Jawa memiliki luas Hutan Alam paling rendah dibandingkan dengan pulau lainnya. Sedangkan berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia, deforestasi pada periode 2009 hingga 2013 menjadi 32,64% untuk tutupan hutan alam.  Selanjutnya pada tahun 2017, tutupan hutan alam mengalami deforestasi kembali dengan sisa hutan alam sekitar 905 ribu hektar dengan sekitar 10 ribu hektar dibebani izin berupa tambang (FWI, 2018). Apabila dilihat dari data tutupan hutan, tahun 2015 hutan seluas 3,206 juta hektar dan mengalami penurunan menjadi 2,711 juta hektar pada tahun 2020 (Data BPS, 2021).

    Mengutip LIPI, luasan hutan di Pulau Jawa pada tahun 2021 hanya 19% yang tutupan hutan dan 5% lainnya kebun raya dan taman keanekaragaman hayati. Angka kawasan hutan sebesar 24% tergolong kecil jika dibandingkan oleh pulau lainnya. Luasan yang semakin menurun diakibatkan oleh alih fungsi untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, dan lain sebagainya. Dapat dilihat bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, kepunahan satwa, dan krisis air  menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya di Pulau Jawa. Luas hutan yang kecil ditambah dampak yang begitu besar dengan kondisi pulau yang menampung penduduk paling tinggi serta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan menjadikan hutan sangat perlu untuk dijaga dan dilestarikan.

     

    Daftar Pustaka

    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24
    https://www.bps.go.id/statictable/2020/02/17/2084/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2020-menurut-kelas-ribu-ha-.html
    https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf
    https://wri-indonesia.org/sites/default/files/keadaan_hutan_bab_2.pdf
    https://elangindonesia.or.id/en/2020/11/17/sejarah-hutan-alam-di-pulau-jawa/
    Artono. 2013. Kontrak Penebangan Hutan Jati Di Tuban 1865 -1942. Jurnal AVATARA. Vol. 1, No.2.
    Purba, C. P. P., Soelthon, G. N., Markus, R., Isnenti A., Linda R., Nike A. S., dan Abu H. M. 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013. Forest Watch Indonesia.
    Sumargo, W., Soelthon, G. N., Frionny A. N., dan Isnenti A. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009. Forest Watch Indonesia.
    Nawir, Ani Adiwinata,  Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR).
    Mawardi, I. 2010. Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Penurunan Daya Dukung Sumberdaya Air di Pulau Jawa serta Upaya Penangannya. Jurnal Hidrosfir Indonesia. Vol. 5, No. 2.
    Maji, Aulia R. S. 2019. Wong Blandong Eksploitasi dan Rehabilitasi Hutan Jati Di Jawa Pada Masa Kolonial. Forum. Yogyakarta.
    Awang, S. F., dan Bambang A. S. Perubahan Arah dan Alternatif.

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • |

    Hutan Jawa : Sebuah Potret Menyedihkan

    Ilustrasi Kerusakan Hutan Jawa
    Sumber: https://betahita.id/news/lipsus/5891/10-provinsi-kaya-hutan-di-indonesia-terus-alami-deforestasi.html?v=1616421463

    Ilustrasi Masyrakat Desa Hutan
    https://www.pdamtirtabenteng.co.id/berita/hutan-gundul-di-gunung-salak-penyebab-das-cisadane-banjir-dan-meluap

     

    Deforestasi secara besar-besaran telah terjadi di Pulau Jawa sejak beberapa waktu yang lampau. Data dari FWI menyatakan bahwa Jawa mengalami deforestasi sebesar 2.050.645 ha dari periode 2000 – 2017 dengan laju sebesar 125.460 Ha/tahun.

    Menurut KLHK, saat ini luas kawasan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 24% dari luas pulau Jawa yang sebesar 128.297 kilometer persegi. Dari angka 24% tersebut hanya 19% yang merupakan tutupan hutan, sedangkan 5% lainnya, di antaranya berupa kebun raya dan taman kehati, yang memiliki fungsi seperti hutan.

    Kondisi hutan yang seperti ini menimbulkan banyak ancaman bencana alam. Mulai dari krisis air, banjir, tanah longsor, konflik satwa, dan masih banyak lagi.
    Selain kondisi tutupan hutan yang menyedihkan, kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutannya juga tidak lebih baik. Sebanyak 60 % penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan < 0,50 ha/KK (Ekawati, dkk, 2015).

    Daftar Pustaka
    Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Polycy Brief KLHK. Vol. 9 (1) : 1 – 8.
    https://fwi.or.id/ diakses pada pukul 21:52 9 Februari 2022
    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24 diakses pada pukul 22:00 9 Februari 2022

  • |

    Kontroversi “Dolar” Kelapa Sawit

    Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak di sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Malaysia, Thailand, dan negara kita sendiri, Indonesia. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia sebagai penghasil devisa negara. Berdasarkan data direktorat Jenderal Perkebunan tahuan 2014 pengusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi 3, perkebunan besar swasta (PBS) sebesar 51,86%, perkebunan rakyat (PR) 41,42% dan perkebunan besar negara (PBN) sebesar 6,72%.Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 10 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, yaitu 6,59 juta ha pada tahun 2006 menjadi 11,44 juta ha pada tahun 2015.

    Hasil olahan kelapa sawit adalah barang-barang yang sering kita gunakan, seperti minyak goreng, campuran bahan sabun, shampoo, kosmetik, dll.Ekspansi massif dari perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar akan kelapa sawit baik pasar nasional maupun internasional. Dalam pasar internasional, kelapa sawit masuk dalam komoditi lemak nabati selain minyak kedelai, rapeseed iol, sunflower oil, minyak kelapa,dll. Minyak kelapa sawit secara internasional diperdagangkan dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO).

    Pada lima tahun terakhir, daya saing CPO di pasar internasional masing lebih baik dibanding daya saing minyak nabati lainnya. Konsumsi CPO dunia dalam lima tahun terakhir tumbuh dengan laju 7,7%/tahun, jauh di atas rata-rata konsumsi minyak nabati lainnya yang hanya berkisar 3,44%/tahun. Perdagangan CPO juga mengalami pertumbuhan yang paling pesat. Dengan pangsa pasar terbesar, yaitu 47,59% pada tahun 2004 dan terus mengalami peningkatan sebesar 7,37%/tahun. Dengan kinerja dan daya saing ini, prospek CPO di pasar internasional, dari sisi peluang peningkatan konsumsi dan ekspor diperkirakan masih cukup baik.Sehingga tak mengherankan jika CPO atau industri kelapa sawit dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia yang memberikan devisa “dolar” cukup besar. Pada 2017, nilai ekspor sawit Indonesia mencapai 22,97 miliar dolar AS, atau meningkat dari 2016 yang hanya 18,22 miliar dolar AS. Secara tak langsung sawit berkontribusi besar dari total ekspor, misalnya pada 2016 ekspor non migas Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS.Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada 2017 mengalami surplus 11,84 miliar dolar AS dan sama seperti 2016 penyumbang devisa terbesar masih berasal dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

    Demi meningkatkan produksi kelapa sawit, Indonesia telah melepaskan seluas 6.772.633 ha kawasan hutannya kepada 702 perusahaan. Hilangnya kawasan hutan inimenyebabkan banyak dampak negatif menurunnya populasi satwa, dalam hal ini orang utan. Dilansir dari situs KLHK, berdasarkan hasil penelitian Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2016, diperkirakan tinggal 71.820 ekor orangutan di Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah dan Serawak) yang tersebar ke dalam 52 meta populasi. Dari semua itu, hanya 38 persen yang diprediksi akan lestari (viable) dalam 100 sampai 500 tahun ke depan. Sialnya, kerugian atau ongkos lingkungan hidup yang ditimbulkan dari industri sawit ditanggung negara dan rakyat. WALHI mencatat, kerugian negara dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 200 triliun.

    Solusi sementara yang digunakan pemerintah untuk menyeimbangkan antara sektor ekonomi dan ekologi terhadap industri kelapa sawit di Indonesia adalah dengan didirkannya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuan ISPO didirikan adalah untuk meningkatkan daya saing global dari minyak kelapa sawit Indonesia dan mengaturnya dalam aturan-aturan ramah lingkungan yang lebih ketat. Semua produsen kelapa sawit Indonesia didorong untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Di tingkat internasional, isu mengenai dampak negatif kelapa sawit juga coba diatasi dengan adanya kriteria-kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil untuk membangun industri-industri kelapa sawit yang ramah lingkungan.

  • |

    Enam Dasawarsa Bukti Penyelamatan Hutan Jawa di Wanagama

    WANAGAMA merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 622,25 Ha. Wanagama secara administratif terletak dalam wilayah Kecamatan Playen dan Patuk Gunung Kidul. Wanagama disebut juga monumen hidup yang dibangun oleh para pendiri Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Spirit Wanagama adalah membangun hutan dari lahan kritis dan tandus menjadi ekosistem yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan seimbang yaitu fungsi pendukung, fungsi penyedia, fungsi pengatur dan fungsi budaya serta pendidikan.

    Sejarah rehabilitasi wanagama

    • 1960

    Pada tahun 1960-an lahan di Gunung Kidul dalam kondisi kritis. Pemandangannya sangat mencekam. Sejauh mata memandang hanya batuan yang tandus dan gersang. Tidak ada tanaman, tidak ada kehidupan binatang atau mikroorganisme

    • 1964-1989 (Percobaan rehabilitasi di lahan kritis)

    Lahan kritis wanagama yang dijuluki batu bertanah kemudian direhabilitasi yang dimulai di petak 5 dengan luas area 10 ha. penanganan lahan kritis dimulai dengan metode pembelukaran tanaman legum. Prof. Oemi Hani’in dan kawan-kawan sebagai pelopor pembangunan Wanagama dan beliau mendapatkan kalpataru  1989 atas usaha rehabilitasi lahan kritis wanagama.

    • 1990-2014 (pemuliaan jenis-jenis komersial)

    Perluasan wanagama menjadi 622 Ha yang terdiri 8 petak. Dilakukan program pemuliaan tanaman berbagai pohon komersil salah satunya pengembangan persemaian dan Kebun Bibit Jati Mega hingga Penemuan teknologi Silvikultur Intensif

    • 2014-2022 (wanagama Science Eco Edu Forest)

    Sudah dikembangkan beberapa program-program seperti Wanagama Paksi Bird Dome (konservasi keanekaragaman hayati), Museum Kayu, Wisata kuliner Pawon Alas, dan berbagai wisata.

    Sumber:
    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama sebuah perjalanan menghijaukan lahan kritis. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Forests and Climate Change Programme (FORCLIME): Jakarta

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses