[MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan
Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?
Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan, kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman, rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).
Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies, 1(2), pp.25-33.

Indonesia mengalami perubahan tutupan dan kondisi hutan secara drastis dimulai pada tahun tahun 1970an. Perubahan ini dipicu akibat deforestasi dan degradasi hutan yang tidak terkendali sebagai dampak atas kebijakan promosi industry kayu Indonesia di kancah Internasional. Kebijakan tersebut mengarah pada praktik industri hasil hutan kayu yang hanya mengolah kayu bulat berkualitas tinggi dan meninggalkan limbah kayu yang sangat besar di hutan. Hal ini mendorong eksploitasi yang berlebihan dengan tujuan untuk memperoleh lebih banyak pohon dewasa yang dapat menyebabkan gangguan lebih lanjut pada hutan sekunder. Kebijakan ini bahkan semakin diperparah dengan prosedur monitoring dan evaluasi yang tidak ada. Peraturan kehutanan Indonesia juga tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap kejahatan kehutanan.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

