Lompat ke konten

[MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan

Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?

Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan,  kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status  satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman,  rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan  habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies1(2), pp.25-33.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.