[MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan

Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?

Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan,  kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status  satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman,  rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan  habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies1(2), pp.25-33.

 

Similar Posts

  • |

    Tanaman Porang sebagai Alternatif Tumbuhan Bawah Hutan Rakyat

    cr: google image

    Tegakan hutan menyimpan sumber pangan yang melimpah sebagai pengganti tepung terigu dan beras antara lain adalah jenis umbi-umbian. Penerapan sistem agroforestri atau pola tumpangsari yang memadukan jenis tanaman kehutanan dengan tanaman semusim seperti umbi-umbian yang disesuaikan dengan kondisi hutan yang diharapkan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan. Penanaman tanaman pangan seperti jenis umbi-umbian di bawah tegakan hutan diduga tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan tapi juga dapat mengkonservasi tanah dan air serta meningkatkan kualitas biologi tanah sehingga dapat menjamin kelestarian hutan rakyat.

    Salah satu alternatif tumbuhan bawah jenis umbi-umbian yaitu tanaman porang. Tanaman porang termasuk dalam famili Araceae. Tanaman porang sering disebut dengan nama iles-iles yang mempunyai nama ilmiah Amorphophallus Muelleri Blume. Porang mampu hidup di berbagai jenis dan kondisi tanah. Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 hingga 70 meter diatas permukaan laut. Saat ini, tanaman porang masih belum banyak dibudidayakan dan banyak ditemukan di hutan-hutan secara liar. Tanaman ini dapat dibudidayakan di bawah naungan. Tingkat kerapatan naungan yang baik untuk tanaman porang adalah 30%-60% (Sulistiyo, dkk., 2015).

    Tanaman Porang diketahui banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung atau serat alami yang larut dalam air. Glucomannan ini sering dimanfaat oleh industri pangan, kimia maupun farmasi. Produk-produk yang dihasilkan dari glucomannan antara lain mie, bahan campuran kue, roti, selai, es krim, permen dan sebagainya. Sedangkan, untuk produk yang biasa diolah dari umbi-umbian yang dihasilkan adalah keripik, tepung porang dan tepung glucomannan. Tanaman porang memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, yaitu dengan kandungan pati sebesar 76,5%, protein 9,20%, serat 25%, dan lemak sebesar 0,20%. untuk itu porang dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tanaman alternatif karena memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi (Syaefulloh, 1990 dalam Rahmadaniarti, 2015).

    Tanaman Porang memiliki nilai ekonomis baik dari umbinya, kandungan glucomannan serta biji tanaman porang. Harga umbi segar yang telah layak dipanen untuk diambil glukomanan nya berkisar antara Rp 3000-3.500/kg. Namun, jika menjadi bentuk keripik, harganya menjadi Rp17.500-22.000/kg. Apabila telah diproses lebih lanjut menjadi tepung glucomannan, harganya meningkat menjadi sekitar Rp125.000-150.000/kg. Dengan demikian, adanya budidaya tanaman porang mampu memberikan sumbangan 40-90% dari total pendapatan masyarakat sekitar hutan rakyat. Selain secara finansial, tanaman porang menguntungkan pada masyarakat, budidaya porang di bawah tegakan hutan. Menurut Permadi dan Latifah (2012), melalui program PHBM juga memberikan keuntungan tidak langsung berupa terjaminnya keamanan kawasan hutan dari ancaman penjarahan. Kawasan hutan yang terdapat budidaya porang, tingkat kerawanan kehilangan kayunya lebih rendah dari pada kawasan yang tidak ada budidaya porang.

     

    Sulistiyo, R. H., Soetopo, L., & Damanhuri, D. (2015). Eksplorasi Dan Identifikasi Karakter Morfologi Porang (Amorphophallus Muelleri B.) Di Jawa Timur. Jurnal Produksi Tanaman, 3(5).

    Permadi, D.B. dan L.P. Latifah. 2012. Potensi Agroforestri porang dalam menekan pencurian hutan jati dalam Budiadi, Permadi, D.P dan Latifah, L.P. (Ed.) Agroforestri porang, Masa depan hutan Jawa. Indonesian managing higher education for relevance and effeciency (IMHERE). Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.

    Rahmadaniarti A. 2015. Toleransi Tanaman Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain.) Terhadap Jenis dan Intensitas Penutupan Tanaman Penaung. Jurnal Kehutanan Papuasia. Vol 1 (2): 76-81.

     

  • PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

    Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

    Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

    Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

    Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

    Daftar Pustaka

    Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis7(1), 805-823.

    Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

    San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

  • [MH PEDIA] Aksi Penting Indonesia dalam Kegiatan Restorasi Lahan Gambut

    Pemerintah Indonesia memanfaatkan tiga kegiatan utama restorasi  lahan gambut yaitu  pembasahan gambut (rewetting), penanaman kembali (revegetasi) dan pemberdayaan ekonomi penduduk local (revitalisasi)  (BRG 2016). Kegiatan ini diharapkan dapat menangani risiko sistemik dari kebakaran gambut. Restorasi dimulai dengan kegiatan pembasahan sekat saluran, pembangunan  dan perbaikan sekat kanal serta penimbunan kembali saluran pada lahan gambut. Pemblokiran / penimbunan saluran yang tepat dapat meningkatkan permukaan air tanah. Kegiatan ini akan sangat efektif dilaksanakan di seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang merupakan sistem pengelolaan air terintegrasi,.  (Harrison et al. 2020).  Setelah pembasahan gambut, diperlukan revegetasi untuk menyelesaikan restorasi biofisik lahan gambut. Revegetasi dilaksanakan melalui pelatihan  budidaya dan pembuatan rumah pembibitan, pembukaan lahan tanpa bakar,  dan penanaman pohon komoditas yang telah disepakati.

    Mata pencaharian pedesaan juga harus direvitalisasi untuk mengurangi tekanan sosial dan ekonomi masyarakat akibat lahan gambut yang telah dibasahi. Revitalisasi dilaksanakan melalui implementasi model bisnis berbasis barang dan jasa yang telah  disepakati sekaligus penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan  (KTH) dan fasilitasi serta penguatan kelompok pengelola. Kegiatan restorasi ini  akan membantu mendukung pembasahan kembali gambut ke tingkat mendekati alami dan membentuk tutupan vegetasi pelindung. Dengan mengurangi pengeringan, lahan gambut akan lebih tidak rentan terhadap risiko kebakaran (Giesen dan Sari 2018).

    Daftar Pustaka

    BRG (Badan Restorasi Gambut). 2016. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016–2020. Jakarta: BRG

    Giesen, W. and Nirmala, E., 2018. Tropical peatland restoration report: The Indonesian case. Berbak Green Prosperity Partnership, MCA-Indonesia, Jakarta.

    Harrison, M.E., J.B. Ottay, L.J. D’Arcy, S.M. Cheyne, Anggodo, C. Belcher, L. Cole, et al. 2020. “Tropical Forest and Peatland Conservation in Indonesia: Challenges and Directions.” People and Nature 2 (1): 4–28.

  • [MH PEDIA] Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Kelestarian Hutan Rakyat

    Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi- fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait (Fibrianingtyas, 2020).  Keberadaan hutan rakyat memiliki kontribusi penting dalam memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis terhadap pemilik serta masyarakat sekitar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat merupakan bentuk keterlibatan petani secara langsung dalam pengelolaan hutan rakyat. Partisispasi petani juga berkaitan dengan kemampuan petani dalam mengelola hutan rakyat, sehingga usaha tani hutan rakyat dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan.

    Secara umum, didalam pengelolaan hutan rakyat terdapat beberapa kegiatan yang melibatkan masyarakat diantaranya kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pemasaran, monitoring evaluasi serta kelembagaan. Semakin besar manfaat yang diperoleh masyarakat dalam kegiartan partisipasi tersebut berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan terhadap hutan yang dapat mengurangi laju kerusakan dan menjaga kelestarian hutan. Rahut (2015) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa rumah tangga yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi, partisipasi tersebut dapat mengurangi kemiskinan dalam kisaran 5- 12%, dan memiliki ketahanan pangan yang lebih tinggi pada kisaran 12- 19% dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berpartisipasi.

     

    Sumber

    Fibriningtyas, Alia. 2020. Sinergitas stakeholder dalam pengelolaan kelestarian hutan kawasan UB Forest. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, vol. 4 (4): 973 – 984.

    Rahut DB, Ali A dan Behera B. 2015. Household participation and effects of community forest management on income and poverty levels: Empirical evidence from Bhutan. Forest Policy and Economics, 61: 20-29

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • [MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

    REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

    Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

    Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

    Sumber Pustaka

    Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

    Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

    http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses