Lompat ke konten

PERKEMBANGAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN DAN LAHAN SEIRING BERTAMBAHNYA LAJU PENGURANGAN LUAS LAHAN HUTAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

Izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Pasal 1 (10) berbunyi “Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan”

Terdapat beberapa izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia, antara lain

  • Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
  • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
  • Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
  • izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK)

Menurut UU No. 41 tahun 1999 izin pemanfaatan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMS. Pemanfaatan hutan juga tercantum dalam UU No.19 tahun 2004 dimana pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun beberapa kali pemerintah kecolongan dalam mengelola izin kawasan hutan tersebut dan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan. Walaupun pemberian izin kawasan hutan berkurang pada beberapa tahun terakhir, namun tetap diperlukan ketegasan pemerintah agar tidak terjadi pengurangan jumlah kawasan hutan di Indonesia. Izin pemanfaatan hutan dan lahan di Indonesia cenderung masih tumpang tindih, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakjelasan izin pemanfaatan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan luasan hutan Indonesia (Qadriyatun, 2014). Tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan hutan dan lahan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya.

Salah satu contoh akibat ketidak tegasan pemerintah dalam perizinan pemanfaatan kawasan hutan adalah terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan deforestasi. Menurut FAO (2011) dalam Machfud (2012) deforestasi merupakan berkurangnya kawasan hutan akibat penggunaan lain dalam jangka panjang atas penutupan tajuk kurang dari 10%. Deforestasi di Indoesia sebagian besar diakibatkan oleh adanya pembakaran lahan hutan. Luas kawasan Hutan di Indonesia baik didalam maupun diluar kawasan hutan.  dari tahun 2017 – 2018 menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalami deforestasi seluas 0,44 juta ha. Sejauh ini, pemerintah hanya melakukan tindakan kebijakan berupa penyadaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan membakar hutan untuk pemanfaatan sumber daya hutan. Hal tersebut dinilai kurang efektif dalam menghentikan laju deforestasi.

Oleh karena itu perlunya ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan dan diiperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada. Qodriyatun (2014), mengatakan bahwa langkah awal dalam memperbaiki kebijakan adalah melakukan reformasi kebijakan setelah itu dilanjutkan dengan mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, dan melakukan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Berdasarkan pemaparan diatas diketahui bahwa perkembangan izin pemanfaatan hutan dan kawasan di Indonesia terdiri dari izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan dengan perkembangan setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Pengurangan jumlah kawasan pemanfaatan tidak menutup berkurangnya luasan hutan di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain (BUMN, BUMS) yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan. Sehingga izin pemanfaatan hutan dan lahan dapat optimal dan menjadikan hutan Indonesia tetap lestari.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Kusmana, C., & Hikmat, A. 2015. Keanekaragaman hayati flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)5(2), 187.

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. 2017. Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

Machfudh. 2012. Istilah-Istilah Dalam REDD+ dan Perubahan Iklim. Kemenhut RI, UN-REDD, FAO, UNDP, UNEP.

Qadriyatun, S. N. 2014. Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.