Hari lingkungan hidup sedunia yang biasa diperingati tanggal 5 juni setiap tahunnya merupakan salah satu acara tahunan yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ekosistem dan kegiatan penghijauan. Ledakan penduduk, kerusakan lahan budidaya, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang kuat dengan keperluan lingkungan, menghilangnya ruang terbuka, dan kepunahan satwa serta tumbuhan yang menjadi krisis permasalahan antara manusia dan lingkungan pada masa 1960an melatarbelakangi berbagai negara untuk melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 1999). Berdasarkan konferensi Stockholm tahun 1972, ditetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup dengan harapan dapat memunculkan tindakan positif dari manusia dimana lingkungan sangat bergantung terhadap cara manusia mengelolanya dan kehidupan manusia juga tergantung pada kondisi lingkungan.
Pemilihan “Restorasi ekosistem” sebagai tema hari lingkungan hidup pada tahun 2021 guna mengingatkan bahwa bumi telah mengalami 3 keadaan darurat yakni hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan iklim, dan meningkatnya populasi. Dekade yang diluncurkan PBB tentang Restorasi Ekosistem akan berjalan pada tahun 2021 – 2030. Dekade 10 tahun ke depan merupakan periode terpenting untuk mencegah bencana akibat perubahan iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati. Dekade Restorasi Ekosistem juga menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan PBB untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi ekosistem di seluruh dunia. Sejalan dengan tema tersebut , Indonesia melakukan restorasi serta rehabilitasi hutan dan kawasan sebagai langkah dalam pengelolaan hidup guna mengatasi krisis perubahan iklim. Restorasi ekosistem yang telah dilakukan Indonesia sampai saat ini yaitu dengan pemulihan lahan gambut dan mangrove, pengendalian laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer dan gambut, penurunan kebakaran hutan dan lahan, dll.
Sumber:
Hardjasoemantri, Koesnad. 1999. Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ketiga, Cet, 14, Gadjah Madah University Press, Yogyakarta.