Lompat ke konten

[MH PEDIA] INDONESIA MENERIMA DANA DARI NORWEGIA TERKAIT KEBERHASILAN DEFORESTASI HUTAN

Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.

Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.

Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).

Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.

Referensi :

Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.

Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+  Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.