|

Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

Source: wanagama.fkt.ugm.ac.id

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI–Jawa Madura pada tahun 2003 melakukan interpretasi citra yang mana dihasilkan data kawasan hutan Perhutani yang seluas 2.442.101 Ha dan kawasan yang masih lestari hanya sekitar 67,8%. Wilayah kritis dapat dilihat dari perubahan tutupan hutan di Jawa yang semakin menurun setiap tahunnya. Namun pada tahun 2009, luas tutupan hutan tersisa sekitar 800 ribu hektar. Perubahan tutupan hutan ini terjadi karena deforestasi, baik terencana maupun tidak, atau oleh degradasi hutan. Berkurangnya luasan tutupan hutan ini tentu akan berdampak pada terganggunya daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Jawa. Sehingga ancaman bencana yang terjadi di Pulau Jawa, seperti banjir, longsor, kekeringan menjadi sangat mencolok jika dibandingkan dengan kejadian yang sama di daerah Indonesia lainnya. Contoh nyatanya terjadinya banjir bandang yang terus terjadi tiap tahunnya di wilayah Pantura (Pantai Utara) Jawa Tengah yang terbentang di daerah pekalongan hingga brebes. Pada pertengahan maret tahun ini, banjir bandang melanda Kabupaten Brebes hingga menyebabkan rumah warga rusak. 

Hutan Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 600 ha dan terbagi menjadi 8 petak yang terdiri dari petak 5, 6, 7, 13, 14, 16, 17 dan petak 18. Petak 6 dan 7 terletak di Kecamatan Patuk sedangkan petak-petak lainnya masuk dalam wilayah Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Hutan Wanagama merupakan hutan buatan yang dibuat oleh Fakultas Kehutanan, UGM (Universitas Gadjah Mada). Pada awalnya, Wanagama merupakan bukit gundul yang tandus dan kering yang berada di wilayah karst dikarenakan eksploitasi besar-besaran pada masa kolonial Belanda untuk memenuhi kebutuhan kayu. Daerah ini merupakan kawasan yang kritis dengan batuan berkapur dengan curah hujan rendah sehingga ketersediaan air sangat tergantung pada hujan. Hal ini menyebabkan hanya jenis-jenis tertentu yang dapat tumbuh dan bertahan hidup dengan baik di daerah karst. Untuk itu, Fakultas Kehutanan UGM melakukan penghijauan dengan teori pembelukaran dengan cara menanam sebanyak mungkin jenis tanaman pionir yang didominasi jenis legum. Jenis legum ini memiliki kemampuan mengikat nitrogen di udara sehingga sanggup menyuburkan tanah. Hasil dari teori pembelukaran dapat dirasakan setelah 10-15 tahun (Lilwur, 2012).

 Hutan wanagama pada awalnya dijadikan sebagai program dalam rangka menyelamatkan lahan yang sudah kritis. Perintis wanagama mempunyai peran dan tujuan untuk menghijaukan lahan kritis melalui beberapa pendekatan baik secara sosial ekonomi, penerapan teknik ilmu kehutanan, hingga sifat biologis vegetasi. Wanagama berhasil melakukan pemuliaan pohon salah satunya pinus dengan batang lurus serta pertumbuhan yang cepat dengan uji genetik terdiri atas uji spesies, uji provenance (pohon sumber), dan uji keturunan. Wanagama kemudian bekerjasama dengan Perhutani untuk membuat  kebun benih pinus di Cijambu (Sumedang), Baturaden (Purwokerto), dan Garahan (Jember) sehingga dapat membangun hutan pinus di Jawa.  Tentunya Wanagama sangat berperan dalam peningkatan diversitas pohon hasil dari kegiatan konservasi. Secara ekologis, wanagama berfungsi dalam jasa lingkungan (air berkualitas, plasma nutfah, dan estetika).                     

Selain berfokus pada fungsi ekologi, Wanagama juga dikembangkan sebagai sarana edukasi untuk pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum. Sarana edukasi ini dapat berupa  pemahaman bagi semua masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia melalui fasilitas yang disediakan di Wanagama. Museum Kayu Wanagama adalah satu diantara fasilitas yang ada di antara rumah sutera, paksi bird dorm, outbound, asrama, camping ground, aula pertemuan dan lainnya yang mana berisi barang-barang yang terbuat dari kayu dari berbagai tahun dan keunikannya.  Wanagama juga menjadi tempat bagi mahasiswa terutama civitas akademik UGM untuk melakukan praktik maupun sebagai lahan untuk bereksperimen. 

Saat ini, banyak masyarakat yang bergantung terhadap Wanagama sehingga terdapat kemitraan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pengelola wanagama. Adanya kemudahan akses keluar masuk, akan memudahkan masyarakat untuk mengambil pakan ternak karena sebagian besar masyarakat sekitar pada umumnya memelihara ternak sapi dan masyarakat juga diperbolehkan menanam rumput kalanjana di areal hutan untuk makanan sapi. Selain itu, dilakukan juga beberapa kegiatan untuk meningkatkan perekonomian seperti pengembangan budidaya madu untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. 

Pencapaian Wanagama dalam memenuhi 3 aspek pengelolaan yakni ekologi, ekonomi, dan sosial mampu menjadi contoh rehabilitasi dan pengelolaan hutan bagi lahan kritis lainnya di Indonesia. Penanganan kawasan wanagama yang dilakukan oleh UGM sudah terintegrasi mulai dari kawasan hulu sampai hilir dan dikerjakan dengan sangat detail seperti penanaman pohon, pemeliharaan, dan pengembangan semua telah dilakukan dengan manajemen yang baik dan detail. Salah satu keberhasilan wanagama telah mampu menumbuhkan rasa peduli masyarakat terhadap hutan. Pengelolaan Wanagama dapat terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan. Formula terbaik untuk dapat mengkonservasi hutan dan membangun lahan kritis seperti yang dilakukan oleh Prof. Oemi Hani’in Suseno harus terus dicari agar dapat membangun Wanagama menjadi lahan yang lebih hijau lagi terutama di beberapa petak yang masih tandus dan mampu menjadi wilayah untuk tempat tinggal fauna dengan jenis beragam.

     

Referensi :

Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., & Hakim, I. (2015). Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Journal Policy Brief 9(1), 1-8.

Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama, Sebuah Perjalanan Menghijaukan Lahan Kritis. Jakarta : Forest and Climate Change Programs (FORCLIME).

Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristanto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Sugging, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA.

Lilwur, Yeni Maria. 2012. Studi Komunitas Pohon Di Kawasan Hutan Wanagama (Petak 5, Petak 6, dan Petak 7) Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Skripsi. Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta.

https://www.mongabay.co.id/2018/05/29/menilik-permasalahan-pengelolaan-hutan-jawa-dan-penghormatan-hak-masyarakat-adat/ diakes pada pukul 09.32 WIB Tanggal  28/04/2022.

https://www.kompas.tv/article/272383/banjir-bandang-di-brebes-rusak-rumah-warga diakses pada pukul 10.26 WIB tanggal 28/04/2022 

Rizka Budi Titisari, Wahyu Tri Widayanti, S.Hut., M.P. 2016. Persepsi dan Interaksi Masyarakat Desa Banaran Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Terhadap Hutan Pendidikan Wanagama I.

Similar Posts

  • |

    Titik Berat Hutan Jawa

    Sumber: https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/364/2021/01/hutan-rakyat-sengon-11-300×225.jpg

    Pulau Jawa seluas 129.438,28 km2 dengan lebih dari 136 juta jiwa tinggal di pulau ini.  Keadaan tersebut menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu daerah terpadat di dunia. Kepadatan pulau Jawa tentu saja berimplikasi pada besarnya tekanan sumber daya alam demi kelangsungan hidup penduduknya. Data yang dipublikasikan oleh BPKH Wilayah XI, Jawa‐Madura (2012) menunjukkan bahwa dari 98 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hanya sekitar 3,38% saja yang tercatat berada di pulau Jawa4. Catatan BPKH menyebutkan, hutan di Pulau Jawa luasnya (12.960.071 ha), sementara luas kawasan hutan sebesar ± 24% dari luas Pulau Jawa, dengan tutupan hutan +-19%. Hutan tersebut terdiri dari hutan lindung (735.194,560 ha), hutan produksi (1.812.186,050 ha) dan hutan konservasi (76.065,304 ha)2. Hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani (kecuali hutan di Provinsi DIY), sedangkan hutan konservasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebanyak 76,83 % dari luas hutan di Pulau Jawa.

    Sebanyak 60% penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa bergantung pada pertanian dan tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani. Hal ini tentu menyebabkan ketergantungan terhadap hutan menjadi tinggi.  Konsekuensi dari ketergantungan penduduk terhadap hutan membuat hutan di Jawa harus mengakomodir fungsi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dampaknya terjadi pengurangan luasan hutan dan berbagai konflik tenurial. Padahal, hutan di Jawa juga merupakan penyangga ekosistem Pulau Jawa, sehingga harus mampu menjalankan fungsi ekologi sebagai penyimpan air, penahan banjir, tanah longsor, penyubur tanah, menyediakan udara bersih dan fungsi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, bermunculan pengelolaan hutan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Terlebih lagi, hutan di Jawa harus juga menjalankan fungsi ekonomi terhadap negara dan Perum Perhutani melalui produksi hasil hutan. 

    Dengan adanya ketergantungan masyarakat yang cukup tinggi terhadap hutan, maka perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat mengenai tata kelola hutan. Kewenangan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat hutan sebenarnya menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Dalam implementasinya Kementerian Kehutanan kurang berperan dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Pulau Jawa. Selama ini hanya ada satu pedoman melalui Permenhut P.68/ Menhut-II/2006 tentang Pedoman Kegiatan Kerjasama Usaha Perum Perhutani dalam Kawasan Hutan. Terdapat Permenhut lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat yakni Permenhut No.9 tahun 2021 akan tetapi membahas perhutanan sosial. Selain itu, permenhut lain lebih banyak diimplementasikan di luar Jawa2. Hingga saat ini, belum ada terobosan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi tingginya konflik masyarakat di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Pemerintahan Provinsi dan kabupaten juga dinilai kurang dalam mengemban fungsi fasilitasi dan monitoring evaluasi masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Kabupaten juga demikian, belum banyak menjalankan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengembangan kelembagaan usaha, dan kemitraan masyarakat sekitar hutan. 

    Penguasaan kawasan hutan oleh negara juga telah menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan melihat rata‐rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani, sangat jelas terlihat ketimpangan penguasaan aset produksi antara rakyat, pemerintah, dan Perhutani di Jawa. Kesenjangan yang tajam telah memicu konflik para pihak yang berkepentingan dengan tanah dan hutan Jawa. Masyarakat yang turun‐temurun tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan negara merasa telah memiliki hak yang kuat untuk mengakses hutan dan  lahan. Di sisi lain, pemerintah sebagai representasi negara merasa memiliki posisi paling kuat atas penguasaan tanah dan hutan. Akibatnya terjadi kegaduhan persoalan kehutanan di Jawa, khususnya antara masyarakat dan Perhutani. Contohnya konflik antara Perhutani dan masyarakat yang terjadi akibat dari dimasukkannya tanah‐tanah masyarakat ke dalam kawasan hutan negara yang dikuasai Perhutani, baik atas wilayah yang telah ditata batas maupun belum3.

    Untuk mengatasi konflik dengan masyarakat sekitar hutan Jawa, Perhutani kemudian meluncurkan program kemitraan PHBM. Secara konsep, PHBM dikembangkan untuk mengatasi konflik dan menanggulangi persoalan kemiskinan yang terjadi di desa‐desa di dalam dan sekitar hutan. Tidak dipungkiri bahwa PHBM turut berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap hutan dan menyumbang pendapatan petani melalui bagi hasil produksi mencapai 160,279 milyar. Namun sejalan dengan itu, tindak kekerasan dan penangkapan petani oleh aparat gabungan Kepolisian dan Polhut juga masih terus berlangsung. Penangkapan dan tindak kekerasan dilakukan terutama pada saat Operasi Hutan Lestari digelar di Jawa.  

    Salah satu contoh kasus yang cukup mengemuka adalah penangkapan dua orang petani hutan di Desa Ketenger dan seorang anak petani hutan di Desa Panusupan Banyumas. Aksi penangkapan itu dilakukan pada saat proses kerjasama PHBM masih berjalan. Di dalam MoU disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik akan mengedepankan musyawarah di desa, namun Perhutani malah memilih  penggunaan jalur hukum formal1.

     

    DAFTAR PUSTAKA
    [1] Dokumentasi Komunitas Peduli Slamet (Kompleet). 2011.
    [2] Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, S. E., & Hakim, I. (2015). Kajian tinjauan kritis pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Policy Brief, 9(1).
    [3] Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristianto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: sebuah peta jalan usulan CSO. Biro Penerbitan Arupa, Yogyakarta.
    [4] Sumardjani, Lisman. 2007. Konflik Sosial Kehutanan. Bogor: WG Tenure. Suprapto, Edi dkk (eds.). 2004. Konflik Hutan Jawa. Yogyakarta: BP ARuPA.

  • |

    KHDTK Getas-Ngandong Dalam Upaya Penyelamatan Hutan Jawa

    Berbicara mengenai pengelolaan kawasan hutan. Saat ini telah ada aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tertentu (KHDPT), dimana dalam pembagiannya terdiri dari tiga jenis pengelolaan,diantaranya: Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).  

    Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK mengenai Kawasan Hutan demgan Pengelolaan Khusus mengalami banyak penolakan. Salah satunya oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dengan melayangkan petisi kepada Presiden RI dan Menteri LHK. Isi dari petisi tersebut dibacakan oleh Ketua FPHJ pada tanggal 20 Mei 2022. Berdasarkan penuturan Ketua FPHJ dalam CNN Indonesia, pihak FPHJ khawatir akan timbul konflik agraria akibat dari polemik peraturan baru ini. FPHJ memiliki pandangan bahwasannya KLHK tidak dapat serta merta mengambil alih hutan karena menganggap pengelolaan oleh Perhutani kurang maksimal, sementara penerima lahan yang diambil alih tersebut belum jelas. Keadaan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini, seperti memperjual belikan atau bahkan mengeksploitasi lahan. Perlu adanya kejelasan dari kata “khusus” yang disematkan dalam aturan baru tersebut. Pihak FPHJ menginginkan pemaparan yang detail dan terbuka serta grand design KHDPK, mereka tak ingin aturan baru tersebut justru mengabaikan potensi kerusakan alam1. Petisi penyelamatan hutan Jawa juga mendapatatkan dukungan dari Minaqu Indonesia. CEO minaqu, Ade Wardhana menilai, Pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan. Alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK akan mengurangi kawasan hutan dikarenakan mengarah pada pertanian hortikultura. Dikhawatirkan aturan baru ini bukannya memperbaiki pengelolaan hutan Jawa, tetapi menambah masalah baru yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, social, politik, dan keamanan 4. 

    Permasalahan kerusakan hutan di Jawa memang sudah lama mendapatkan perhatian. Perubahan peruntukan lahan dari yang awalnya hutan menjadi pemukiman maupun peruntukan lain yang menyebabkan luasan hutan Jawa terus berkurang. Kemudian, sebagian besar masyarakat sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2013 – 2014 hutan Jawa mengalami deforestasi sebesar 5.500 Ha. Sedangkan menurut data Forest Watch Indonesia, tutupan hutan alam di Jawa pada tahun 2013 tersisa 675.000 Ha. Fakta lain, angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan masih tinggi. Total secara nasional, 35% penduduk miskin Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Padahal banyak yang menyebut bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya perubahan iklim dan bencana alam. Kerusakan hutan Jawa yang terus menerus terjadi menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Bencana tersebut sebagai akibat rusaknya hutan di Jawa sehingga mempengaruhi kondisi iklim global. Dengan fakta tersebut apakah pantas jika mengatakan bahwa hutan di Jawa sudah tidak memiliki fungsinya lagi sebagai penyangga kehidupan?3

    Selanjutnya, mengenai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). UGM sbagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah ikut andil serta dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Jawa. Skema yang berusaha diterapkan yaitu melalui skema Hutan Pendidikan. Seperti halnya Hutan Pendidikan Wanagama di Gunung Kidul yang dijadikan sebagai model konservasi hutan di Indonesia. Berawal dari lahan tandus dengan batuan kapur dan karst, sekarang sudah berubah menjadi hutan yang layaknya seperti hutan tropis. Selain Hutan Pendidikan Wanagama, di tahun 2016 UGM melalui fakultas kehutanan mendapatkan hak kelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) hutan Getas dan Ngandong seluas 10.921 hektar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 632. Gagasan hutan pendidikan sebagai model tata kelola sudah sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 2015. Beliau juga menginstruksikan untuk hutan pendidikan sebagai role model dan mendukung kedaulatan pangan masyarakat3

    Penyelamatan hutan di Jawa dengan skema hutan pendidikan memiliki beberapa perbedaan. Pengelolaan hutan pendidikan tidak hanya sebagai hutan produksi namun juga sebagai pengelolaan hutan dalam segi ekosistem. Pengelolaan hutannya pun mengarah kepada partisipasi masyarakat. KHDTK Getas-Ngandong terletak di dua kabupaten yaitu Blora Jawa Tengah dan Ngawi Jawa Timur. Secara keseluruhan, luasannya mencapai 10.901 hektar yang terbagi menjadi 8.646,10 Ha di Blora dan 2.254,90 Ha di Ngawi. Peningkatan produktifitas lahan di getas yang awalnya 50% jati berumur lebih 20 tahun dengan pertumbuhan kurang produktif dirncanakan akan diganti dengan jati prospektif yang dapat menghasilkan 200-300 meter kubik per hektar usia 20 tahun. Pelibatan masyarakat juga menjadi hal yang sangat diperhatikan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta mengurangi kerawanan adanya tindak pengerusakan hutan. Proses pelibatan masyarakat dilakukan melalui adanya skema reforma agraria dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk dapat aktif terlibat dan merasakan manfaat pertama dari hasil hutan yang ada3.

    Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Kehutanan UGM untuk dapat mengelola hutan Getas-Ngandong seluas kurang lebih 11 ribu hektar untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong bertujuan untuk mewujudkan upaya penyelamatan hutan di Jawa yang masih tersisa hingga saat ini. Konsep pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong akan dilakukan seperti Hutan Wanagama dalam pengembangan tanaman hutan melalui teknik silvikultur, peningkatakan ekosistem hutan yang lebih unggul dan peningkatan kualitas produk hutan jati. Disamping itu, KHDTK juga dapat berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan. Pengelolaan KHDTK bukan hanya untuk mengembalikan kondisi hutan, akan tetapi pengelolaan hutan juga akan menerapkan program reforma agraria dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan2.

     

    Daftar Pustaka:

    [1] CNN Indonesia. 2022. Aktivis Protes SK MenLHK Ambil Alih Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527145617-20-801832/aktivis-protes-sk-menlhk-ambil-alih-hak-kelola-perhutani-di-hutan-jawa

    [2] Gusti. 2017. Kelola Hutan Getas-Ngandong, UGM Rintis Penyelamatan Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://ugm.ac.id/id/berita/13630-kelola-hutan-getas-ngandong-ugm-rintis-penyelamatan-hutan-jawa

    [3] Nuswantoro. 2017. Mencari Pola Kelola Hutan Jawa Agar Tetap Terjaga dan Tak Abaikan Warga. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://www.mongabay.co.id/2017/06/14/mencari-pola-kelola-hutan-jawa-agar-tetap-terjaga-dan-tak-abaikan-warga/

    [4] Yosep. 2022. Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.radarbogor.id/2022/05/25/dukung-petisi-penyelamatan-hutan-jawa-ceo-minaqu-jaga-tanaman-endemik-indonesia/

     

  • |

    Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

    Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1]

    Berkurangnya luas kawasan hutan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 60% berada di Pulau Jawa. Keadaan Hutan di Jawa semakin terdesak karena adanya laju pengembangan berbagai mega proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan Koridor Ekonomi Jawa dalam Kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025. [2] Rekonfigurasi Hutan Jawa dapat dilakukan sebagai bentuk pelestarian hutan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan. Realisasi rekonfigurasi hutan Jawa dapat dilakukan dengan merekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan undang-undang serta peraturan pelaksana. Pengelolaan hutan Jawa kemudian diharapkan dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. [3]

    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diterbitkan bagi sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan yang dikeluarkan ini menimbulkan pro dan kontra. KHDPK dinilai sebagai peluang bagi partisipasi masyarakat untuk bisa mengelola hutan. Hal ini juga dianggap sebagai jalan agar lahan hutan yang selama ini dikuasai Perhutani bisa kembali kepada rakyat dan keluar dari dalam kawasan hutan dalam bingkai reforma agraria. Upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat setempat atas kebijakan yang ditetapkan. Reposisi pengelolaan hutan Jawa melalui kebijakan KHDPK diharapkan bisa membawa dampak dan manfaat yang tidak hanya bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan tutupan hutan Jawa sehingga dapat meningkatkan fungsi ekologis yang dimiliki. KHDPK sebagai bentuk pengelolaan hutan di jawa ini diharapkan dapat dikaji lebih lanjut untuk dapat mengoptimalkan langkah dalam penyelamatan hutan jawa yang luasnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. [4]

    Sumber:

    [1] https://rimbakita.com/hutan-pulau-jawa/ 

    [2]https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

    [3] https://www.greeners.co/berita/rekonfigurasi-hutan-jawa-untuk-melestarikan-hutan-2/

    [4] https://www.mongabay.co.id/2022/05/20/menyoal-reposisi-pengelolaan-hutan-jawa/

  • |

    RUU KUHP disahkan, bagaimana masyarakat hukum adat?

    Rancangan Undang-Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pada hari Selasa, 06 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KUHP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Rapat paripurna DPR RI dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laony, Wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran Kemenkumham dan anggota Komisi III DPR RI. UU KUHP telah mengalami perjalanan yang cukup panjang hingga disahkan, pembahasan pembaruan UU KUHP telah dilakukan sejak periode DPR RI 2014 – 2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode ini. Kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan diskusi telah dilakukan oleh DPR RI sehingga pembahasan RUU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif. Menurut Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI, UU KUHP akan menjadi pembaharuan hukum pidana pada tingkat nasional. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi momentum bersejarah bagi negara Indonesia. UU KUHP menjadi kitan perundangan milik Indonesia pribadi menggantkan KUHP Belanda di Indonesia yang telah digunakan sejak tahun 1918.

    Bak pisau bermata dua, kebanggaan yang dirasakan aparatur pemerintah tersebut tidak dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia yang tergabung dalam satu aliansi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Kontras, AJI, ELSAM, dan 100 organisasi demokrasi, HAM, dan mahasiswa tergabung dalam aliansi tersebut. Setidaknya terdapat 12 ketentuan yang masih belum dapat diterima oleh aliansi tersebut salah satunya ketentuan terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat terutama bagi masyarakat hukum adat. Dalam pasal 597 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Kata “hukum yang hidup dalam masyarakat” dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Terlebih lagi masih adanya diskriminasi pada pihak tertentu seperti perempuan dan kelompok rentan lainnya yang akan menjadi celah pengalahgunaan kebijakan. Peneliti Huma (Hukum Untuk Rakyat), Nadya Demadevina mengatakan dalam praktiknya masyarakat hukum adat tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP. Nilai kesakralan hukum adat menurut Nadya juga akan berkurang karena proses sidang akan dilakukan secara formil dalam pengadilan. Dalam dugaannya bahkan keputusan sidang nantinya akan dikeluarkan oleh majelis hakim bukan lagi ketua adat. Hukum adat yang selalu dinamis sesuai perkembangan masyarakat akan hilang karakteristiknya karena adanya pengaturan living law yang menjadi ketentuan dalam skala nasional.

     

    Daftar Pustaka

    https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi–pasal-living-law-ruu-kuhp-berpotensi-menyingkirkan-masyarakat-hukum-adat

    https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang

    https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42223/t/Bersejarah%2C+Komisi+III+DPR+RI+dan+Pemerintah+Sahkan+RUU+KUHP+Jadi+UU

    https://news.detik.com/berita/d-5595480/pidana-adat-diakui-di-ruu-kuhp

  • |

    Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

    Tahukah kamu apa itu Getas ?

    Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Pendidikan dan Pembelajaran

    Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

    Penelitian

    KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

     

    Pengabdian kepada Masyarakat

    KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

     

    Daftar Pustaka:

    KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

    15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

    Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

    Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    [BERITA MANAJEMEN HUTAN]

    Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

    Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

    Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”

    #Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis

    Sumber : “http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses