Sumber: https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon/
Perdagangan karbon adalah suatu kegiatan pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida.
Kegiatan kredit karbon dan perdagangan karbon memiliki tujuan dengan bertahap dapat mengurangi emisi karbon secara keseluruhan dan mengurangi kontribusi yang diberikan terhadap perubahan iklim.
Sumber: https://betahita.id/news/detail/6749/perdagangan-karbon-bukan-solusi-indonesia-atasi-iklim.html?v=1636291980
Perdagangan karbon bermula dari Protokol Kyoto, suatu bentuk perjanjian PBB yang memiliki tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim yang dimulai pada tahun 2005.
Ukuran yang dirancang untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan adalah sekitar 5% di bawah Tingkat 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto ini memiliki hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi
Sumber: https://rmol.id/amp/2021/09/15/504366/kebijakan-pajak-sri-mulyani-untuk-negara-kesatuan-republik-investor
Aturan mengenai pasar karbon global ditetapkan pada konferensi perubahan iklim Glasgow COP26 pada November 2021, dengan pemberlakuan kesepakatan yang pertama kali ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris 2015.
Sumber: Apa Itu Carbon Trading? | SimulasiKredit.com
Kementerian keuangan tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.
Rencananya pajak karbon akan diterapkan di Indonesia pada 1 Juli 2022 yaitu saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.
Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
Sumber: Potensi Bisnis Jual Beli Karbon RI, Siapa Diuntungkan? – Energi Baru Katadata.co.id
Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pengaturan terkait pajak karbon juga diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sumber:
https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon diakses pada 17 April 2022 pukul 21.54 WIB.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/terapkan-pajak-karbon-1-juli-2022-pemerintah-siapkan-aturan-teknis-pelaksanaan/ diakses pada 17 April 2022 pukul 20.20 WIB.
Kabinet Emergent,
KMMH 2021/2022
Official Acount:
Instagram: @kmmh.fktugm
Twitter: @kmmh_fktugm
Line: 659vcvos
#KMMH2022 #kmmhfktugm #manajemenhutanugm #MHUGM #ugm #manajemenhutan #emergent #kabinetemergent #kehutananugm