|

Konstelasi Hutan Jawa di Masa Lampau

Sistem pengelolaan hutan jawa di masa lalu menganut pada pandangan atau model German Forestry School, model tersebut memiliki prinsip bahwa hutan sepenuhnya dikuasai oleh negara. Model German Forestry School berimplikasi terhadap munculnya konsep Minimum Diversity, konsep yang bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal dengan batasan diversitas sehingga muncul istilah pohon komersial, lesser known species, dan economical species yang beberapa istilah tersebut masih sering kita gunakan sampai saat ini. Istilah atau konsep tersebut lahir dikarenakan adanya kebutuhan negara untuk mendapatkan sumber daya ekonomi lebih cepat dan lebih terukur. Kemudian ada juga konsep AAC, konsep yang bertujuan agar penebangan dilakukan sesuai dengan etat dan umur masak tebang. Konsep tersebut lahir untuk mencegah kerugian dalam proses penebangan.  Model sistem penguasaan ini dimulai dari pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga masa orde reformasi [1]. 

Model German Forestry School mencakup beberapa hal yaitu, peraturan perundangan kehutanan, pembentukan organisasi kehutanan dan penyelenggaraan sistem tata hutan yang bertujuan untuk memantapkan usaha-usaha pelestarian fungsi-fungsi hutan dibidang produksi dan konservasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa di sekitar hutan [2]. Model pengelolaan ini mulai diperkenalkan oleh Daendels ketika kondisi hutan sudah berada di ambang terburuk sehingga diperlukan aksi penyelamatan berupa reforestasi dan rehabilitasi hutan. Tetapi jika kita lihat lagi, model ini memiliki beberapa peninggalan yang cukup membekas hingga saat ini diantaranya paradigma berpikir, sistem pengelolaan yang dianut, serta pendekatan yang dilakukan. Model yang dilakukan oleh Daendels memiliki tiga prinsip utama, yaitu: (1) Penguasaan tanah diserahkan kepada negara dan menghapus peraturan atau sejenisnya dalam hal eksploitasi hutan oleh swasta. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. (2) Spesies, dimana prinsip ini berfokus pada kelestarian produksi kayu jati untuk memaksimalkan keuntungan yang dapat diraih. Rehabilitasi hutan yang dilaksanakan berfokus pada tanaman jati dan dalam jangka waktu setahun Jawatan Kehutanan menanam sedikitnya 100.000 bibit jati. (3) Penguasaan Tenaga Kerja, pada masa Daendels para buruh tebang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak orang dan pajak tanah. Masa Pemerintahan Daendels ini  berlangsung pada tahun 1808 [3]. 

Implikasi dari penggunaan model pengelolaan tersebut yaitu penggunaan kayu jati yang semakin eksis dari dulu hingga sekarang. Pola pikir yang hanya berfokus pada hutan kayu jati menjadikan kayu lain belum terlalu terekspos dengan baik sehingga perkembangan hutan kayu non jati baik itu dari segi kualitas, pengelolaan, dan pengembangan tidak terlihat sinar terangnya. Seolah-olah pengelolaan hutan terbaik adalah pengelolaan kayu hutan jati saja, dikarenakan sudah ada sejarah dan rekam jejaknya. Tetapi, jika kita melihat lebih dalam lagi pengembangan hutan kayu non jati memiliki potensi yang cukup besar dikarenakan waktu pertumbuhan yang relatif cepat dibandingkan dengan kayu jati. Pengelolaan hutan jati ini dapat diadopsi untuk jenis kayu lain sehingga di masa depan terdapat beberapa pilihan kayu berkualitas terbaik. Selain itu, diharapkan tempat tumbuh vegetasi dapat melakukan siklus pembaharuan nutrisi. Hal tersebut penting dikarenakan setiap vegetasi memiliki daya tangkap dan daya serap nutrisi yang berbeda-beda. Jika suatu lahan hanya ditanami dengan jenis jati saja tanpa adanya perubahan maka nutrisi yang dibutuhkan untuk perkembangan jati akan terus berkurang atau bahkan habis. Akibatnya akan terjadi penurunan produktivitas kayu jati dan pembaharuan nutrisi tanah mungkin akan berlangsung cukup lama dikarenakan adanya kerusakan tapak atau tempat tumbuh tegakan. 

Apabila kita bandingkan dengan pengelolaan hutan sebelum kedatangan pihak Belanda. Masyarakat dahulu memiliki akses penuh terhadap hutan, terlihat dari masyarakat adat yang tersebar secara acak di area hutan. Persebaran masyarakat tersebut menandakan bahwa masyarakat bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan dengan akses yang mudah dijangkau. Tetapi, keadaan berbalik ketika pihak lain datang dan memposisikan hutan menjadi tempat penghasil ekonomi. Langkah yang mereka ambil adalah menyingkirkan masyarakat dengan cara pengelompokkan masyarakat adat di area tertentu sehingga akses terhadap hutan menjadi sulit dengan didirikannya Administrasi Kehutanan sebagai pihak pengelola dalam hal pengaturan hasil hutan oleh Daendels. Administrasi Kehutanan ditujukan untuk mengatur jalannya monopoli perdagangan kayu jati, penguasaan negara atas lahan jati, tenaga buruh eksploitasi, dan pengorganisasian polisi hutan. Kemudian, pada masa kekuasaan Raffles Administrasi Kehutanan berubah nama menjadi Jawatan Kehutanan dimana saat itu organisasi kehilangan tupoksi dan kinerjanya menurun. 

Pada tahun 1865 lahirlah UU Kehutanan dengan nama Boschordonantie voor Java en Madoera atau yang lebih dikenal dengan Reglemen Hutan 1865. Reglemen Hutan 1865 membahas terkait eksploitasi hutan jati yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pihak partikelir. Eksploitasi dilaksanakan dalam dua cara yaitu pihak swasta diberikan konsesi penebangan hutan jati dengan membayar uang sewa yang dihitung dengan taksiran nilai harga kayu dalam setiap persil menurut lamanya konsesi yang diberikan. Kemudian cara kedua, kayu yang ditebang oleh pihak penerima konsesi diserahkan kepada pemerintah dan pihak swasta penerima konsesi menerima uang pembayaran upah melalui tender terbuka. Reglemen ini tidak bertahan lama dan diganti dengan peraturan yang berisi tentang pengaturan pemisahan pengelolaan hutan jati dengan hutan rimba non jati pada tanggal 14 April 1874 [4]. 

Dalam rangka melanjutkan kepastian hukum, pada tahun 1870  terbitlah UU Agraria. UU ini menekankan pada tiga hal, yaitu (1) Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua dimana tanah milik pribumi berupa persawahan, kebun, ladang. Kemudian untuk tanah pemerintah adalah tanah tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi. (2) Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. (3) Pihak swasta dapat menyewa tanah, dimana tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun dan tanah pribumi dapat disewa selama 30 tahun [5]. Selanjutnya, pada tahun 1874 penguasaan hutan jati diserahkan kepada swasta dan pengelolaan hutan non jati diserahkan kepada Residen. Pengelolaan hutan jati dilakukan secara teratur dan terstruktur dimulai dari pemetaan, penataan kawasan hutan, dan penetapan batas-batas hutan. Akibat dari sistem pengelolaan bukan di tangan masyarakat adalah akses terhadap hutan bagi masyarakat menjadi semakin sulit. Adanya pengelompokan masyarakat dalam satu daerah yang mana dahulunya tersebar secara acak  juga merupakan akibat dari sistem pengelolaan tersebut. Disisi lain, pengelompokan masyarakat adat tersebut semakin memudahkan pengelola untuk mengeksploitasi hutan karena rendahnya konflik yang timbul dengan masyarakat. 

Penguasaan hutan oleh negara sebenarnya telah terlaksana pada masa kekuasaan Daendels. Akan tetapi, konsep Hutan Negara baru dilegitimasi oleh kebijakan kolonial pada tahun 1897 melalui Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera. Kemudian, dapat kita lihat implikasi dari konsep Hutan Negara tersebut pada UU No 41 Tahun 1999 dalam beberapa pasal,  diantaranya (1) Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat  hukum adat” bermakna bahwa penguasaan tetap berada ditangan negara. (2) Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah”. (3) Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bermakna bahwa tidak ada satu pun hutan di Indonesia yang tidak dikuasai oleh negara. (4) Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a.) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b.) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan  c.) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai Kehutanan”. [6]. 

Perubahan kebijakan terhadap pengelolaan hutan dari masa Hindia Belanda hingga saat ini dikeluarkannya UU Cipta Kerja masih belum dapat menangani masalah pengelolaan hutan. Angka deforestasi dan degradasi lahan semakin tinggi seiring bertambahnya waktu. Pengelolaan hutan yang terus berpandangan pada sisi ekonomi saja tidak akan pernah berhasil untuk menciptakan hutan yang lestari. Konsekuensi terburuk, hutan akan musnah di masa depan. Kebijakan memang berperan penting dalam pengelolaan hutan, tetapi peran masyarakat, stakeholder, dan rimbawan merupakan inti dalam mengelola hutan. Hutan akan dapat dimanfaatkan sesuai apa yang telah disebutkan dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 “untuk kemakmuran rakyat”, jika semua pihak menurunkan ego dan kepentingan pribadinya demi kesejahteraan negara dan rakyat. Jadi, masihkah relevan pengelolaan hutan dengan kondisi saat ini?

 

Daftar Pustaka: 

[1]. Ferdaus, R.M., Iswari, P., Kristianto, E.D., Muhajir, M., Diantoro, T.D., Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA
https://arupa.or.id/sources/uploads/2017/05/REKONFIGURASI-HUTAN-JAWA-final-pdf4.pdf
[2]. Yunasfi. (2007). “Social Forestry dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan”. Sumatera Utara
https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/864/132288490%282%29.pdf?sequence=2&isAllowed=y
[3]. Purwanto, A.B. (2009). “Samin dan Kehutanan Abad XIX”. Yogyakarta
https://repository.usd.ac.id/27408/2/044314005_Full%5B1%5D.pdf
[4]. Nurjaya, I.N. (2005). “Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia”.  Jurisprudence ;2(1); 35-55
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1
[5]. Ningsih, W.L. (2021). “Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran”,https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/16/090000379/undang-undang-agraria-1870-isi-tujuan-pengaruh-dan-pelanggaran, diakses pada 19 Februari 2021 pukul 23.00
[6].  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-41-1999.pdf

Similar Posts

  • | |

    Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan: Kasus Gunung Bromo

    Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan yang memprihatinkan.  Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935 ha, nilai ini melampaui luas karhutla pada tahun 2022 dengan selisih luasan sebesar 63.041 ha. Peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan tingginya emisi karbon dioksida yang dilepas ke atmosfer. Emisi karbon dioksida kerap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kasus karhutla telah menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 32, 9 juta ton equivalen dimana nilai ini lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dioksida pada tahun 2022 (Ahdiat A. 2023).

    Gambar 1. Data Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia (2019-Agustus 2023)

    Penyebab Kebakaran hutan dan lahan, berkaca dari kasus Karhutla Gunung Bromo

    Secara umum, kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan 2 faktor utama yaitu faktor alami dan faktor kegiatan manusia. Faktor alami antara lain pengaruh El-Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan sehingga mengakibatkan tanaman menjadi kering. Salah satu kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di padang savana, kawasan Gunung Bromo pada tanggal 6-15 September lalu diketahui telah menghanguskan setidaknya 500 hektar lahan di kawasan wisata Gunung Bromo. Kebakaran ini diindikasikan terjadi akibat faktor kemarau berkepanjangan yang menyebabkan tanaman menjadi kering dan percikan api dipicu oleh aktivitas manusia melalui penggunaan flare untuk acara prewedding. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif dengan menerjunkan kurang lebih 100 personel meskipun terdapat kendala dalam proses pemadaman diantaranya angin kencang, vegetasi yang sangat kering, dan lokasi yang sulit dijangkau. Bantuan kerap diterima, salah satunya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui operasi water bombing dengan helikopter.

    (Gambar 2. Kebakaran Gunung Bromo 2023, sumber: CNN Indonesia)

    Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kawasan Gunung Bromo berhasil dilakukan setelah upaya banting tulang selama 6 hari berturut-turut dengan bantuan berbagai pihak. Pasca kebakaran, dalam upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan tim personel BB TNBTS melakukan patroli secara ketat pada titik rawan karhutla (Danar. 2023).

    Langkah Pemulihan Ekosistem Bromo Pasca Kebakaran

    Pemulihan/recovery ekosistem merupakan upaya perbaikan ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara maupun dengan campur tangan manusia (Ariani, F. 2016). Langkah pemulihan ekosistem Bromo oleh  Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) dilakukan melalui 3 mekanisme, yaitu mekanisme alami, rehabilitasi, dan restorasi. Upaya rehabilitasi dan restorasi dilakukan melalui penanaman kembali pohon pada area yang terdampak dilanjutkan dengan upaya perawatan pasca penanaman. Melalui langkah pemulihan ekosistem yang dilakukan, kawasan Bromo sudah mulai kembali ditumbuhi vegetasi melalui proses suksesi alam dengan vegetasi rumput dan pakis yang dominan (Antara, 2023). 

    (Gambar 3. Kawasan Bromo pascakebakaran. Sumber: ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS.)

    Referensi:

    Ahdiat, A. 2023 Luas Kebakaran Hutan Indonesia Capai 267 Ribu Hektare sampai Agustus 2023. Katadata Media Network. URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/luas-kebakaran-hutan-indonesia-capai-267-ribu-hektare-sampai-agustus-2023

    Danar. 2023. Cegah Kebakaran Gunung Bromo Terulang, Ini yang Dilakukan BB TNBTS. Krjogja.com. URL: https://www.krjogja.com/nasional/1242990087/cegah-kebakaran-gunung-bromo-terulang-ini-yang-dilakukan-bb-tnbts

  • |

    Titik Berat Hutan Jawa

    Sumber: https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/364/2021/01/hutan-rakyat-sengon-11-300×225.jpg

    Pulau Jawa seluas 129.438,28 km2 dengan lebih dari 136 juta jiwa tinggal di pulau ini.  Keadaan tersebut menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu daerah terpadat di dunia. Kepadatan pulau Jawa tentu saja berimplikasi pada besarnya tekanan sumber daya alam demi kelangsungan hidup penduduknya. Data yang dipublikasikan oleh BPKH Wilayah XI, Jawa‐Madura (2012) menunjukkan bahwa dari 98 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hanya sekitar 3,38% saja yang tercatat berada di pulau Jawa4. Catatan BPKH menyebutkan, hutan di Pulau Jawa luasnya (12.960.071 ha), sementara luas kawasan hutan sebesar ± 24% dari luas Pulau Jawa, dengan tutupan hutan +-19%. Hutan tersebut terdiri dari hutan lindung (735.194,560 ha), hutan produksi (1.812.186,050 ha) dan hutan konservasi (76.065,304 ha)2. Hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani (kecuali hutan di Provinsi DIY), sedangkan hutan konservasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebanyak 76,83 % dari luas hutan di Pulau Jawa.

    Sebanyak 60% penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa bergantung pada pertanian dan tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani. Hal ini tentu menyebabkan ketergantungan terhadap hutan menjadi tinggi.  Konsekuensi dari ketergantungan penduduk terhadap hutan membuat hutan di Jawa harus mengakomodir fungsi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dampaknya terjadi pengurangan luasan hutan dan berbagai konflik tenurial. Padahal, hutan di Jawa juga merupakan penyangga ekosistem Pulau Jawa, sehingga harus mampu menjalankan fungsi ekologi sebagai penyimpan air, penahan banjir, tanah longsor, penyubur tanah, menyediakan udara bersih dan fungsi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, bermunculan pengelolaan hutan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Terlebih lagi, hutan di Jawa harus juga menjalankan fungsi ekonomi terhadap negara dan Perum Perhutani melalui produksi hasil hutan. 

    Dengan adanya ketergantungan masyarakat yang cukup tinggi terhadap hutan, maka perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat mengenai tata kelola hutan. Kewenangan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat hutan sebenarnya menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Dalam implementasinya Kementerian Kehutanan kurang berperan dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Pulau Jawa. Selama ini hanya ada satu pedoman melalui Permenhut P.68/ Menhut-II/2006 tentang Pedoman Kegiatan Kerjasama Usaha Perum Perhutani dalam Kawasan Hutan. Terdapat Permenhut lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat yakni Permenhut No.9 tahun 2021 akan tetapi membahas perhutanan sosial. Selain itu, permenhut lain lebih banyak diimplementasikan di luar Jawa2. Hingga saat ini, belum ada terobosan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi tingginya konflik masyarakat di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Pemerintahan Provinsi dan kabupaten juga dinilai kurang dalam mengemban fungsi fasilitasi dan monitoring evaluasi masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Kabupaten juga demikian, belum banyak menjalankan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengembangan kelembagaan usaha, dan kemitraan masyarakat sekitar hutan. 

    Penguasaan kawasan hutan oleh negara juga telah menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan melihat rata‐rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani, sangat jelas terlihat ketimpangan penguasaan aset produksi antara rakyat, pemerintah, dan Perhutani di Jawa. Kesenjangan yang tajam telah memicu konflik para pihak yang berkepentingan dengan tanah dan hutan Jawa. Masyarakat yang turun‐temurun tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan negara merasa telah memiliki hak yang kuat untuk mengakses hutan dan  lahan. Di sisi lain, pemerintah sebagai representasi negara merasa memiliki posisi paling kuat atas penguasaan tanah dan hutan. Akibatnya terjadi kegaduhan persoalan kehutanan di Jawa, khususnya antara masyarakat dan Perhutani. Contohnya konflik antara Perhutani dan masyarakat yang terjadi akibat dari dimasukkannya tanah‐tanah masyarakat ke dalam kawasan hutan negara yang dikuasai Perhutani, baik atas wilayah yang telah ditata batas maupun belum3.

    Untuk mengatasi konflik dengan masyarakat sekitar hutan Jawa, Perhutani kemudian meluncurkan program kemitraan PHBM. Secara konsep, PHBM dikembangkan untuk mengatasi konflik dan menanggulangi persoalan kemiskinan yang terjadi di desa‐desa di dalam dan sekitar hutan. Tidak dipungkiri bahwa PHBM turut berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap hutan dan menyumbang pendapatan petani melalui bagi hasil produksi mencapai 160,279 milyar. Namun sejalan dengan itu, tindak kekerasan dan penangkapan petani oleh aparat gabungan Kepolisian dan Polhut juga masih terus berlangsung. Penangkapan dan tindak kekerasan dilakukan terutama pada saat Operasi Hutan Lestari digelar di Jawa.  

    Salah satu contoh kasus yang cukup mengemuka adalah penangkapan dua orang petani hutan di Desa Ketenger dan seorang anak petani hutan di Desa Panusupan Banyumas. Aksi penangkapan itu dilakukan pada saat proses kerjasama PHBM masih berjalan. Di dalam MoU disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik akan mengedepankan musyawarah di desa, namun Perhutani malah memilih  penggunaan jalur hukum formal1.

     

    DAFTAR PUSTAKA
    [1] Dokumentasi Komunitas Peduli Slamet (Kompleet). 2011.
    [2] Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, S. E., & Hakim, I. (2015). Kajian tinjauan kritis pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Policy Brief, 9(1).
    [3] Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristianto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: sebuah peta jalan usulan CSO. Biro Penerbitan Arupa, Yogyakarta.
    [4] Sumardjani, Lisman. 2007. Konflik Sosial Kehutanan. Bogor: WG Tenure. Suprapto, Edi dkk (eds.). 2004. Konflik Hutan Jawa. Yogyakarta: BP ARuPA.

  • | | |

    Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

    Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


    Pendahuluan

    Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

    Definisi dan Regulasi

    Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Pasal 1 menyatakan bahwa Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan terhadap MHA dan wilayah adatnya tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, bahwa negara mengakui keberadaan MHA beserta hak-hak tradisionalnya. Pemerintah juga memperkuat posisi hukum hutan adat melalui berbagai undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan daerah, antara lain pada Pasal 28I ayat 3 UUD 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, lalu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa SDA Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga terdapat dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjelaskan hak MHA dan kriteria MHA. Regulasi ini bertujuan memastikan pengakuan, perlindungan, hak pengelolaan, pembagian keuntungan yang adil.

     

    Capaian Hutan Adat : 2016–2024

    Proses penetapan Hutan Adat di Indonesia berlangsung secara dinamis dengan peningkatan jumlah dan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2016, ditetapkan 8 Hutan Adat seluas ±7.950 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten. Tahun 2017, jumlahnya bertambah menjadi 9 Hutan Adat dengan luas ±3.341 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pada 2018, sebanyak 17 Hutan Adat dengan luas ±6.369 hektar ditetapkan di Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Tahun 2019 terjadi lonjakan dengan penetapan 31 Hutan Adat seluas ±17.450 hektar di Bali, Banten, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Pada 2020, terdapat 10 Hutan Adat seluas ±23.758 hektar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tahun 2021, ditetapkan 14 Hutan Adat dengan luas ±17.229 hektar di Bali, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Pada 2022, jumlahnya meningkat dengan 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar di Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, dan Banten. Tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat seluas 90.873 hektar di Kalimantan Tengah dan Aceh. Hingga 2024, telah diterbitkan 12 SK Penetapan Hutan Adat seluas ±16.127 hektar di Sumatera Utara dan Bengkulu. Peningkatan jumlah dan luasan Hutan Adat ini didorong oleh kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, yang mempercepat terbitnya peraturan daerah terkait Masyarakat Hukum Adat serta pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu.

     

    Potret Hutan Adat dan Kearifan Lokalnya.

    Gambar 1. Kegiatan Masyarakat di Hutan Adat Kajang
    Gambar 2. Tempat Ritual Adat oleh Masyarakat Adat Kampung Segumon
    Gambar 3. Hutan Adat Rio Peniti
    Gambar 4. Pura Beji di Areal Kawasan Hutan Adat Kedaton, Tabanan, Bali
    Gambar 5. Aksesibilitas ke Hutan Adat Pulau Barasak, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
    Gambar 6. Padi Lokal Masyarakat Adat Pasir Eurih, Lebak, Banten
    Gambar 7. Kondisi Hutan Adat Uma Rokot, Mentawai, Sumatera Barat
    Gambar 8. Salah Satu Ritual Masyarakat Adat Tenganan, Karangasem, Bali
    Gambar 9. Ketua Masyarakat Adat Dayan Iban Menua Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
    Gambar 10. Sesepuh atau Kuncen Masyarakat Adat Tri Kayangan Belimbing (Penjaga Pura), Tabanan, Bali

     

    Pentingnya Eksistensi Hutan Adat

    Perlu adanya penetapan hutan adat, karena beberapa kepentingan, antara lain untuk pengakuan hutan hak dengan pemberian legalitas kepada MHA dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan perlindungan wilayah mereka. Dalam proses penetapannya sendiri diperlukan keterlibatan dari beberapa pihak, yaitu MHA, Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Permen LHK dan Perda, Lembaga Adat, serta Organisasi Non-Pemerintah yang mendukung advokasi, pendampingan, dan pengakuan hak MHA. Dengan adanya legalitas ini, dapat membantu mengurangi deforestasi, melindungi biodiversitas, dan mencegah bencana lingkungan yang dapat terjadi, seperti kekeringan, banjir, dsb. Sehingga penetapan dan perlindungan hutan adat sangat penting untuk pelestarian biodiversitas, seperti Harimau Sumatera yang ada di Hutan Adat Rio Peniti, Sarolangun, Jambi. Dalam kepercayaan MHA, terdapat beberapa peraturan adat yang disakralkan dalam setiap hutan adat, yang mana peraturan ini menjadi nilai luhur untuk melestarikan lingkungan, seperti larangan menebang beberapa jenis pohon tertentu. Kearifan lokal dalam hutan adat juga meliputi ritual dan tradisi, yang mana untuk setiap hutan adat pastinya memiliki upacara atau ritual yang berbeda-beda, seperti Hutan Adat Hemaq Beniung, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang memiliki ritual berkurban 1 ekor babi dan 1 ekor anjing untuk dapat menebang pohon guna pembukaan lahan, seakan memohon izin dari leluhur mereka. Secara tidak langsung, penetapan atau legalitas ini juga dapat menjaga kelestarian tradisi lokal yang wajib diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, MHA juga dapat memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan non-kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, seperti madu, rotan, getah karet, dan/atau tanaman obat.

     

    Peran Pemerintah dan Tantangan di Masa Depan

    Pemerintah menjadi stakeholder kunci yang menetapkan kawasan hutan adat atas permohonan dari MHA. Dalam pengakuan hak, pemerintah bertugas untuk menetapkan hutan adat melalui SK Menteri dari KLHK dan peraturan daerah tentang pengakuan hak kawasan hutan adat dengan prosedur yang sesuai dan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan atas permohonan dari MHA. Dalam perlindungan ekosistem, pemerintah mendukung aktivitas pengelolaan hutan adat untuk mitigasi perubahan iklim, menjaga kelestarian biodiversitas, dan berkontribusi atau terlibat dalam penyelesaian konflik lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam pendampingan MHA, yang mana melibatkan KLHK, Pemerintah daerah, lembaga adat, dan MHA untuk secara bersama-sama, berkoordinasi dalam mewujudkan keberlanjutan kawasan hutan adat. Meskipun begitu, tentu akan muncul tantangan-tantangan di masa mendatang, seperti konflik lahan, kesulitan validasi wilayah adat, ancaman ekonomi, ataupun kondisi penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan, kemudian perlu melibatkan koordinasi dari berbagai pihak pendamping, seperti pemerintah, NGO, atau sektor swasta sehingga mendukung dalam perlindungan kawasan hutan adat. Juga perlu adanya pelatihan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kesepakatan regulasi yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan hutan adat.

     

    Penutup

    Setiap hutan adat pasti memiliki karakteristiknya masing-masing dengan cara pengelolaan hutan sesuai tradisi mereka. Hutan adat tidak hanya dimaknai sebagai sumber daya alam yang dimanfaatkan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup atau dalam sektor ekonomi, namun juga dimaknai dalam aspek kebudayaannya. MHA memiliki semangat yang luar biasa untuk mempertahankan wilayah adatnya supaya dapat diturunkan ke generasi-generasi selanjutnya. Dari tahun ke tahun, pengajuan permohonan penetapan hutan adat semakin banyak, sehingga perlu adanya observasi di lapangan dan koordinasi dengan berbagai pihak, tentunya dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan pemberdayaan MHA. Dalam penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan adat, tentunya akan muncul banyak tantangan yang yang harus dihadapi. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir timbulnya permasalahan atau konflik. Juga dapat dilakukan pengembangan hutan adat kepada MHA dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui kemitraan.


    Sumber :

    Nugroho, P. (2020). Jejak Langkah Hutan Adat 2016-2020. KLHK.

    Direktorat Pengelolaan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

  • |

    Kontroversi “Dolar” Kelapa Sawit

    Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak di sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Malaysia, Thailand, dan negara kita sendiri, Indonesia. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia sebagai penghasil devisa negara. Berdasarkan data direktorat Jenderal Perkebunan tahuan 2014 pengusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi 3, perkebunan besar swasta (PBS) sebesar 51,86%, perkebunan rakyat (PR) 41,42% dan perkebunan besar negara (PBN) sebesar 6,72%.Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 10 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, yaitu 6,59 juta ha pada tahun 2006 menjadi 11,44 juta ha pada tahun 2015.

    Hasil olahan kelapa sawit adalah barang-barang yang sering kita gunakan, seperti minyak goreng, campuran bahan sabun, shampoo, kosmetik, dll.Ekspansi massif dari perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar akan kelapa sawit baik pasar nasional maupun internasional. Dalam pasar internasional, kelapa sawit masuk dalam komoditi lemak nabati selain minyak kedelai, rapeseed iol, sunflower oil, minyak kelapa,dll. Minyak kelapa sawit secara internasional diperdagangkan dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO).

    Pada lima tahun terakhir, daya saing CPO di pasar internasional masing lebih baik dibanding daya saing minyak nabati lainnya. Konsumsi CPO dunia dalam lima tahun terakhir tumbuh dengan laju 7,7%/tahun, jauh di atas rata-rata konsumsi minyak nabati lainnya yang hanya berkisar 3,44%/tahun. Perdagangan CPO juga mengalami pertumbuhan yang paling pesat. Dengan pangsa pasar terbesar, yaitu 47,59% pada tahun 2004 dan terus mengalami peningkatan sebesar 7,37%/tahun. Dengan kinerja dan daya saing ini, prospek CPO di pasar internasional, dari sisi peluang peningkatan konsumsi dan ekspor diperkirakan masih cukup baik.Sehingga tak mengherankan jika CPO atau industri kelapa sawit dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia yang memberikan devisa “dolar” cukup besar. Pada 2017, nilai ekspor sawit Indonesia mencapai 22,97 miliar dolar AS, atau meningkat dari 2016 yang hanya 18,22 miliar dolar AS. Secara tak langsung sawit berkontribusi besar dari total ekspor, misalnya pada 2016 ekspor non migas Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS.Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada 2017 mengalami surplus 11,84 miliar dolar AS dan sama seperti 2016 penyumbang devisa terbesar masih berasal dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

    Demi meningkatkan produksi kelapa sawit, Indonesia telah melepaskan seluas 6.772.633 ha kawasan hutannya kepada 702 perusahaan. Hilangnya kawasan hutan inimenyebabkan banyak dampak negatif menurunnya populasi satwa, dalam hal ini orang utan. Dilansir dari situs KLHK, berdasarkan hasil penelitian Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2016, diperkirakan tinggal 71.820 ekor orangutan di Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah dan Serawak) yang tersebar ke dalam 52 meta populasi. Dari semua itu, hanya 38 persen yang diprediksi akan lestari (viable) dalam 100 sampai 500 tahun ke depan. Sialnya, kerugian atau ongkos lingkungan hidup yang ditimbulkan dari industri sawit ditanggung negara dan rakyat. WALHI mencatat, kerugian negara dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 200 triliun.

    Solusi sementara yang digunakan pemerintah untuk menyeimbangkan antara sektor ekonomi dan ekologi terhadap industri kelapa sawit di Indonesia adalah dengan didirkannya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuan ISPO didirikan adalah untuk meningkatkan daya saing global dari minyak kelapa sawit Indonesia dan mengaturnya dalam aturan-aturan ramah lingkungan yang lebih ketat. Semua produsen kelapa sawit Indonesia didorong untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Di tingkat internasional, isu mengenai dampak negatif kelapa sawit juga coba diatasi dengan adanya kriteria-kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil untuk membangun industri-industri kelapa sawit yang ramah lingkungan.

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • |

    Urgensivitas Pengelolaan Hutan dalam Menghadapi Global Warming

    Demonstrasi perubahan iklim. Sumber: huffpost.com

    Pemanasan global tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, dampak dari fenomena ini memberikan kerugian di berbagai aspek kehidupan. Pemanasan global atau global warming diartikan sebagai fenomena peningkatan suhu bumi yang diakibatkan oleh tertahannya panas di dalam atmosfer. Fenomena ini terjadi karena adanya penumpukkan gas rumah kaca di atmosfer yang dipicu oleh aktivitas manusia yang berkaitan dengan pembakaran bahan bakar fosil dan konversi lahan hutan.

    Pemanasan global disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah radiasi inframerah yang terjebak di atmosfer. Suhu bumi yang mengalami kenaikan juga terakselerasi secara cepat setelah era pra industri. Dilansir dari climate.nasa.gov, dalam rentang waktu tahun 1880 hingga 2022, anomali suhu udara tahunan global mengalami tren yang cenderung meningkat hingga 0,89°C pada tahun 2022. Anomali positif tersebut menunjukkan suhu di permukaan bumi semakin tinggi atau lebih hangat dari rata-rata suhu dalam rentang tersebut. Saat ini, suhu kenaikan global sudah mencapai 1.2ºC dan apabila tidak dilakukan langkah mitigasi yang tepat, suhu bumi dapat menyentuh 1.5ºC antara tahun 2030 hingga 2052.

    Sejarah Singkat Global Warming

    1824 – Konsep efek rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi melalui interposisi atmosfer ditemukan oleh Joseph Fourier.

    1975 – Munculnya konsep pemanasan global oleh Wallace Broecker, selaku ilmuwan Amerika yang dituangkan melalui judul tulisan ilmiah karyanya.

    1988 – Pembentukan Intergovernmental Panel on Climate Change atau disingkat IPCC yang bertindak sebagai pengkaji dan penghimpun berbagai bukti terkait isu perubahan iklim

    1992 – Konvensi Kerangka Bersama yang membahas tentang perubahan iklim disepakati oleh berbagai pemerintah dunia, terutama negara maju dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang berlokasi di Rio de Janeiro dengan tujuan tercapai pengurangan emisi hingga tahun 1990.

    1997 – Tercapai kesepakatan mengenai Protokol Kyoto oleh negara-negara maju dengan harapan pada periode tahun 2008 hingga 2012, emisi rata-rata berkurang sejumlah 5 persen ditambah tingkatan yang lebih besar untuk tiap negara. Namun, traktat tersebut tidak disetujui dan disahkan oleh senat Amerika Serikat.

    Peran Hutan Indonesia dalam Global Warming

    Hutan merupakan fasilitator terbaik yang membantu bumi dalam menyeimbangkan iklim, mengurangi polusi, menyerap karbon dioksida, dan mengurangi pemanasan global. Di satu sisi, adanya kontribusi manusia dalam perubahan penggunaan lahan yang semula hutan menjadi areal penggunaan lain dengan perlakuan berupa penggundulan hutan memberikan sumbangsih besar dalam peningkatan potensi perubahan iklim. Dengan kata lain, hutan memegang dua peran dalam global warming, yaitu sebagai penyerap emisi dan penyumbang emisi, tergantung pada pengelolaan hutan tersebut.

    Tahun 2007, Indonesia memecahkan rekor baru pada Guiness Book of Record dalam hal kecepatan deforestasi. Indonesia adalah negara yang mengejar laju deforestasi tahunan tertinggi dari 44 negara yang secara kolektif menyumbang 90 persen hutan dunia dengan kecepatan 1,8 juta ha (4.447.896 hektar) per tahun antara tahun 2000 hingga 2005 dengan laju 2 persen per tahun atau 51 km persegi (20 mil persegi) setiap hari. Perubahan penggunaan lahan hutan tersebut mengemisikan 2-3 miliar ton karbon dioksida setiap tahunnya. Apakah bisa dibayangkan, berapa miliar ton karbon dioksida yang telah disumbangkan oleh Indonesia hanya dari hutan? Ironisnya lagi, Indonesia memegang dua rekor hanya dalam waktu setengah abad, yaitu sebagai zamrud khatulistiwa pada periodisasi awal, kemudian  menjadi negara penggundulan hutan tercepat pada tahun 2008 menurut Guinness Book of Records.

    20 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif 1850-2021 (miliar ton), subtotal dari bahan bakar fosil (abu-abu)serta penggunaan lahan dan kehutanan (hijau). Sumber: carbonbrief.org.

    Dilansir dari carbonbrief.org, Indonesia masuk dalam urutan ke-5 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif Tahun 1850-2021. Sebagian besar emisi CO2 yang disumbangkan oleh Indonesia adalah berasal dari penggunaan lahan dan kehutanan, dibandingkan dengan hasil dari bahan bakar fosil. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan Brazil yang sama-sama memiliki kekayaan hutan hujan yang tinggi, namun belum dapat mempertahankan eksistensi hutannya. Brazil berada di urutan ke-4, dengan sekitar 4,5% dari emisi CO2 kumulatif global, diikuti oleh Indonesia dengan 4,1% dari emisi CO2 kumulatif global4.

    Pengelolaan Hutan untuk Global Warming

    Perubahan iklim dapat dilawan melalui inisiatif kegiatan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi perubahan iklim bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan pencegahan emisi gas rumah kaca. Sedangkan, adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan upaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Upaya mitigasi dan adaptasi di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan berbagai inovasi pengelolaan hutan. Peran pengelolaan hutan dalam mencegah dan mengurangi gas rumah kaca sekaligus dapat membawa manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan dengan menyediakan air bersih, habitat satwa liar, rekreasi alam, dan produksi hasil hutan3.

    150 kepala negara bertemu di Le Bourget pada hari pertama COP21. Sumber: thewire.in.

    Salah satu komitmen oleh negara-negara dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap global warming diwujudkan melalui COP ke-21 UNFCCC (KTT Perubahan Iklim PBB) di Paris pada tahun 2015. Konferensi ini melahirkan Paris Agreement yang merupakan sebuah kesepakatan 196 negara di dunia untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Paris Agreement bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Di samping itu, Paris Agreement bertujuan untuk meningkatkan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, untuk menciptakan ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan, serta menyiapkan rencana pendanaan untuk menciptakan pembangunan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. Paris Agreement mencakup beberapa elemen yaitu aksi mitigasi, adaptasi, pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas serta transparansi. Elemen-elemen tersebut yang menjadi dasar negosiasi saat proses menuju kesepakatan Paris Agreement dan saat implementasinya setelah entry into force 6.

    Referensi:

    [1] BBC News Indonesia. 2009. Sejarah Perubahan Iklim. Diakses pada 19 Maret 2023, URL: https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2009/11/091123_sejarahperubahan

    [2] Boer, Rizaldi. 2020. Overview Dampak Perubahan Iklim: Kaitannya dengan Sub Sektor Peternakan. Bogor, Indonesia, pp.1-32.

    [3] Butarbutar, T. 2009. Inovasi Manajemen Kehutanan untuk Solusi Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 6 (2): 121 – 129.

    [4] Carbonbrief.org. 2023. Analysis: Which countries are historically responsible for climate change?. Diakses pada 22 Maret 2023, URL: https://www.carbonbrief.org/analysis-which-countries-are-historically-responsible-for-climate-change/

    [5] Kementrian Hukum dan HAM RI. 2023. Hukum Lingkungan. Diakses pada 19 Maret 2023, URL:https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=682:pemanasan-global-skema-global-dan-implikasinya-bagi-indonesia&catid=120&Itemid =190&lang=en

    [6] Kementrian LHK. 2016. Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

    [7] Mongabay.com. 2007. Indonesia to be recognized in Guinness Book of World Records for deforestation rate. Diakses pada 21 Maret 2023, URL: https://news.mongabay.com/2007/05/ indonesia-to-be-recognized-in-guinness-book-of-world-records-for-deforestation-rate/

    [8] NASA Global Climate Change. 2023. Global Temperature. Diakses pada 16 Maret 2023, URL: https://climate.nasa.gov/vital-signs/global-temperature/

    [9] Wahyudi, J. 2016. Mitigasi emisi gas rumah kaca. Jurnal Litbang. 12(2): 104-112.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses