Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?
Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.
Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.
Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.
Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.
“Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.
#KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan
Sumber
https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim