SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal
Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.