Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud. Kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.632/ Menlhk/ Setjen/ PLA.0/ 8/ 2016 telah menetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Gadjah Madaa di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Seluas ± 10. 901 Ha (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Satu Hektar). Sebelum ditetapkan sebagai KHDTK, kawasan
hutan ini merupakan kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Ngawi yang berada di BKPH Ngandong dan BKPH Getas.