Lompat ke konten

2018

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud. Kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.632/ Menlhk/ Setjen/ PLA.0/ 8/ 2016 telah menetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Gadjah Madaa di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Seluas ± 10. 901 Ha (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Satu Hektar). Sebelum ditetapkan sebagai KHDTK, kawasan
hutan ini merupakan kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Ngawi yang berada di BKPH Ngandong dan BKPH Getas. read more

Kontroversi “Dolar” Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak di sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Malaysia, Thailand, dan negara kita sendiri, Indonesia. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia sebagai penghasil devisa negara. Berdasarkan data direktorat Jenderal Perkebunan tahuan 2014 pengusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi 3, perkebunan besar swasta (PBS) sebesar 51,86%, perkebunan rakyat (PR) 41,42% dan perkebunan besar negara (PBN) sebesar 6,72%.Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 10 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, yaitu 6,59 juta ha pada tahun 2006 menjadi 11,44 juta ha pada tahun 2015. read more

SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

               Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009. read more