HUT KMMH
Suasana HUT KMMH dan MH Award |
Busana dengan konsep glamorous |
MH 2018 berfoto bersama |
Suasana HUT KMMH dan MH Award |
Busana dengan konsep glamorous |
MH 2018 berfoto bersama |
Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR |
P3SEKPI (Bogor, 14/5/2018)_Dalam rangka studi analisis dimensi sosial di areal hutan tanaman rakyat (HTR), tim peneliti Community Based Commercial Forestry (CBCF) berkunjung ke Desa Budi Lestari, yang seluruh pemukiman dan lahannya merupakan wilayah HTR yang diusahakan oleh penduduknya. Hasil studi mengungkapkan, sari buah mengkudu merupakan penggumpal getah karet yang bagus dan ekonomis.
Dari wawancara terhadap responden diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kebun karet yang dikelola dengan teknik agroforestri. Setiap jam lima pagi penduduk berangkat ke kebun karet untuk menyadap getah. Setelah selesai melukai seluruh pohon karet, mereka kembali ke pohon-pohon tersebut untuk mencampurkan cairan penggumpal ke dalam getah karet yang sudah menggenang di mangkok penampungnya.
Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul |
Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan (KMMH) melakukan penelitian bersama di Dusun Prahu, Desa Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul. Lokasi ini dipilih berdasarkan kondisi hutan dan sosial masyarakat di daerah tersebut. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Optimalisasi Produktivitas Hutan Rakyat di Dukuh Prahu, Gunung Kidul, DIY”.
Penelitian ini dilaksanakan selama lima bulan dimulai dari Oktober 2017 hingga Februari 2018. Hasil dalam penelitian ini disajikan melalui seminar yang dilakukan pada Kamis (15/3) di Ruang Multimedia Fakultas Kehutanan UGM. Seminar hasil penelitian ini dihadiri oleh mahasiswa fakultas Kehutanan, dosen pembimbing, dan perwakilan warga Dukuh Prahu.
Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi |
“Saat kita bicara perlindungan hutan, kita harus ingat bahwa hutan tidak hanya menguntungkan bagi negara itu sendiri, tetapi juga bagi semua orang di dunia. Ini penting diingat saat membahas pembayaran berbasis hasil.
Mekanisme pembayaran – diutarakan oleh Martijn Wilder AM, kepala Global Environmental Market and Climate Change McKenzie – merupakan sebuah komponen penting REDD+, ganjaran bagi negara yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.
Namun, komponen ini dan berbagai komponen lain program PBB yang bertujuan melakukan reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (disingkat REDD) menghadirkan kesulitan bagi negara implementasi.
Berbagai tantangan tersebut didiskusikan dalam “Forests in NDCs: Operationalizing REDD+ in the region”, sebuah panel tingkat tinggi Asia-Pacific Rainforest Summit 2018 di Yogyakarta, Indonesia.
Satu dekade sejak kelahirannya di Bali, REDD memperluas misinya mencakup upaya konservasi, keberlanjutan dan stok karbon (dirangkum dalam tambahan ‘+’), dan kemudian dipandang sebagai cara bagi negara berkembang dalam mewujudkan NDC – komitmen kontribusi nasional berdasar pada Perjanjian Paris 2015.
Para panelis menyatakan, pembayaran berbasis hasil merupakan salah satu tantangan terbesarnya.
“Hanya segelintir negara REDD+ yang berhasil mengakses pembayaran berbasis hasil,” kata moderator diskusi, Dr. Nur Masripatin, Penasihat Senior Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
“Saat ini, kami dalam proses membangun lembaga keuangan untuk mengelola pembiayaan REDD+,” kata Emma Rachmawaty, Direktur Mitigasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Mengingat pembentukan lembaga ini belum selesai, kami belum bisa mengimplementasikan pembayaran berbasis hasil.”
Gwen Sissiou, Manajer Umum REDD+ dan Mitigasi pada Badan Perubahan Iklim dan Pembangunan Papua Nugini mengangkat tantangan berat dalam sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), sebagai dokumen kemajuan sebagai acuan pembayaran.
“Tantangannya banyak dan kompleks,” katanya. “Dalam REDD+, kita perlu meningkatkan kapasitas dalam MRV.”
#KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan
Sumber: https://forestsnews.cifor.org/56059/untuk-pembayaran-redd-pemerintah-perlu-kerangka-kerja-dan-investasi?fnl=id
Sumber foto : https://i2.wp.com/forestsnews.cifor.org/wp-content/uploads/2018/05/35930327070_78ba5ecceb_k.jpg?zoom=3&resize=566%2C400&ssl=1
Hallo Hi Hallo ? ,,,,,,,,,
Masih pada gabut? Dan pengen refreshing? Kita punya solusinya ?,,,,,,,,,
Segera hadir Kunjungan Ke KPH Yogyakarta, Masih bingung kapan waktunya??? Tempat nya??? Sooo, tunggu kabar terbaru dari kita gaes ??,,,,,,,
#KMMH2017#KabinetHutanTropis#KunjunganInstansi#KPHYogyakartaSLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).
Nama, pastinya mengandung arti dan pengharapan. Layaknya HUTAN TROPIS yang kami gunakan sebagai nama kabinet yang mewakili harapan kami untuk KMMH.
.
Dengan bangga, kami perkenalkan LOGO KABINET HUTAN TROPIS. Karena, setiap bentuk memiliki arti dan perspektifnya masing-masing:
melambangkan hutan tropis yang berarti memiliki keanekaragaman yang tinggi, seperti halnya di dalam KMMH yang berisi anggota dari berbagai macam latar belakang.
melambangkan kehidupan dengan cahayanya, seperti halnya KMMH yang selalu berusaha ikut berkontribusi untuk kepentingan kehutanan indonesia melalui program kerjanya.
Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.
Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.
Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.