Lompat ke konten

kmmh.fkt

Menilik Problema Masyarakat Adat dan Ruang Hidupnya

Bagaimana hak masyarakat adat atas ruang hidupnya?

Melalui putusan MK NO.35/PUU-X/2012, hutan adat sendiri telah lepas dari definisi hutan negara menjadi hutan hak. Putusan MK ini merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh AMAN yang merupakan aliansi masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Hutan adat yang sah secara hukum merupakan hutan yang dibebani hak milik kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pasal 37 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk memanfaatkan kawasan hutan adat selama tidak bertentangan dengan fungsi kawasan hutan tersebut. Hal ini berarti tindakan pemanfaatan hutan oleh masyarakat hukum adat bukan merupakan tindakan ilegal. Namun, kata hukum mengisyaratkan perlunya pengakuan atas keberadaan masyarakat adat terlebih dahulu sebagai prasyarat dikeluarkannya hutan adat dari kawasan hutan negara. read more

Kembali Rujuknya Indonesia – Norwegia

Sejak 2010 Indonesia sebenarnya telah bekerja sama dengan Norwegia tentang penurunan emisi. Penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi itu akan dibayar Norwegia per ton karbon yang bisa dihindarkan. Dalam kesepakatan itu, Norwegia berjanji membayar Indonesia, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebesar US$ 56 juta dikeluarkan untuk penurunan deforestasi tahun 2016-2017. Pada waktu itu, Norwegia hendak membayar US$ 56 juta karena Indonesia berhasil menurunkan emisi 11,2 juta ton setara CO2 untuk penurunan deforestasi 2016-2017. Praktiknya Norwegia tak kunjung membayar dan menepati janjinya. Pemerintah Indonesia lalu memutus kerja sama perdagangan karbon itu dengan alasan “tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia periode 2016-2017 itu.” read more

KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan. read more

3rd Conference EDM-CSWG

Sumber: https://kemlu.go.id/portal/id/read/3288/berita/indonesia-usung-semangat-pulih-bersama-dalam-presidensi-g20-tahun-2022

Sumber: https://tirto.id/sejarah-bubarnya-voc-faktor-penyebab-daftar-gubernur-jenderal-gagW

Presidensi G20 merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam mendukung EDM-CSWG untuk saling mendukung menuju pemulihan bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan bagi dunia. Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 EDM-CSWG) merupakan program kerjasama dari negara yang tergabung dalam G20. Topik prioritas dalam G20 disesuaikan dengan keadaan dunia dan tantangan yang perlu dihadapi antara lain arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan serta transformasi digital dan ekonomi. Pemilihan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan informasi digital yang akan melatarbelakangi kerjasama negara anggota dalam visi dan misi yang sama. read more

Penyelamatkan hutan Jawa hanya satu, yaitu Perubahan

Kondisi hutan di Jawa kian memprihatinkan dengan degradasi tutupan lahan hutan. Terdapat beberapa faktor penyebab luas tutupan kawasan hutan di Pulau Jawa semakin berkurang. Saat ini luasnya hanya sekitar 24 persen dari luas pulau atau sekitar yakni 128.297 km2. Dari 24 persen kawasan hutan di Pulau Jawa tutupan hutannya hanya sekitar 19 persen. Semakin mengecilnya hutan di Pulau Jawa dengan penduduk terpadat di Indonesia ini dikarenakan beberapa penyebab, yaitu alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial, dan lainnya[1]. Hal ini lainnya juga dapat diperburuk dengan terdapatnya konflik lahan serta illegal logging yang menjadi penunjang permasalahan degradasi kawasan hutan [2]. Dampak karena adanya alih fungsi hutan itu sehingga kawasan hutan menjadi hilang, rusak, terpecah-pecah, dan hal ini mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya. Dampak lainnya yang terjadi adalah, krisis air, bencana banjir, tanah longsor, dan konflik satwa[1]. read more

Foretasi di semua lahan,bijakkah?

Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju? read more

Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1].  read more

Hutan dan Harapan


Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi. read more

KHDPK: Pendekatan Modern Tuk Selamatkan Hutan Jawa

Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai suatu terobosan untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. KHDPK menjadi realisasi mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan[1]. Sekitar seluas 1,1 juta hektare lahan hutan di Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan yang dikelola dibawah kebijakan tersebut. Lahan yang menjadi KHDPK tersebut meliputi kawasan hutan negara yang memiliki fungsi sebagai hutan produksi serta hutan lindung. Lahan tersebut berasal dari wilayah kelola Perum Perhutani yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Jawa baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. Dengan demikian penerapan kebijakan KHDPK selain diharapkan mampu merehabilitasi lahan kritis di Pulau Jawa juga diharapkan mampu membantu Perum Perhutani sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih fokus pada bisnis usahanya [2][3]. read more

Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1] read more