Kesiapan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) dalam Memerangi Deforestasi di Indonesia

Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).