Lompat ke konten

Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

Sumber: https://www.morningagclips.com/wp-content/uploads/2017/02/0779682-720×400.jpg

Sumber: https://www.kemilaudesa.com/wp-content/uploads/2020/08/tanaman-terpadu.jpg

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Bagian ketiga bab tersebut memberikan landasan hukum mengenai perubahan Kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dengan tujuan tertentu. Salah satu bagian dari trilogi Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (KHDTT), yaitu kawasan hutan untuk ketahanan pangan atau yang lebih populer dengan sebutan food estate

Ketahanan pangan atau food estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan. 

Nawaitu dari adanya perubahan kawasan untuk ketahanan pangan ditujukan untuk kegiatan penyediaan kawasan hutan guna pembangunan ketahanan pangan. Hal ini menjadi pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) diperlukan permohonan yang hanya dapat diajukan permohonannya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/ Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Tentu, dari sini jelas pedoman regulasi yang diberikan tidak memberikan akses permohonan KHKP bagi swasta.

Penyediaan KHKP dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung yang dimaksud ialah kawasan hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan food estate mampu menjadi sarana rehabilitasi hutan lindung dengan pola kombinasi, yaitu tanaman berkayu dengan tanaman pangan (tanaman semusim) atau biasa disebut sebagai agroforestry, tanaman berkayu dengan hewan ternak (sylvopasture), dan tanaman berkayu dengan perikanan (sylvofishery). Kombinasi-kombinasi tersebut akan dapat memperbaiki fungsi hutan lindung.

Demi terwujudnya kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangakau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Salah satu langkah riil mewujudkannya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bangka Belitung sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, saat Rapat Koordinasi Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Gubernur seluruh Indonesia Tahun 2022. Melalui usulannya, yaitu pembangunan lahan yang sudah kritis melalui pengembangan food estate atau KHKP. KHKP Bangka Belitung adalah yang pertama di Indonesia dengan pengembangan Lada, Pala, Cengkeh, serta dikolaborasikan dengan tanaman Porang. 

Pada akhirnya, pembangunan hutan melalui skema KHKP dapat dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk compound land utilization type atau pengelolaan secara multiguna dalam suatu wilayah melalui skema polikultur. Oleh karena itu, pembangunan KHKP dilakukan secara terintegrasi yang mencakup agroforestri, sylvopasture, dan/atau sylvofishery.  Dengan demikian, persepsi beralihfungsinya hutan dengan skema KHKP bukan semata-mata karena merusak alam, tetapi akan dibuat dengan tujuan menjadi produktif.

Sumber:

  1. Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  2. PERMENLHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
  3. Siaran Pers: Penjelasan KLHK Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate diakses melalui link http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2747 
  4. Berita Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Persiapan Food Estate KHKP diakses melalui link https://penghubung.babelprov.go.id/content/persiapan-food-estate-khkp
  5. Republika.co.id: Sudah Selayaknya Pusat Mengakui Prestasi Bangka Belitung diakses melalui link https://www.republika.co.id/berita/r98fzk423/sudah-selayaknya-pusat-mengakui-prestasi-bangka-belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.