Program Mandatori B30 Biodiesel : Penyebab Potensi Ekspansi Lahan untuk Sawit Semakin Besar?

Program mandatori blending merupakan pencampuran antara bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak. Program B30 sendiri merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar. Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME). Biodiesel terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Untuk saat ini, di Indonesia bahan baku biodiesel berasal dari Minyak Sawit (CPO). Biodiesel banyak digunakan sebagai energi alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak untuk jenis diesel/solar. Biodiesel dapat diaplikasikan baik dalam bentuk B100 (100%) atau campuran dengan minyak solar pada tingkat konsentrasi tertentu seperti B30 yang sedang diterapkan tahun ini. Indonesia sendiri memiliki target untuk memproduksi B100 sepenuhnya pada tahun 2024.

Program mandatori biodiesel sudah mulai diterapkan dari tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20), dan pada awal 2020 ditingkatkan menjadi 30% (B30). Kemudian berdasarkan penelitian yang ditulis oleh Febriansyah dkk (2020), pengujian biodiesel sudah sesuai parameter yang direvisi, dan laboratorium biodiesel sebagai alat penilaian kesesuaian standar biodiesel telah tersedia, memberikan kepercayaan diri terkait kesiapan Indonesia untuk menerapkan B30.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, B30 disebut terbukti meningkatkan serapan serapan minyak sawit di dalam negeri dan menjadi penyeimbang antara produksi dan permintaan, di tengah lesunya pasar ekspor sawit. Alhasil, tren harga sawit terus positif hingga akhir 2020. Indonesia memang dikenal sebagai wilayah dengan pasokan produk minyak sawit mentah yang penting bagi dunia. Targetnya, mandatori biodiesel akan menyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021. Dari laporan “Indonesia Palm Oil Report” pun menyatakan bahwa pada tahun ini saja, volume B30 yang dibutuhkan bisa mencapai 9,59 juta kiloliter dan ini bisa menghemat devisa sampai $5,13 miliar (Rp63,39 triliun). Selain itu, produksi pada level tersebut mampu mempertahankan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta di perkebunan dan dan 5.055 diluar perkebunan serta mengurangi efek gas rumah kaca sebanyak 14,25 juta ton CO2.

Tetapi jika dilihat dari sisi kelestarian lingkungan, terdapat satu hal yang perlu dikhawatirkan, dimana saat ini sudah mencapai tahap b30, menuju B40 hingga B100, kebijakan dinilai berisiko meningkatkan  ekspansi lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan lahan, kemudian apakah dari program tersebut akan memperparah deforestasi, menghilangkan biodiversitas, serta menimbulkan konflik agraria baru. Menurut Papilo dkk (2017),  Melalui analisis dengan perancangan model matematis, telah diperolehi bahwa secara bertahap, dari hingga tahun 2030 terjadi peningkatan kebutuhan bahan bakar nabati sebesar 14,79 juta kiloliter. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan bahan bakar nabati tersebut diperlukan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 35,2 juta ha serta peningkatan emisi CO2 5,41 Gg t CO2. Kebijakan mandatori biodiesel diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri. Tanpa adanya skema switching demand dari alokasi ekspor, defisit CPO diperkirakan akan terjadi dalam beberapa tahun mendatang. Kurangnya program intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas, berpotensi meningkatkan risiko ekspansi lahan untuk perkebunan sawit (LPEM FEB UI, 2020). Kemudian menurut LPEM, risiko lingkungan yang berpotensi muncul berkaitan dengan ekspansi lahan terkait dengan tiga skenario saat CPO mulai defisit. Contohnya, pada tahun ini memerlukan 1,69 juta hektar ekspansi lahan untuk memenuhi kebutuhan B50. Kemudian pada tahun 2022 diperkirakan membutuhkan 1,11 juta hektar lagi. Selain potensi ekpansi lahan, kompetisi lahan untuk kepentingan pangan, energi pun berpotensi untuk muncul. Lebih lanjut, berdasarkan catatan Greenpeace, lima perusahaan yang mensuplai B30 mendapat dana BPDPKS, juga merupakan perusahaan yang melakukan deforestasi hingga menyebabkan kebakaran berulang dalam konsesi pada 2015-2019, dimana hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan Policy Paper dengan judul Kebijakan Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit oleh Rumboko dkk (2020), yang diterbitkan oleh Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, menyatakan bahwa risiko peningkatan kebutuhan lahan dari konversi kawasan hutan dapat dihindari dengan  kebijakan strategis dan katub pengaman untuk menekan konversi lahan, diantaranya reformasi tata kelola sawit dengan one-map policy, penerapan Good Agricultural Practices dan program peremajaan sawit rakyat, dan moratorium sawit. Tetapi belum lama ini, terdapat dugaan korupsi senilai 684 miliar lebih di Aceh terkait korupsi program peremajaan sawit. Pengembangan bahan baku alternatif pun perlu dikembangkan lebih dalam, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain untuk menghindari ekspansi lahan sawit. Dari berbagai kebijakan strategis yang telah dibuat oleh pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen bersama antara petani sawit dan korporasi agar tidak ada distorsi implementasi kebijakan di lapangan, dan perlu didukung oleh berbagai pihak yang terlibat dari pusat hingga ke desa. Sehingga nilai sawit tetap terjaga dan berkontribusi untuk devisa negara, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Daftar Pustaka :

Febriansyah, H., Utomo, F. B., & Suminto, S. 2020. The Readiness of Indonesia to Implement     Blended Biodiesel B30. In E3S Web of Conferences (Vol. 190, p. 00013). EDP Sciences.

LPEM FEB UI. 2020. Risiko Kebijakan Biodiesel dari Sudut Pandang Indikator Makroekonomi dan Lingkungan. Jakarta: Indonesia.

Papilo, P., & Hartrisari, H. 2017. Model Prediksi Dampak Penerapan Kebijakan Mandatori          Blending terhadap Kebutuhan Lahan dan Tingkat Emisi CO2 Perkebunan Kelapa Sawit       di Indonesia. In Seminar Nasional Teknologi Informasi Komunikasi dan Industri (pp.            561-573).

Rumboko W, Lukas., Nurul Silva Lestari., Yanto Rochmayanto. 2020. Policy Paper Kebijakan             Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit: Mungkinkah Tanpa Peningkatan Konversi         Kawasan Hutan?. Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim.

Similar Posts

  • [MH PEDIA] Transparansi Keuangan Perusahaan Melalui Integrasi Data Keuangan Perusahaan Secara Global untuk Mengurangi Intensitas Deforestasi

    Pemicu  terbesar deforestasi secara tidak langsung banyak ditemukan di pasar komoditas dan keuangan global, tetapi solusi untuk mengatasi pendorong ini belum sepenuhnya dieksplorasi terutama pada perusahaan yang bergerak di sector yang mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi pertanian atau perkebunan. Ada kampanye dan komitmen perusahaan untuk menghilangkan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas pertanian atau perkebunan, tetapi hingga saat ini hanya ada sedikit atau tidak ada dampak terukur pada laju deforestasi nasional atau global. Kampanye khusus perusahaan yang ditargetkan telah mencapai beberapa keberhasilan, tetapi upaya di seluruh system belum terbukti efektif. Alasan lain perusahaan acuh terhadap komitmen nol deforestasi adalah karena sebagian besar pasar keuangan tidak membedakan antara komoditas berdasarkan jejak deforestasinya atau keberlanjutan produksinya secara lebih luas. Misalnya, sertifikasi yang baik, faktanya, menurut data dari Bloomberg Terminal yang dianalisis oleh  Climate Advisers pada tahun 2016, tidak ada lebih dari 490 produk pertanian yang diperdagangkan di bursa secara global yang dibedakan oleh transparansi mengenai asal usul atau sertifikasinya. Dengan kata lain, tidak ada komoditas pertanian atau perkebunan yang diperdagangkan di bursa yang memiliki sertifikasi atau komitmen nol deforestasi. Semua sertifikasi dan produk yang terkait dengan nol-deforestasi hingga saat ini hanya bertransaksi secara bilateral, bukan di bursa global.

    Dampak tranparasi keuangan perusahaan yaitu akan memberikan informasi dan pilihan baru yang penting untuk membantu para pejuang hutan di dalam dan di luar pemerintahan memerangi korupsi dan ilegalitas di Indonesia, Brasil, dan di tempat lain. Kedua, dapat menjadi salah satu alat untuk memahami hubungan bisnis yang beragam di antara perusahaan akan memiliki dampak hulu yang positif dengan memungkinkan perusahaan barang konsumsi, investor yang bertanggung jawab, dan pejuang hutan lainnya di negara konsumen untuk memberi penghargaan (dengan daya beli mereka) dan membiayai perusahaan hilir yang melakukan hal yang benar.  Data keuangan dapat menjadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap komitmen, dan membuat semua perusahaan memperlakukan deforestasi sebagai risiko material. Meningkatkan solusi transparansi yang ada membutuhkan keterlibatan komunitas keuangan yang tinggi untuk meningkatkan akses ke data yang relevan untuk meningkatkan kapasitas dan otomatisasi alat untuk menganalisis data, dan mengomunikasikan hasil dengan lebih baik dalam format yang sesuai kepada audiens yang sesuai.  (Seymour, et al., 2018)

    Daftar Pustaka

    Seymour, F., Graham, P., Thoumi, G., & Drazen, E. (2018). Ending Tropical Deforestation: Mining Global Financial Data to Increase Transparency and Reduce Drivers of Deforestation.

  • [MH PEDIA] Mengenal Hutan Mangrove

    Indonesia adalah negara maritim sekaligus negara kepulauan dengan luasan pantai yang begitu besar. Suatu keharusan bagi kita  untuk mengetahui dan mempelajari ekosistem hutan pantai demi dapat menjaga kelestariannya. Pada umumnya hutan pantai di Indonesia terdiri atas 3 tipe ekosistem, yaitu hutan pantai formasi pescaprae, baringtonia dan hutan mangrove (Sugiarto dan Ekariyono, 2003 dalam Mardianto, 2020). Namun jenis hutan yang akan dibahas kali ini adalah hutan mangrove yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat awam, padahal ekosistem mangrove telah menjadi perhatian internasional dibuktikan dengan peringatan hari mangrove sedunia setiap tanggal 26 Juli. Luas hutan mangrove sebenarnya kurang lebih hanya 0.4% dari total luas hutan dunia, namun ekosistem ini memiliki peranan besar sebagai penyerap karbon lebih dari 4 sampai 112 gigaton/tahun. Indonesia sendiri memiliki 75% dari total hutan mangrove di Asia Tenggara (Purnobasuki, 2012).

    Sebelum membahas mengenai hutan mangrove, istilah mangrove sendiri diartikan sebagai salah satu jenis individu tumbuhan maupuan komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah pasang surut. Kemudian arti mangrove dalam ekologi tumbuhan dipakai dalam penyebutan semak dan pohon yang tumbuh di daerah intertidal dan subtidal dangkal di rawa pasang tropika dan subtropika. Tumbuhan mengrove memiliki sifat yang unik karena tumbuhan ini memiliki gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan laut (Mulyadi, 2010). Berdasarkan uraian sebelumnya secara singkat hutan mangrove dapat diartikan sebagai hutan yang tersusun atas komunitas tumbuhan mangrove yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut dan/atau tepi laut. Mulyadi (2010) juga menjelaskan terkadang hutan mangrove sering juga disebut sebagai hutan bakau atau hutan payau. Disebut sebagai hutan bakau karena sebagian besar vegetasi dari komunitas tumbuhan mangrove didominasi oleh jenis bakau, dan akan disebut sebagai hutan payau karena hutan ini tumbuh di pada tanah yang selalu tergenang air payau.

    Hutan mangrove memiliki banyak fungsi ekologi penting, dari aspek fisik, kimia maupun biologi. Fungsi ekologi dari aspek fisik antara lain sebagai penahan abrasi, penahan angin/badai, penahan banjir dan sebagai kawasan penyangga proses intrusi air laut ke darat atau sebagai filter air asin menjadi tawar. Selanjutnya dari aspek kimia hutan mangrove dapat berperan sebagai penyerap bahan pencemar, pensuplai bahan-bahan organik bagi lingkungan perairan dan sebagai tempat terjadinya terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Kemudian dari aspek biologi hutan mangrove memiliki peranan sebagai penghasil bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi invertebrata kecil disekitarnya, dan invertebrate ini merupakan sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. Selain itu ekosistem hutan mangrove juga kerap menjadi tempat tumbuh biota laut saat kecil sebelum akhirnya kembali ke laut (Warpur, 2016).

     

    Pustaka

    Mardianto, S. and Andini, A.S., 2020. IDENTIFIKASI TUMBUHAN HERBA DI PANTAI TELUK SEPI, PULAU LOMBOK. LOMBOK JOURNAL OF SCIENCE2(1), pp.16-19.

    Mulyadi, E., Hendriyanto, O. and Fitriani, N., 2010. Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan2(1), pp.11-18.

    Purnobasuki, H., 2012. Pemanfaatan hutan mangrove sebagai penyimpan karbon. Buletin PSL Universitas Surabaya28(3-5), pp.1-6.

    Warpur, M., 2016. Struktur vegetasi hutan mangrove dan pemanfaatannya di kampung Ababiaidi Distrik Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Jurnal Biodjati1(1), pp.19-26.

  • [MH PEDIA] Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Kelestarian Hutan Rakyat

    Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi- fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait (Fibrianingtyas, 2020).  Keberadaan hutan rakyat memiliki kontribusi penting dalam memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis terhadap pemilik serta masyarakat sekitar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat merupakan bentuk keterlibatan petani secara langsung dalam pengelolaan hutan rakyat. Partisispasi petani juga berkaitan dengan kemampuan petani dalam mengelola hutan rakyat, sehingga usaha tani hutan rakyat dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan.

    Secara umum, didalam pengelolaan hutan rakyat terdapat beberapa kegiatan yang melibatkan masyarakat diantaranya kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pemasaran, monitoring evaluasi serta kelembagaan. Semakin besar manfaat yang diperoleh masyarakat dalam kegiartan partisipasi tersebut berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan terhadap hutan yang dapat mengurangi laju kerusakan dan menjaga kelestarian hutan. Rahut (2015) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa rumah tangga yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi, partisipasi tersebut dapat mengurangi kemiskinan dalam kisaran 5- 12%, dan memiliki ketahanan pangan yang lebih tinggi pada kisaran 12- 19% dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berpartisipasi.

     

    Sumber

    Fibriningtyas, Alia. 2020. Sinergitas stakeholder dalam pengelolaan kelestarian hutan kawasan UB Forest. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, vol. 4 (4): 973 – 984.

    Rahut DB, Ali A dan Behera B. 2015. Household participation and effects of community forest management on income and poverty levels: Empirical evidence from Bhutan. Forest Policy and Economics, 61: 20-29

  • [MH PEDIA] Aksi Penting Indonesia dalam Kegiatan Restorasi Lahan Gambut

    Pemerintah Indonesia memanfaatkan tiga kegiatan utama restorasi  lahan gambut yaitu  pembasahan gambut (rewetting), penanaman kembali (revegetasi) dan pemberdayaan ekonomi penduduk local (revitalisasi)  (BRG 2016). Kegiatan ini diharapkan dapat menangani risiko sistemik dari kebakaran gambut. Restorasi dimulai dengan kegiatan pembasahan sekat saluran, pembangunan  dan perbaikan sekat kanal serta penimbunan kembali saluran pada lahan gambut. Pemblokiran / penimbunan saluran yang tepat dapat meningkatkan permukaan air tanah. Kegiatan ini akan sangat efektif dilaksanakan di seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang merupakan sistem pengelolaan air terintegrasi,.  (Harrison et al. 2020).  Setelah pembasahan gambut, diperlukan revegetasi untuk menyelesaikan restorasi biofisik lahan gambut. Revegetasi dilaksanakan melalui pelatihan  budidaya dan pembuatan rumah pembibitan, pembukaan lahan tanpa bakar,  dan penanaman pohon komoditas yang telah disepakati.

    Mata pencaharian pedesaan juga harus direvitalisasi untuk mengurangi tekanan sosial dan ekonomi masyarakat akibat lahan gambut yang telah dibasahi. Revitalisasi dilaksanakan melalui implementasi model bisnis berbasis barang dan jasa yang telah  disepakati sekaligus penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan  (KTH) dan fasilitasi serta penguatan kelompok pengelola. Kegiatan restorasi ini  akan membantu mendukung pembasahan kembali gambut ke tingkat mendekati alami dan membentuk tutupan vegetasi pelindung. Dengan mengurangi pengeringan, lahan gambut akan lebih tidak rentan terhadap risiko kebakaran (Giesen dan Sari 2018).

    Daftar Pustaka

    BRG (Badan Restorasi Gambut). 2016. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016–2020. Jakarta: BRG

    Giesen, W. and Nirmala, E., 2018. Tropical peatland restoration report: The Indonesian case. Berbak Green Prosperity Partnership, MCA-Indonesia, Jakarta.

    Harrison, M.E., J.B. Ottay, L.J. D’Arcy, S.M. Cheyne, Anggodo, C. Belcher, L. Cole, et al. 2020. “Tropical Forest and Peatland Conservation in Indonesia: Challenges and Directions.” People and Nature 2 (1): 4–28.

  • |

    Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

     

    Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

    Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

    Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

    Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

     

    Daftar Pustaka

    Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

    Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

    Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

    Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

    Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

    Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

    Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

    Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses