Lompat ke konten

[MH PEDIA] GEOSPASIAL KEHUTANAN : PERANAN PETA DALAM PENGELOLAAN HUTAN

Dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahhan yang baik, pemerintah membuat Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2010) mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat OMP sebagai peta dasar dan dapat menjadi acuan pemecahan konflik sosial akibat tumpang tindih data dasar kepemilikan dan penguasaan lahan.

Informasi Geospasial (IG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,  pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau batuan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu (Silviana,2019).

Melalui UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Tematik (IGT) pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas yaitu dengan adanya peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan adanya tumpang tindih tata batas seringkali terjadi antar kementerian/lembaga sehingga one map policy ini sangat mendesak untuk ditetapkan. Kedepannya kebijakan itu akan digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan di lingkungan hutan dan kehutanan seperti; pemetaan kawasan hutan nasional, penutupan lahan nasional, peta mangrove nasional, padang lamun dan karakteristik perairan nasional.

Kebijakan one map policy merupakan suatu langkah maju sebagai instrumen pendukung tata kelola hutan dan lahan yang baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan akses kepada siapapun untuk dapat mengakses secara mudah dan cepat mengenai data dan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan.

Dengan mengunjungi situs resmi WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu http://webgis.menlhk.go.id pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai Peta Interatif, Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (Peta Indikatif Moratorium), Peta Penutupan Lahan, Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial, Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, dan Petak Cetak. Selain peta pengunjung juga dapat mengunduh file KML dan PDF yang berisi data spasial kehutanan.

 

Sumber :

Opini, “Kebijakan Satu Peta, Pemetaan Kawasan Hutan Libatkan Publik, Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.

Opini, “Perpres No.9/2016: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta”, Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diposting pada: 22 Feb 2016.

Silviana, Ana. 2019. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Mencegah Konflik di Bidang Administrasi Pertanahan. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2 hal 2621 – 2781

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.