| |

PENGUSAHAAN HUTAN : HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN ALAM

Oleh : Ardan Ceantury

 Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah perkebunan kayu monokultur skala besar  yang ditanam dan dipanen untuk produksi bubur dan bubur kertas. Pohon-pohon seperti Eucalyptus dan Akasia ditanam melebihi batas produktivitas alami, dengan kecepatan tumbuh dan toleransi tinggi terhadap lahan terdegradasi. Kayu yang dihasilkan dari perkebunan ini digunakan secara luas sebagai bahan bakar dan konstruksi serta produksi kertas dan kain seperti rayon.Pembangunan hutan tanaman skala besar di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1980-an akibat meningkatnya kebutuhan kayu untuk industri serta menurunnya pasokan kayu dari hutan alam. Prihadi (2010) menyebutkan bahwa Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui skema HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) telah dimulai sejak tahun 1986 (SK Menhut No.320/Kpts -II/1986). Pembangunan HTI bertujuan untuk menunjang pertumbuhan industri perkayuan melalui penyediaan bahan baku dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan berkesinambungan. (menurut Forest Watch Indonsia ).sampai sekarang Hingga tahun 2013, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), telah menghabiskan sekitar 10 juta ha daratan Indonesia. Peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan 1,13 juta ha pada tahun 1995. Dalam waktu kurang dari 20 tahun tersebut, dari 9 unit HTI bertambah menjadi 252 unityang masih memegang hak pengusahaan sampai sekarang. Menurut peraturan KLHK pengaturan IUPHHK-HTI diberikan dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang sekali selama 35 tahun. Dan setelahnya tidak ada lagi perpanjangan izin. Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kehutanan setiap 5 tahun sekali.

Source : Ensiklopedia jurnal bumi

Dan satu lagi pengusahaan hutan yaitudulu namanya adalah HPH, sekarang dikenal dengan IUPHHK-HA. Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. Sampai dengan tahun 2007 kemarin sudah ada320 Unit IUPHHK-HA/HPH dengan luas hutan mencapai 27,5 juta HA.Dalam peta jalan (roadmap) pembangunan hutan produksi tahun 2016 – 2045, disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan hutan produksi salah satu langkahnya adalah dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dari tahun 2016 hingga 2045. Luas lahan yang dibutuhkan sekitar 17,05 juta hektar tanaman dan diprediksi dapat menghasilkan kayu bulat mencapai 572 juta m3/tahun. Sementara untuk hutan alam, pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektar sehingga menghasilkan kayu bulat sekitar 28 juta m3 per tahun.

Tabel 1. Perkembangan Usaha Konsesi Hutan Alam

Source : www.LESSTARI –INDONESIA.org

Dalam kondisi yang sekarang ini pengusahaan hutan seperti sudah tidak terkendali,begitu banyak, hal ini terjadi karena begitu mudahnya negara atau pemerintah dan institusi terkait dalam mengeluarkan pemberian ijin pengusahaan. Seperti contoh dalam kasus pembukaan ijin HTI di riau dalam penelitian skripsi Risa Anjarsari menyebutkan bahwa Selama ini pemberian izin untuk HTI yang dikeluarkan bupati di Riau sudah tidak terkendali dan banyak yang bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya kontrol di lapangan sehingga terjadi kasus pembalakan liar yang diungkap Kepolisian Daerah Riau yang menyeret pihak perusahaan HTI sebagai tersangka (Kapanlagi.com, 2008). Selain itu, penghentian tersebut dinilai dapat meredam munculnya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat. Selama ini banyak permasalahan yang timbul karena tanah adat dialihfungsikan menjadi HTI.

Menurut PP nomor 7 tahun 1990 mengenai hak pengusahaan hutan tanaman industri, HTI merupakan hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Tujuan pengusahaan HTI adalah menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa, meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha (PP Nomor 7 1990, pasal 2). Adanya pembangunan HTI maka diharapkan dapat menyelamatkan hutan alam dari kerusakan karena HTI merupakan potensi kekayaan alam yang dapat diperbaharui, dimanfaatkan secara maksimal dan lestari bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk kesejahteraan penduduk. Pembangunan HTI mempunyai 3 sasaran utama yang dapat dicapai yakni sasaran ekonomi, ekologi dan sosial (Iskandar, 2005)

Pengusahaan hutan tanaman dan hutan alam diyakini dapat menjadi pemicu kemajuan ekonomi Indonesia, kemajuan ekonomi juga di pengaruhi lancarnya industri-industri yang mampu memenuhi kebutuhan pasar baik ekspor dan impor. Dalam hal ini diyakini bahwa pengusahaan hutan produksi mampu memenuhi kebutuhan itu semua. Dikutip dari Bisnis.com Pelaku usaha kayu optimistis bahwa pasokan kayu bulat dari hutan tanaman industri (HTI) pada tahun ini akan naik sebesar 10% dari total capaian tahun lalu.Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyampaikan total jumlah pasokan kayu tahun lalu yang dihasilkan hutan tanaman mencapai 37,1 juta m3.”Produksi kayu HTI diprediksi naik 10% dibandingkan produksi tahun 2018,” tutur Purwadi Soeprihanto. Purwadi mengatakan potensi angka pertumbuhan tersebut didukung oleh trend produksi kayu yang semakin mengalami kenaikan.Selain itu, permintaan dunia yang makin meningkat untuk produk olahan pulp dan paper juga dinilainya menjadi faktor pendukung utama kenaikan produksi kayu bulat dari HTI.”Faktor pendukung utamanya karena permintaan dunia atas produk olahan pulp dan kertas, sebagai produk unggulan utama ekspor Indonesia berbasis bahan baku HTI, semakin meningkat,” lanjutnya.Sebelumnya, Purwadi mengatakan ada ada lima negara yang dinilai akan memberikan kontribusi besar untuk pemasukan devisa negara dari sektor kayu. “Negara-negara utama yang diperkirakan memberi kontribusi besar adalah, pertama China, kedua Jepang, ketiga Amerika Serikat, keempat Uni Eropa dan kelima Korea,” ungkapnya.Di mana jenis-jenis kayu Meranti dan Merbau dari hutan alam masih mendominasi pesanan dari berbagai negara.Kemudian, untuk kayu tanaman yang dihasilkan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis kayu yang banyak dipesan adalah kayu Acacia dan kayu Eucalyptus.

Namun seiring berjalannya waktu Hutan tanaman industry (HTI ) di rasa memeiliki sejarah kelam tentang berbagai persoalan seperti beberapa contoh berdasarkan perhitungan IWGFF tanaman HTI di lapangan sejak 2002 – 2008 dapat diperkirakan seluas 1,414,329 Ha. Dengan asumsi penghitungan yang sama, maka realisasi tanaman pada periode tahun 2009 – 2013 diperkirakan seluas 1.842.688 hektar. Dengan realisasi tanam HTI pada tahun 2013 seluas 359.381 hektar. Ada peningkatan realisasi tanam pada konsesi HTI periode terakhir, namun masih berkisar 20 – 30 persen dari luas konsesi izin HTI yang diberikan. Sehingga secara keseluruhan kinerja tanam HTI belum bisa dikatakan baik (Asumsi luas tanaman pokok dalam aturan pembangunan HTI).Selain kinerja tanam yang masih rendah, kinerja pengelolaan HTI juga masih buruk. Berdasarkan hasil audit tahun 2013 oleh Kementerian Kehutanan (KLHK) pada 134 HTI di Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Jambi, menunjukkan bahwa hanya 23 unit HTI yang statusnya layak dilanjutkan (LD), 52 unit layak dilanjutkan dengan catatan (LDC), 48 unit dilanjutkan dengan pengawasan (LDP), dan 11 unit layak untuk dievaluasi (LE). Dan sejak penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam rangka kepatuhan unit manajemen terhadap legalitas kayu dan juga pengelolaan hutan yang lestari, sampai dengan bulan Juni 2014 hanya 102 dari 234 unit manajemen yang mendapatkan sertifikat SVLK Dengan rincian, sertifikat PHPL berjumlah 44 unit manajemen (UM), dan sertifikat LK berjumlah 58 UM, artinya sampai tahun 2014, hanya 40 persen UM yang memiliki kepatuhan terhadap kesediaan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan.Kinerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK -HT) yang buruk, telah memberikan kontribusi signifikan atas terjadinya kerusakan hutan. Analisis FWI berdasarkan hasil penafsiran citra satelit di Indonesia menunjukkan deforestasi pada periode 2009 -2013 mencapai angka 4,50 juta hektar atau sekitar 1,13 juta hektar per tahun. Sedangkan HTI sendiri menyumbang angka deforestasi sebesar 453 ribu hektar. Dan sampai dengan tahun 2013, di dalam wilayah konsesi HTI masih ada tutupan hutan seluas 1,5 juta hektar. Tingginya angka deforestasi membawa dampak kerugian yang besar, baik bagi masyarakat tempatan maupun bagi flora -fauna di dalam ekosistem hutan. Kerusakan aset ekonomi masyarakat juga seringkali beriringan dengan konflik sosial dan tenurial.Persoalan lain yang terjadi yaitu menurut penelitian yang dilakukan Cifor menyebutkan bahwa hutan tanaman juga menhambat pertumbuhan pembangunan local. Menurutnya hal ini terjadi karena kelompok tersebut umumnya kecewa dengan hutan tanaman dan terfokus untuk mengkritik aspek ekonomi dan pembangunan. Hal ini digambarkan dengan jelas oleh pernyataan yang ditempatkan pada sisi ekstrim tabel sebagaimana mereka utamanya berurusan dengan kesulitan lahan, kurangnya peluang kerja, kurangnya pertambahan nilai dari hutan tanaman dibanding pertanian, penelantaran lahan konsesi dan kurangnya kontribusi infrastruktur (Gambar 4). Dengan kata lain, pendirian hutan tanaman adalah hambatan bagi pembangunan daerah karena menjadi
kendala penciptaan peluang baru dan potensi membuka area.

Source : Cifor.org

Hutan tanaman berkembang cepat seiring meningkatnya permintaan produk kayu. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Bagaimanapun, beberapa kontroversi mengenai konsekuensi ekonomi, sosial dan lingkungan hutan tanaman tersebut masih ada. Indonesia merupakan studi kasus yang menarik. Ekspansi hutan tanaman menghadapi banyak kritik terkait masalah tenurial lahan, ketidakpuasan mekanisme bagi-manfaat dan dampak negatif terhadap lingkungan.Rekomendasi yang yang baik untuk hutan tanaman Indonesia yaitu kebijakan umum pengaturan sektor perkayuan. Untuk memperoleh ‘lisensi sosial untuk beroperasi’, perusahaan perlu mempertimbangkan situasi masyarakat lokal, harapan dan gagasannya. Halini berlaku khususnya untuk hutan tanaman akasia, atau lebih umum pada hutan tanamanhutan tanaman baru. Hutan tanaman baru bersifat disruptif bagi masyarakat yang tinggal di di dekatnya karena berdampak pada ekonomi dan hubungan sosial selain pada lingkungan alami. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan bahwa masyarakat lokal lantas akan memiliki sikap positif terhadap hutan tanaman yang mengubah bentang alam mereka secara substansial jika harapan dan persepsi mereka tidak diperhatikan dalam rencana tata kelola hutan tanaman. Memang, perusahaan-perusahaan tersebut dipandang menjadi aktor penting dalam pembangunan daerah, dan di wilayah terpencil, penduduk berharap kontribusi yang signifikan. Menyertakan gagasan masyarakat lokal dalam pertimbangan dan mereplikasi praktik yang telah diimplementasikan hutan tanaman yang terintegrasi-baik dapat memperbaiki persepsi masyarakat lokal terhadap hutan tanaman.

 

 

Refrensi

Anjasari,Risa.2009.Pengaruh Hutan Tanaman Industri (HTI) Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi    Masyarakat Di Kecamatan Kampar Kiri.Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang: Page 1-3

[FWI] Forest Watch Indonesia.2015.Pelanggaran Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Pembiayaan “Studi Kasus PT. Toba Pulp Lestari dan APRIL Group”: Bogor Indonesia

Pirard R, Petit H, Baral H and Achdiawan R. 2016. Impacts of industrial timber plantations in Indonesia: An analysis of rural populations’ perceptions in Sumatra, Kalimantan and Java. Occasional Paper 149. Bogor, Indonesia: CIFOR

Suparna,Nana.2016.LESTARI PAPERS: Peran HPH Dalam Menjaga Keberlanjutan Hutan AlamUnited States Agency for International Development (USAID).hal 2-6

Yasman irsyal dkk.2016.Road Map Pembangunan Hutan Produksi 2016-2045.Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Page 6-11

www.Cifor.org

www.mongabay.co.id

www.Bisnis.com

www.ensiklopediajurnalbumi.com

 

 

 

Similar Posts

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar.

    (Rehabilitasi Mangrove sumber: BRGM)

    Salah satu manfaat utama ekosistem karbon biru adalah kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar dari atmosfer (Jang & Awiati, 2023).

    Strategi pengelolaan karbon biru

    (Aksi Penanaman bibit mangrove, Sanur, Bali. sumber: Mongabay Indonesia)

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia diantaranya adalah dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi mangrove dengan tujuan meningkatkan potensi karbon biru di Indonesia. Salah satu kisah sukses restorasi mangrove di Indonesia dilakukan di Bali sebagai ajang Showcase KTT G20 pada November 2022. Kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan tanam mangrove (Suriyani, 2022). 

     

    Referensi: 

    Jang & Awiati. 2023. Karbon Biru di Indonesia: Memahami Pentingnya Konservasi dan Restorasi untuk Mencapai Netralitas Karbon. Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9 No 1

    Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia. URL: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7358/menteri-lhk-presiden-world-bank-kagumi-rehabilitasi-mangrove-indonesia

    Macreadi, dkk. 2021. Blue Carbon as a Natural Climate Solution. Nature Reviews Earth and Environtment. Vol 2 No 12.

  • | |

    SMART CITY & FOREST CITY: KONSEP PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN)

    Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui penetapan Undang-Undang ini ditetapkan bahwasanya ibu kota yang sebelumnya berlokasi di Jakarta berpindah ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, membangun ibu kota dengan identitas nasional, serta mengubah paradigma pembangunan dari jawa sentris menjadi indonesia sentris guna pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, disisi lain pembangunan IKN akan menyebabkan berbagai perubahan mengingat adanya perbedaan karakteristik dengan Pulau Jawa. Perbedaan karakteristik ini terlihat bahwasanya Kalimantan merupakan kawasan yang sebagian besar kawasan hutan. 

    Dalam perencanaan dan pengembangan ibu kota perlu adanya konsep berkelanjutan guna mewujudkan pelestarian alam serta lingkungan agar tetap seimbang, terkhusus dalam perencanaan pembangunan IKN yang berada di wilayah paru-paru dunia. Melalui rencana induk IKN, pemerintah telah mengembangkan rencana strategis pembangunan ibu kota baru dengan memadukan konsep forest city dan smart city menjadi prinsip dasar dalam pembangunan IKN dimana diharapkan IKN menjadi kota cerdas yang berkelanjutan. IKN dibangun dan dikembangkan agar selaras dengan alam. Dalam pengembangan IKN sebagai forest city terdapat beberapa prinsip yang ditetapkan yaitu nol deforestasi, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan stok karbon, pelibatan masyarakat adat dan lokal, serta perbaikan tata kelola dan tata guna lahan. Dalam pembangunan IKN juga berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan dengan menetapkan 75% dari luas IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dan 25% dari luas IKN ditetapkan sebagai ruang bekerja. Selain itu, komitmen dari IKN juga akan menekankan mobilitas di IKN dengan smart transportation yakni sistem transportasi kota yang dirancang berbasis integrasi pengembangan transportasi publik, sepeda, dan kendaraan hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.

    Ibu Kota Negara dirancang untuk mampu mendorong pertumbuhan, membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sejalan dengan upaya perwujudan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini diharapkan mampu menjadikan episentrum pertumbuhan yang semakin merata ke wilayah di luar Pulau Jawa guna mendukung Pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.

    Dalam pembangunan IKN ini juga berdampak pada munculnya konflik tenurial oleh masyarakat adat dan terjadinya marginalisasi penduduk lokal dimana keberadaan penduduk lokal akan terdesak oleh pendatang dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dengan terbukanya peluang usaha dan bekerja yang mampu memicu konflik sosial antar masyarakat lokal/adat dengan masyarakat pendatang, maraknya deforestasi, serta munculnya hak guna usaha baik oleh investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini yang sebenarnya harus diantisipasi oleh pemerintah dan dilakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

     

    Daftar Pustaka

    https://ugm.ac.id/id/berita/22805-pembangunan-ikn-perlu-perhatikan-ekosistem-kelestarian/

    https://www.setneg.go.id/baca/index/ikn_nusantara_magnet_pertumbuhan_ekonomi_baru_dan_smart_city

    https://ugm.ac.id/id/berita/ahli-geografi-ugm-pembangunan-ikn-tuai-banyak-konsekuensi-urbanisasi-bagi-masyarakat-lokal/

    https://fisip.ui.ac.id/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/

    https://webfip2.menlhk.go.id/berita/post/534

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • | |

    Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

    (Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

    Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

    Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

     

    Urgensi Pemindahan IKN

    Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

    (Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

    Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

     

    Referensi:

    Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

    Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

    Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Selamat malam rimbawan budiman. Semoga masih dalam lindungan Tuhan semesta alam. Suasana masih memungkinkan untuk kita bisa menikmati euforia hari kemerdekaan, walaupun sebenarnya saya yakin beberapa ada yang disibukan dengan menyelesaikan beberapa tugas sebut saja Tugas Pemanenan, atau bahkan sedang ngebut mengerjakan Laporan KL bunggg!! berhubung besok sudah deadline.Semangat !!
    Ada pepatah mengatakan, Santai membawa keberkahan..
    Saya tidak memaksa teman-teman untuk mengilhami pepatah diatas, namun setidaknya, disela-sela kesibukan teman-teman kami mengajak untuk istirahat sedikit kurang lebih 4.4 menit lah sambil membaca uraian opini dari kawan kita yang tentunya masih mewarnai  euforia-euforia hari kemerdekaan. Silakan menikmati.
    Opini awal untuk opini-opini selanjutnya.
    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar
  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses