Lompat ke konten

Hutan Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, dijelaskan bahwa pengertian Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Masih dari Peraturan Pemerintah Tersebut, dijelaskan juga bahwa beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain fungsi disebutkan juga pada pasal 27 bahwa hutan kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Beragamnya manfaat dari hutan kota tersebut harusnya semakin menyadarkan kita untuk dapat ikut menjaganya. Sebagaimana juga yang disebutkan pada pasal 22, bahwa Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat, karena memang manfaat dari adanya hutan kota baik secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi kita sebagai anggota masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan.

Daftar Pustaka

Departemen Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 pasal 1 Tentang Hutan Kota.

Rahmy, W.A., Faisal, B. and Soeriaatmadja, A.R., 2012. Kebutuhan ruang terbuka hijau kota pada kawasan padat, studi kasus di wilayah Tegallega, Bandung. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia1(1), pp.27-38.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.