Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?
Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.
Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu.
Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.