|

Perdagangan Karbon

Sumber: https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon/

Perdagangan karbon adalah suatu kegiatan pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida. 

Kegiatan kredit karbon dan perdagangan karbon memiliki tujuan dengan bertahap dapat mengurangi emisi karbon secara keseluruhan dan mengurangi kontribusi yang diberikan terhadap perubahan iklim. 

Sumber: https://betahita.id/news/detail/6749/perdagangan-karbon-bukan-solusi-indonesia-atasi-iklim.html?v=1636291980

Perdagangan karbon bermula dari Protokol Kyoto, suatu bentuk perjanjian PBB yang memiliki tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim yang dimulai pada tahun 2005.

Ukuran yang dirancang untuk mengurangi emisi karbon dioksida secara keseluruhan adalah  sekitar 5% di bawah Tingkat 1990 pada tahun 2012. Protokol Kyoto ini memiliki hasil yang beragam dan perpanjangan ketentuannya belum diratifikasi

Sumber: https://rmol.id/amp/2021/09/15/504366/kebijakan-pajak-sri-mulyani-untuk-negara-kesatuan-republik-investor

Aturan mengenai pasar karbon global ditetapkan pada konferensi perubahan iklim Glasgow COP26 pada November 2021, dengan pemberlakuan kesepakatan yang pertama kali ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris 2015.

Sumber: Apa Itu Carbon Trading? | SimulasiKredit.com

Kementerian keuangan tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon  seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Rencananya pajak karbon akan diterapkan di Indonesia pada 1 Juli 2022 yaitu saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap. 

Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Sumber: Potensi Bisnis Jual Beli Karbon RI, Siapa Diuntungkan? – Energi Baru Katadata.co.id

Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pengaturan terkait pajak karbon juga diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sumber:
https://ipehijau.org/apa-itu-perdagangan-karbon diakses pada 17 April 2022 pukul 21.54 WIB.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/terapkan-pajak-karbon-1-juli-2022-pemerintah-siapkan-aturan-teknis-pelaksanaan/ diakses pada 17 April 2022 pukul 20.20 WIB. 

Kabinet Emergent,
KMMH 2021/2022
Official Acount:
Instagram: @kmmh.fktugm
Twitter: @kmmh_fktugm
Line: 659vcvos

#KMMH2022 #kmmhfktugm #manajemenhutanugm #MHUGM #ugm #manajemenhutan #emergent #kabinetemergent #kehutananugm

Similar Posts

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Ilustrasi Perubahan Iklim (Sumber : Dana Mitra Lingkungan)

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Selain berperan sebagai penyerap karbon, hutan juga menghadapi tekanan yang signifikan akibat deforestasi dan degradasi (Sari, dkk., 2024). Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, sehingga mempercepat laju perubahan iklim. Deforestasi yang terjadi akibat ekspansi pertanian, pembukaan lahan untuk perkebunan, serta pembangunan infrastruktur turut meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menekan dampak perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem global.

    Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % – 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas dalam hutan lainnya (Sulawesi Community Foundation, 2013). Dengan adanya hutan yang hilang, berarti hilang pula jasa lingkungan hutan. Maka, sebagai kompensasi hilangnya nilai ekonomi hutan, jasa lingkungan hutan menjadi salah satu hasil dari upaya penurunan emisi di sektor kehutanan, yang harus dapat dinilai secara komersial dan diintegrasikan dalam mekanisme pasar (Farley, 2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019). de Groot dan Braat (2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019) menyatakan bahwa rasionalitas nilai ekonomi dan jasa ekologi untuk menilai jasa lingkungan secara optimal bukan hanya penting tetapi juga mungkin untuk dilakukan.

    Kegiatan penurunan emisi dapat berupa upaya restorasi lahan gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, strategi reboisasi, dan lain sebagainya. Beberapa upaya tersebut akan menghasilkan jasa lingkungan hutan berupa fungsi serapan karbon, fungsi hidrologis hutan dan pengatur iklim mikro. Jasa lingkungan dinilai memiliki potensi untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi tingkat kemiskinan (Silori, 2015) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019).

    Perubahan iklim ini erat kaitannya dengan meningkatnya gas rumah kaca. Hutan juga identik dengan istilah “Hutan sebagai Penyerap Karbon”, di mana istilah tersebut mengandung arti bahwa hutan sebagai carbon sink, yaitu ekosistem yang menyerap lebih banyak karbon dibandingkan karbon yang dikeluarkannya. Pohon dan tumbuhan yang ada di hutan akan berfotosintesis secara alami. Hutan akan mengkonsumsi CO2, yang selanjutnya dengan pasokan energi Photo synthetic Atmospheric Radiation (PAR) dari matahari akan dikonversi menjadi gugus gula dan oksigen (O2). Salah satu dari gugus gula tersebut adalah karbohidrat yang proporsinya banyak disimpan dan diakumulasikan oleh tumbuhan sebagai biomassa (Junaedi, 2008). Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) hutan dapat menyerap kurang lebih 2,6 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Alasan ini yang menyebabkan hutan sangat penting bagi pengendalian kadar gas rumah kaca di atmosfer.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hutan memainkan peran krusial sebagai benteng pertahanan alami dalam menghadapi krisis iklim. Selain berfungsi sebagai penyerap karbon yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, hutan juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim. Namun, deforestasi dan degradasi hutan terus menjadi ancaman serius yang mempercepat laju perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian fungsi ekologisnya serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.

     


    Referensi

    Junaedi, A. (2008). Kontribusi hutan sebagai rosot karbondioksida. Info Hutan, 5(1), 1-7.
    Nurfatriani, F., Nurrochmat, D. R., & Salminah, M. (2019). Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 98-113.
    Pratama, R. (2019). Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 1410–4520.
    Salsabila, P. A., Ranti, L., Savanna, M. P., ST Noor, A. Z., & Lina, K. Strategi Reboisasi untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekosistem di Desa Pamarican. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 1(4), 28-35.
    Sari, Cut Putri Mellita, Noviami Trisniarti, dan Fanny Nailufar. 2024. ANTARA HUTAN, INVESTASI, DAN KEMISKINAN: DINAMIKA EMISI KARBON DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, 7(1): 22 – 32.
    Sulawesi Community Foundation (SCF). (2013). Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change). Retrieved from SCF – Concern to Community Engagement: https://scf.or.id/mekanisme-kompensasi-pengurangan-emisi-di-sektor-kehutanan-yang-berkeadilan-kemitraan-partnership-and-cso-network-on-forestry-governance-and-climate-change-fakta/
    Widhanarto, G. O., Ris, H. P., Ahmad, M., & Senawi. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Tanaman Industri Untuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Skema REDD+. Jurnal Tengkawang, 8(2), 122-136.

  • | |

    Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

    (Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

    Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

    Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

     

    Urgensi Pemindahan IKN

    Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

    (Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

    Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

     

    Referensi:

    Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

    Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

    Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.

  • |

    Foretasi di semua lahan,bijakkah?

    Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju?

    Forestasi merupakan langkah tepat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Langkah ini bahkan telah kerap disebutkan dalam setiap pertemuan, perjanjian, diskusi, dan hasil penelitian untuk menanggulangi atau mengurangi masalah lingkungan. Pasalnya, forestasi membutuhkan dana yang tidak sedikit dengan jangka waktu yang panjang untuk dapat merasakan hasilnya. Proses yang lama dan tidak mudah menjadikan kerusakan lingkungan saat ini tidak dapat langsung untuk ditanggulangi. Saat ini, Indonesia sebagai negara dengan iklim tropis yang memiliki hutan hujan tropis juga telah banyak dilakukan penanaman atau forestasi, contoh nyatanya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan penanaman bersama di sepanjang pesisir Pantura untuk mencegah abrasi. Belum lagi, Peraturan yang dikeluarkan KemenLHK yakni Permen LHK No. 9 tahun 2021 yang membahas tentang pengelolaan perhutanan sosial semakin menjadi langkah kedepan Indonesia untuk mengurangi deforestasi tanpa meninggalkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kondisi tersebut baik dikarenakan lahan di Indonesia yang memang cocok untuk dilakukan penanaman. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah semua lahan di bumi cocok untuk dilakukan foretasi? 

    Kondisi lahan seperti gurun pasir atau iceland tentunya membutuhkan jerih payah yang sangat besar untuk dapat melakukan forestasi pada lahan tersebut. Namun, faktanya terdapat proyek green desert besar-besar yang dilakukan di Afrika, Timur Tengah, dan China. Proyek ini dilakukan oleh peneliti untuk dapat mencegah erosi tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyuburkan tanah, dan membantu mengatasi perubahan iklim. Salah satu contohnya yakni proyek di Sahel dan Eritrea, Afrika yang berlangsung sejak tahun 2021. Penghijauan tersebut dilakukan dengan menggunakan panel Surya dan turbin angin untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi tanaman. Kedua alat tersebut dapat meningkatkan curah hujan melalui perubahan cuaca pada lahan tersebut. Pada gurun pasir tersebut, ditanami jenis tanaman penyuka garam1.  

    Di China dilakukan forestasi pada perkotaan untuk mengatasi masalah kepadatan perkotaan. Forestasi tersebut sering disebut dengan proyek “Green wall” yang dilakukan dengan pembuatan atap hijau dan dinding hijau di gedung-gedung perkotaan2. Green wall memberikan dampak yang positif seperti mampu mengurangi efek dari polusi udara, meningkatkan kualitas udara, membantu menurunkan temperatur dalam ruangan secara langsung dan mampu mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI)3. Tak hanya itu, proyek ini juga mengajak negara lain untuk ikut mengembangkan dan menerapkan green wall. Salah satu yang menerapkannya yakni Afrika dengan proyek Great Green Wall (GGW) dengan mencakup 20 negara dan telah dideklarasikan sejak tahun 2007. Sampai saat ini telah ditanami kembali 40 juta hektar lahan kosong. Targetnya GGW akan rampung pada tahun 2030. Jika proyek ini berhasil akan mampu menjadi proyek megah yang mampu menghidupkan kehidupan di gurun pasir4.

    Kemudian dalam penatagunaan lahan rekalkulasi luas kawasan hutan dapat dipahami karena kebutuhan lahan di luar sektor kehutanan, mulai dari untuk permukiman, pertanian, hingga sumber energi (pertambangan) terus meningkat dan perlu pengalokasian yang lebih terencana untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam/ hutan yang semakin menurun kuantitas dan kualitasnya5. Oleh kerena itu perlunya penatagunaan lahan yang tertata dan terstruktur untuk mengoptimalkan lahan, dimana kita dapat memanfaatkan lahan tidak hanya untuk sector kehutanan tapi kita juga perlunya berbagi dengan sector lain seperti sector industri, sector pertanian, dan lainnya. Badan dunia semacam FAO pun mengakui bahwa kebutuhan lahan khususnya untuk sumber pangan tidak dapat dihindarkan karena pertumbuhan populasi penduduk dunia yang terus meningkat. Secara sederhana penatagunaan lahan yang dilakukan dapat berupa pengoptimalan pada hulu, tengah, dan hilir. Pada hulu yang paling optimal dimanfaatkan sebagai lahan hutan karena dengan kelerengan yang tinggi dan masih diperlukannya hutan sebagai upaya KTA. Kemudian pada bagian tengah dapat digunakan sebagai perkebunan dan bagian hilir dimanfaatkan sebagai pemukiman serta pertanian guna mendukung ketahanan pangan suatu wilayah tersebut.

    Referensi
    1 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/193000065/mungkinkah-mengubah-gurun-menjadi-hutan-?page=all diakses pada 31 Agustus 2022 pukul 18.43 WIB.
    2 Manso, M., Ines T., Cristina M. S., daan Carlos O. C. (2021). Green roof and green wall benefits and costs: A review of the quantitative evidence. Elsevier.
    3 Prianto, Eddy, Bharoto, dan Abdul M. (2020). Green Fasad Berbasis Kearifan Lokal. Prosiding Semsina.
    4 https://keepo.me/viral/kisah-tembok-besar-hijau-di-afrika/ diakses pada 01 september 2022 pukul 09.37 WIB
    5 Soraya, E. Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 1-3.

  • |

    Getas : Tanah Hijau Pemberi Harapan

    KHDTK Getas-Ngandong merupakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang terletak di dua kabupaten, yaitu Blora (Jawa Tengah) seluas 8.6464,1 hektar dan Ngawi (Jawa Timur) seluas 2.254,9 hektar. Per tanggal 9 Agustus 2016 lalu, hutan seluas 10.901 hektar ini, telah diberikan hak kelola kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini, secara khusus diperuntukan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan serta religi & budaya. Selain itu, KHDTK Getas juga diperuntukan sebagai wahana bagi para akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk kegiatan pendidikan, penelitian, praktik lapangan dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sama seperti Hutan Wanagama, KHDTK Getas-Ngandong juga merupakan role model dalam konteks penyelamatan hutan jawa. Sebagai “adik” kandung dari hutan wanagama, KHDTK Getas-Ngandong membawa semangat optimisme rehabilitasi hutan sebagai centre of excellence penyelamatan ekosistem Pulau Jawa.

    Semangat tersebut dibuktikan dengan upaya-upaya pengembangan kawasan hutan yang tidak hanya terfokus pada aspek ekologi, namun juga aspek sosial yang melingkupinya, yang mencakup sifat ekosistem hutan monsun dan karst, sifat kehutanan sosial, sifat multidisipliner, dan sifat multipihak. KHDTK Ngandong, juga menekankan 3 kelola hutan yang mencakup kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha.  Implementasi strategi kehutanan sosial dilakukan dengan menyiapkan kelembagaan masyarakat desa agar dapat bermitra sejajar dengan pengelola KHDTK. Arah pengelolaan pada zona intensif menerapkan teknologi agroforestry dengan silvikultur intensif serta diintegrasikan dengan sektor pertanian berbasis industri guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

    Sumber :

    Nugroho, A. F., Ichwandi, I., & Kosmaryandi, N. (2017). Analisis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. Journal of Environmental Engineering and Waste Management, 2(2), 51-59.

    https://www.youtube.com/watch?v=lU4e0tSiryc&t=342s
    https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/
    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/ugm-sosialisasikan-pengelolaan-khdtk-getas/
    https://fkt.ugm.ac.id/id/2019/10/10/menjawab-tantangan-rehabilitasi-hutan-di-khdtk-getas-dengan-tanaman-penghasil-hasil-hutan-non-kayu/
    https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/2018/12/25/kabar-mantan-kawasan-hutan-dengen-tujuan-khusus-khdtk-getas/
    https://www.ugm.ac.id/id/berita/16898-impian-kejayaan-hutan-indonesia-dalam-dies-natalis-ke-55-fakultas-kehutanan-ugm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses