Menilik Problema Masyarakat Adat dan Ruang Hidupnya
Bagaimana hak masyarakat adat atas ruang hidupnya?
Melalui putusan MK NO.35/PUU-X/2012, hutan adat sendiri telah lepas dari definisi hutan negara menjadi hutan hak. Putusan MK ini merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh AMAN yang merupakan aliansi masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Hutan adat yang sah secara hukum merupakan hutan yang dibebani hak milik kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pasal 37 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk memanfaatkan kawasan hutan adat selama tidak bertentangan dengan fungsi kawasan hutan tersebut. Hal ini berarti tindakan pemanfaatan hutan oleh masyarakat hukum adat bukan merupakan tindakan ilegal. Namun, kata hukum mengisyaratkan perlunya pengakuan atas keberadaan masyarakat adat terlebih dahulu sebagai prasyarat dikeluarkannya hutan adat dari kawasan hutan negara.