Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui penetapan Undang-Undang ini ditetapkan bahwasanya ibu kota yang sebelumnya berlokasi di Jakarta berpindah ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, membangun ibu kota dengan identitas nasional, serta mengubah paradigma pembangunan dari jawa sentris menjadi indonesia sentris guna pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, disisi lain pembangunan IKN akan menyebabkan berbagai perubahan mengingat adanya perbedaan karakteristik dengan Pulau Jawa. Perbedaan karakteristik ini terlihat bahwasanya Kalimantan merupakan kawasan yang sebagian besar kawasan hutan.
Dalam perencanaan dan pengembangan ibu kota perlu adanya konsep berkelanjutan guna mewujudkan pelestarian alam serta lingkungan agar tetap seimbang, terkhusus dalam perencanaan pembangunan IKN yang berada di wilayah paru-paru dunia. Melalui rencana induk IKN, pemerintah telah mengembangkan rencana strategis pembangunan ibu kota baru dengan memadukan konsep forest city dan smart city menjadi prinsip dasar dalam pembangunan IKN dimana diharapkan IKN menjadi kota cerdas yang berkelanjutan. IKN dibangun dan dikembangkan agar selaras dengan alam. Dalam pengembangan IKN sebagai forest city terdapat beberapa prinsip yang ditetapkan yaitu nol deforestasi, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan stok karbon, pelibatan masyarakat adat dan lokal, serta perbaikan tata kelola dan tata guna lahan. Dalam pembangunan IKN juga berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan dengan menetapkan 75% dari luas IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dan 25% dari luas IKN ditetapkan sebagai ruang bekerja. Selain itu, komitmen dari IKN juga akan menekankan mobilitas di IKN dengan smart transportation yakni sistem transportasi kota yang dirancang berbasis integrasi pengembangan transportasi publik, sepeda, dan kendaraan hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.
Ibu Kota Negara dirancang untuk mampu mendorong pertumbuhan, membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sejalan dengan upaya perwujudan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini diharapkan mampu menjadikan episentrum pertumbuhan yang semakin merata ke wilayah di luar Pulau Jawa guna mendukung Pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.
Dalam pembangunan IKN ini juga berdampak pada munculnya konflik tenurial oleh masyarakat adat dan terjadinya marginalisasi penduduk lokal dimana keberadaan penduduk lokal akan terdesak oleh pendatang dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dengan terbukanya peluang usaha dan bekerja yang mampu memicu konflik sosial antar masyarakat lokal/adat dengan masyarakat pendatang, maraknya deforestasi, serta munculnya hak guna usaha baik oleh investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini yang sebenarnya harus diantisipasi oleh pemerintah dan dilakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Daftar Pustaka
https://ugm.ac.id/id/berita/22805-pembangunan-ikn-perlu-perhatikan-ekosistem-kelestarian/
https://www.setneg.go.id/baca/index/ikn_nusantara_magnet_pertumbuhan_ekonomi_baru_dan_smart_city
https://fisip.ui.ac.id/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/