European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini.
Kebijakan ini berlaku pada produk yang dihasilkan dari lahan deforestasi setelah Desember 2020. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 3,1 juta hingga 3,2 hektare lahan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Walaupun perkebunan sawit mungkin telah ada sebelum tahun 2020 akan tetapi lokasi yang berada di kawasan hutan dan bukan lahan yang sesuai juga akan menjadi permasalahan dan penghambat pengimporan produk ke Uni Eropa. Perusahaan pengimpor harus membuktikan produk terbebas dari deforestasi dan memiliki lokasi geografis yang jelas saat pelaksanaan uji tuntas.
Indonesia perlu mendapatkan sertifikasi produk bebas deforestasi agarĀ ekspor ke Uni Eropa dapat terus dilakukan. Berdasrkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor produk sawit ke Uni Eropa pada bulan Agustus 2022 mencapai 506,8 ribu ton dari total ekspor sawit sebesar 4,33 juta ton. Sekiar 0,2 % ekspor sawit Indonesia ditujukan ke Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai US$ 500 juta.
Daftar Pustaka :
https://www.forestdigest.com/detail/1971/apa-itu-euddr